• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tolak Gaji Rp5 Juta, Prabowo Berhak atas Tunjangan Rp50 Juta

Tolak Gaji Rp5 Juta, Prabowo Berhak atas Tunjangan Rp50 Juta

Oktober 31, 2019
Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

April 29, 2026
Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

April 29, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

April 29, 2026
Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

April 29, 2026
Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

April 29, 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

April 29, 2026
DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

April 29, 2026
Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

April 29, 2026
Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

April 29, 2026
Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

April 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Tolak Gaji Rp5 Juta, Prabowo Berhak atas Tunjangan Rp50 Juta

[Nasional]

Oktober 31, 2019
in Nasional
0
0
SHARES
80
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menhan Prabowo Subianto.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tidak akan menerima gajinya sebagai Menteri Pertahanan Kabinet Indonesia Maju sebesar Rp5.040.000 per bulan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000.

Namun, tunjangan yang berhak diterima Prabowo diperkirakan berkali lipat dari gaji sebagai menteri. Nominalnya lebih dari Rp50 juta.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pertahanan menjelaskan bahwa menteri pertahanan berhak mendapat 150 persen dari kelas jabatan 17. Di bagian lampiran tertera tunjangan kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000.

Dengan demikian, Prabowo berhak memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp29.085.000, yakni Rp43.627.500.

“Menteri Pertahanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pertahanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 di Lingkungan Kementerian Pertahanan,” mengutip Pasal 6 Ayat (1) peraturan tersebut.

Prabowo, selaku menteri negara, juga berhak mendapat tunjangan sebagai Pejabat Negara. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Pada Pasal 1 Ayat (2) butir e dinyatakan tunjangan menteri negara sebesar Rp13.608.000 per bulan.

“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000,” mengutip Pada Pasal 1 Ayat (2) butir e Keppres tersebut.

Sehingga diperkirakan, Prabowo berhak memperoleh pendapatan sekitar Rp57.235.500. Nominal tersebut berasal dari tunjangan kinerja Rp43.627.500 ditambah tunjangan sebagai pejabat negara Rp13.608.000.

Selaku menteri, Prabowo pun berhak mendapatkan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan.

Belum diketahui pasti apakah Prabowo menolak atau menerima tunjangan sebesar Rp57.235.500. Sejauh ini, juru bicara Prabowo yakni Dahnil Anzar Simanjuntak hanya mengatakan bahwa eks Danjen Kopassus itu tidak akan menerima gaji sebagai menteri pertahanan. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000, gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan.

“Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di @Kemhan_RI adalah BENAR,” tutur Dahnil melalui akun Twitter @Dahnilanzar, Rabu (30/10/19).

ADVERTISEMENT

Prabowo, lanjutnya, tidak mengambil gaji karena selama ini memang berniat mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara. Dia menyebut Prabowo berprinsip demikian sejak terjun ke dunia politik.

Sumber

 

Komentar Facebook

Tags: Indonesia MajuMenteri PertahananNasionalPrabowo Subianto
ShareTweetSend

Related Posts

Indonesia dan Rusia Perkuat Kerjasama Energi, Antariksa Hingga Pendidikan

Indonesia dan Rusia Perkuat Kerjasama Energi, Antariksa Hingga Pendidikan

April 14, 2026
Indonesia dan Rusia Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis

Indonesia dan Rusia Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis

April 14, 2026
Presiden Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Presiden Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

April 1, 2026

KASAL BERSAMA MENKO POLKAM RI DAN KETUA BAZNAS BERANGKATKAN GELOMBANG KEDUA MUDIK GRATIS RUTE JAKARTA-SEMARANG-SURABAYA MENGGUNAKAN KRI BANDA ACEH-593

Maret 18, 2026

Sebelum Mendamaikan Dunia, Siapa Juru Damai bagi Konflik Papua?

Maret 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?