• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tolak Gaji Rp5 Juta, Prabowo Berhak atas Tunjangan Rp50 Juta

Tolak Gaji Rp5 Juta, Prabowo Berhak atas Tunjangan Rp50 Juta

Oktober 31, 2019
Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Juni 25, 2026
Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Juni 25, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Juni 25, 2026
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

Juni 25, 2026
Solar Subsidi Habis Pukul 07.30, Antrean Kendaraan Mengular 200 Meter di SPBU 54.671.37 Pandaan

Solar Subsidi Habis Pukul 07.30, Antrean Kendaraan Mengular 200 Meter di SPBU 54.671.37 Pandaan

Juni 25, 2026
Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Juni 25, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 25, 2026
Dari RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam, Mahasiswa Hukum UPB Ungkap Lemahnya Penegakan Perda Ketertiban Sosial di Lokalisasi Sintai

Dari RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam, Mahasiswa Hukum UPB Ungkap Lemahnya Penegakan Perda Ketertiban Sosial di Lokalisasi Sintai

Juni 25, 2026
Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Juni 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Tolak Gaji Rp5 Juta, Prabowo Berhak atas Tunjangan Rp50 Juta

[Nasional]

Oktober 31, 2019
in Nasional
0
0
SHARES
85
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menhan Prabowo Subianto.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tidak akan menerima gajinya sebagai Menteri Pertahanan Kabinet Indonesia Maju sebesar Rp5.040.000 per bulan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000.

Namun, tunjangan yang berhak diterima Prabowo diperkirakan berkali lipat dari gaji sebagai menteri. Nominalnya lebih dari Rp50 juta.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pertahanan menjelaskan bahwa menteri pertahanan berhak mendapat 150 persen dari kelas jabatan 17. Di bagian lampiran tertera tunjangan kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000.

Dengan demikian, Prabowo berhak memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp29.085.000, yakni Rp43.627.500.

“Menteri Pertahanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pertahanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 di Lingkungan Kementerian Pertahanan,” mengutip Pasal 6 Ayat (1) peraturan tersebut.

ADVERTISEMENT

Prabowo, selaku menteri negara, juga berhak mendapat tunjangan sebagai Pejabat Negara. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Pada Pasal 1 Ayat (2) butir e dinyatakan tunjangan menteri negara sebesar Rp13.608.000 per bulan.

“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000,” mengutip Pada Pasal 1 Ayat (2) butir e Keppres tersebut.

Sehingga diperkirakan, Prabowo berhak memperoleh pendapatan sekitar Rp57.235.500. Nominal tersebut berasal dari tunjangan kinerja Rp43.627.500 ditambah tunjangan sebagai pejabat negara Rp13.608.000.

Selaku menteri, Prabowo pun berhak mendapatkan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan.

Belum diketahui pasti apakah Prabowo menolak atau menerima tunjangan sebesar Rp57.235.500. Sejauh ini, juru bicara Prabowo yakni Dahnil Anzar Simanjuntak hanya mengatakan bahwa eks Danjen Kopassus itu tidak akan menerima gaji sebagai menteri pertahanan. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000, gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan.

“Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di @Kemhan_RI adalah BENAR,” tutur Dahnil melalui akun Twitter @Dahnilanzar, Rabu (30/10/19).

Prabowo, lanjutnya, tidak mengambil gaji karena selama ini memang berniat mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara. Dia menyebut Prabowo berprinsip demikian sejak terjun ke dunia politik.

Sumber

 

Komentar Facebook

Tags: Indonesia MajuMenteri PertahananNasionalPrabowo Subianto
ShareTweetSend

Related Posts

Presiden Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Tak Boleh Backing Aktivitas Illegal

Presiden Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Tak Boleh Backing Aktivitas Illegal

Mei 16, 2026
Indonesia dan Rusia Perkuat Kerjasama Energi, Antariksa Hingga Pendidikan

Indonesia dan Rusia Perkuat Kerjasama Energi, Antariksa Hingga Pendidikan

April 14, 2026
Indonesia dan Rusia Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis

Indonesia dan Rusia Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis

April 14, 2026

Presiden Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

April 1, 2026

KASAL BERSAMA MENKO POLKAM RI DAN KETUA BAZNAS BERANGKATKAN GELOMBANG KEDUA MUDIK GRATIS RUTE JAKARTA-SEMARANG-SURABAYA MENGGUNAKAN KRI BANDA ACEH-593

Maret 18, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?