
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak. Hal itu ditegaskan dalam sidang putusan sela.
“Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Tempo.co, Kamis 27 Juli 2023.
Majelis hakim berpandangan, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa seharusnya diajukan dalam praperadilan sebelum perkara ini diadili di PN Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim juga berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.
“Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Galumbang Menak tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Galumbang Menak melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengajukan eksepsi yang menyebut perbuatan yang dilakukan kliennya diklaim sebagai tindakan yang dipaksakan oleh Kemenkominfo atas proyek dari pemerintah.
“Kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan atau pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan,” kata Maqdir dalam persidangan, Rabu 12 Juli 2023.
kan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo. Dalam dugaan kasus korupsi ini, Galumbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 8 triliun.
Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Galumbang Menak didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(***)












