• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun Lebih di Kasus BTS 4G

Dirut Moratelindo Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G Kominfo

November 9, 2023
Angkut 12,4 Ton Bahan Kontak Bantuan Kemanusiaan, Unsur TNI AL KRI Bung Hatta-370 Tiba di Reo Manggarai

Angkut 12,4 Ton Bahan Kontak Bantuan Kemanusiaan, Unsur TNI AL KRI Bung Hatta-370 Tiba di Reo Manggarai

Agustus 21, 2026
Melalui Jalur Udara, TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Logistik Bagi Masyarakat NTT

Melalui Jalur Udara, TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Logistik Bagi Masyarakat NTT

Agustus 21, 2026
ADVERTISEMENT
Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Agustus 21, 2026
DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

Agustus 21, 2026
Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 21, 2026
Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Agustus 21, 2026
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

Agustus 21, 2026
Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Agustus 21, 2026
Indonesia dan Australia Luncurkan Kemitraan AUD 600 juta

Indonesia dan Australia Luncurkan Kemitraan AUD 600 juta

Agustus 21, 2026
Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Agustus 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dirut Moratelindo Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G Kominfo

[Hukum]

November 9, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
94
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, sebagaimana dilansir SinPo.id, Kamis 9 November 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa Galumbang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan memperlancar persidangan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, terdakwa turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Galumbang dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Atas putusan ini Galumbang juga JPU menyatakan pikir-pikir.

Tindak pidana dilakukan Galumbang bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; mantan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.(***)

Komentar Facebook

Tags: Dirut MoratelindoGalumbang Menak Simanjuntakkasus korupsi BTS 4G kominfo
ShareTweetSend

Related Posts

Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Oktober 30, 2023
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun Lebih di Kasus BTS 4G

Kasus BTS Kominfo, Eksepsi Eks Dirut Moratel Ditolak

Juli 27, 2023
Kejagung Terima Surat Ketetapan Tersangka Ferdy Sambo

Kejagung Tangkap Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Mei 23, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?