• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun Lebih di Kasus BTS 4G

Dirut Moratelindo Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G Kominfo

November 9, 2023
Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Mei 5, 2026
Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mei 5, 2026
ADVERTISEMENT
Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Mei 5, 2026
Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Mei 5, 2026
Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Mei 5, 2026
Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Mei 5, 2026
Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Mei 5, 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Mei 5, 2026
Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mei 5, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Mei 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dirut Moratelindo Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G Kominfo

[Hukum]

November 9, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
82
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, sebagaimana dilansir SinPo.id, Kamis 9 November 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa Galumbang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan memperlancar persidangan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, terdakwa turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Galumbang dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Atas putusan ini Galumbang juga JPU menyatakan pikir-pikir.

Tindak pidana dilakukan Galumbang bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; mantan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dirut MoratelindoGalumbang Menak Simanjuntakkasus korupsi BTS 4G kominfo
ShareTweetSend

Related Posts

Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Oktober 30, 2023
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun Lebih di Kasus BTS 4G

Kasus BTS Kominfo, Eksepsi Eks Dirut Moratel Ditolak

Juli 27, 2023
Kejagung Terima Surat Ketetapan Tersangka Ferdy Sambo

Kejagung Tangkap Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Mei 23, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?