
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, sebagaimana dilansir SinPo.id, Kamis 9 November 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa Galumbang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan memperlancar persidangan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, terdakwa turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Galumbang dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Atas putusan ini Galumbang juga JPU menyatakan pikir-pikir.
Tindak pidana dilakukan Galumbang bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; mantan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.(***)













