• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun Lebih di Kasus BTS 4G

Kasus BTS Kominfo, Eksepsi Eks Dirut Moratel Ditolak

Juli 27, 2023
Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Agustus 21, 2026
DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

Agustus 21, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 21, 2026
Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Agustus 21, 2026
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

Agustus 21, 2026
Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Agustus 21, 2026
Indonesia dan Australia Luncurkan Kemitraan AUD 600 juta

Indonesia dan Australia Luncurkan Kemitraan AUD 600 juta

Agustus 21, 2026
Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Agustus 21, 2026
Pemko Bekasi Siapkan Perda Produk Halal, Fraksi PKB Dukung Penuh untuk Kepastian Hukum Bagi Konsumen

Pemko Bekasi Siapkan Perda Produk Halal, Fraksi PKB Dukung Penuh untuk Kepastian Hukum Bagi Konsumen

Agustus 21, 2026
Dinilai Berpihak untuk Meningkatkan Kualifikasi UMKM, Perda Produk Halal di Kota Bekasi Perlu

Dinilai Berpihak untuk Meningkatkan Kualifikasi UMKM, Perda Produk Halal di Kota Bekasi Perlu

Agustus 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus BTS Kominfo, Eksepsi Eks Dirut Moratel Ditolak

[Hukum]

Juli 27, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
52
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak. Hal itu ditegaskan dalam sidang putusan sela.

“Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Tempo.co, Kamis 27 Juli 2023.

Majelis hakim berpandangan, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa seharusnya diajukan dalam praperadilan sebelum perkara ini diadili di PN Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim juga berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.

ADVERTISEMENT

“Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Galumbang Menak tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Galumbang Menak melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengajukan eksepsi yang menyebut perbuatan yang dilakukan kliennya diklaim sebagai tindakan yang dipaksakan oleh Kemenkominfo atas proyek dari pemerintah.

“Kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan atau pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan,” kata Maqdir dalam persidangan, Rabu 12 Juli 2023.

kan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo. Dalam dugaan kasus korupsi ini, Galumbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 8 triliun.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Galumbang Menak didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Galumbang Menak SimanjuntakHakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Moratelkasus dugaan korupsi BTS 4G
ShareTweetSend

Related Posts

Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun Lebih di Kasus BTS 4G

Dirut Moratelindo Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G Kominfo

November 9, 2023
Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Oktober 30, 2023
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun Lebih di Kasus BTS 4G

Jaksa Dalami Oknum BPK Inisial AQ Soal Uang Rp40 M di Kasus BTS

Oktober 23, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?