• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dugaan Korupsi Mardani Maming, KPK Bakal Panggil 8 Saksi di Pekan Ini

KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketok Palu RAPBD

Agustus 15, 2023
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan Tujuh Orang 

OTT Bupati Langkat, KPK Amankan Tujuh Orang 

Juli 3, 2026
Cegah kemacatan, Polantas Humbahas Intensifkan Keamanan Padat Kenderaan.

Cegah kemacatan, Polantas Humbahas Intensifkan Keamanan Padat Kenderaan.

Juli 3, 2026
ADVERTISEMENT
Blokade Dibuka, Gubernur Papua Barat Daya Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Mama Papua

Blokade Dibuka, Gubernur Papua Barat Daya Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Mama Papua

Juli 3, 2026
Apkasi Sebut Penguatan Otonomi Daerah Jadi Kunci Kemandirian Fiskal

Apkasi Sebut Penguatan Otonomi Daerah Jadi Kunci Kemandirian Fiskal

Juli 3, 2026
Ketua Komisi II DPR Usul Hak Keuangan Kepala Daerah Naik Cegah Korupsi

Ketua Komisi II DPR Usul Hak Keuangan Kepala Daerah Naik Cegah Korupsi

Juli 3, 2026
Ketua DPR Dorong Penetapan Komisaris BUMN Berdasarkan Profesionalisme dan Kompetensi

Ketua DPR Dorong Penetapan Komisaris BUMN Berdasarkan Profesionalisme dan Kompetensi

Juli 3, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

Juli 3, 2026
Wamendagri Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Wamendagri Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Juli 3, 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Juli 3, 2026
GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Juli 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketok Palu RAPBD

[Hukum]

Agustus 15, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
64
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Kelima tersangka itu masing-masing bernama Hasani Hamid (HH), AR (Agus Rama), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA) dan Nurhayati (NR). Kelimanya adalah anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan lima orang Tersangka yaitu HH, AR, BY, HA dan NR untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Senin (14/8) malam.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus ini dan mereka telah menjalani peradilan. Putusan pengadilan untuk 24 Tersangka tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Lalu, dengan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola dkk, KPK memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 lainnya sebagai tersangka.

Kasus ini bermula pada RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

Tersangka Nasri Umar (NU) dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang kala itu menjabat Gubernur Jambi.

ADVERTISEMENT

Permintaan itu disampaikan, agar Zumi Zola selaku Gubernur Jambi bisa mengantongi persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Atas permintaan itu, Zumi Zola, melalui orang kepercayaannya bernama Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha, menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.

Asep menerangkan pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta-Rp400 juta untuk masing-masing anggota.

Sementara itu, mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Hasani Hamid dkk.

“Besaran uang yang diterima HH, AR, BY, HA dan NR masing-masing berkisar sebesar Rp200 juta,” ungkap Asep.

Sebab pemberian uang dimaksud, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pun akhirnya disahkan.

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka MU dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: eks anggota DPRD jambikasus suap ketok palu RAPBDKPK
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?