• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dugaan Korupsi Mardani Maming, KPK Bakal Panggil 8 Saksi di Pekan Ini

KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketok Palu RAPBD

Agustus 15, 2023
Kepala KSP Tinjau Langsung Pelindo, Dukung Penguatan Tata Kelola Pelabuhan Nasional

Kepala KSP Tinjau Langsung Pelindo, Dukung Penguatan Tata Kelola Pelabuhan Nasional

Mei 14, 2026
Indonesia – Australia Perkuat Kerja Sama Keselamatan Transportasi Regional

Indonesia – Australia Perkuat Kerja Sama Keselamatan Transportasi Regional

Mei 14, 2026
ADVERTISEMENT
Kemenhub Uji Coba ETLE Deteksi Pelanggaran Kendaraan ODOL

Kemenhub Uji Coba ETLE Deteksi Pelanggaran Kendaraan ODOL

Mei 14, 2026
TNI di Manokwari Dikerahkan Bantu Pembangunan KDMP

TNI di Manokwari Dikerahkan Bantu Pembangunan KDMP

Mei 14, 2026
Komisi VII DPR Dorong Lembaga Penyiaran Perluas Promosi Siaran Piala Dunia 2026

Komisi VII DPR Dorong Lembaga Penyiaran Perluas Promosi Siaran Piala Dunia 2026

Mei 13, 2026
Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Mei 13, 2026
KPU Kolaborasi dengan Jurnalis Pemilu, Perkuat Informasi dan Transparansi Demokrasi

KPU Kolaborasi dengan Jurnalis Pemilu, Perkuat Informasi dan Transparansi Demokrasi

Mei 13, 2026
Bupati Taput Dorong BUMDes Sisordak Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis

Bupati Taput Dorong BUMDes Sisordak Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis

Mei 13, 2026
Menhut Sebut Komitmen Indonesia Jaga Kelestarian Hutan Dunia di Forum PBB

Menhut Sebut Komitmen Indonesia Jaga Kelestarian Hutan Dunia di Forum PBB

Mei 13, 2026
Indonesia – Jepang Perkuat Kolaborasi Ekonomi Sirkular dan Pengelolaan Sampah

Indonesia – Jepang Perkuat Kolaborasi Ekonomi Sirkular dan Pengelolaan Sampah

Mei 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketok Palu RAPBD

[Hukum]

Agustus 15, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
64
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Kelima tersangka itu masing-masing bernama Hasani Hamid (HH), AR (Agus Rama), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA) dan Nurhayati (NR). Kelimanya adalah anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan lima orang Tersangka yaitu HH, AR, BY, HA dan NR untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Senin (14/8) malam.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus ini dan mereka telah menjalani peradilan. Putusan pengadilan untuk 24 Tersangka tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Lalu, dengan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola dkk, KPK memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 lainnya sebagai tersangka.

Kasus ini bermula pada RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

Tersangka Nasri Umar (NU) dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang kala itu menjabat Gubernur Jambi.

Permintaan itu disampaikan, agar Zumi Zola selaku Gubernur Jambi bisa mengantongi persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Atas permintaan itu, Zumi Zola, melalui orang kepercayaannya bernama Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha, menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.

Asep menerangkan pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta-Rp400 juta untuk masing-masing anggota.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Hasani Hamid dkk.

“Besaran uang yang diterima HH, AR, BY, HA dan NR masing-masing berkisar sebesar Rp200 juta,” ungkap Asep.

Sebab pemberian uang dimaksud, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pun akhirnya disahkan.

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka MU dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: eks anggota DPRD jambikasus suap ketok palu RAPBDKPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026
KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026
Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mei 8, 2026

Momentum Hardiknas 2026: KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Fondasi Utama Pencegahan Korupsi

Mei 3, 2026

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?