
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua Umum PKB sekaligus bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Selasa (5/9/2023).
Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Selasa (5/9/2023).
KPK mengagendakan pemeriksaan Cak Imin dalam kasus digaam korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Cak Imin dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
“Hari ini (5/9) tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atas nama Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, pukul 10.00 WIB,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Ali mengatakan, tim penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap Cak Imin sejak 31 Agustus 2023. Pemeriksaan Cak Imin diperlukan lantaran korupsi ini diduga terjadi saat Cak Imin memimpin Kemnaker di tahun 2012.
“Surat panggilan tersebut tertanggal 31 Agustus 2023 dan sudah dikirimkan kepada yang bersangkuta,” kata Ali.(***)













