• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemendagri Terbitkan Instruki Pemberlakukan PPKM Level 4 di Sejumlah Wilayah

Kemendagri Keluarkan SE Wajibkan Pemda untuk Anggarkan Dana Pilkada

September 30, 2023
Wujudkan Polri Peduli Pendidikan, Kapolsek Shohibul Mahir ‘bantu’ Mengajar

Wujudkan Polri Peduli Pendidikan, Kapolsek Shohibul Mahir ‘bantu’ Mengajar

November 2, 2026
Matangkan Porprov XV Jabar 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Rp66 Miliar untuk Pelaksanaan dan Rp71 Miliar Bonus Atlet

Matangkan Porprov XV Jabar 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Rp66 Miliar untuk Pelaksanaan dan Rp71 Miliar Bonus Atlet

November 2, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua Komite III DPD RI Dorong Penataan 172 Ribu Guru Non-ASN Prioritaskan Daerah 3T

Ketua Komite III DPD RI Dorong Penataan 172 Ribu Guru Non-ASN Prioritaskan Daerah 3T

November 2, 2026
Genjot Kepercayaan Publik, Irjen Pol Eddizon Isir : Polri Siap Terima Kritik

Genjot Kepercayaan Publik, Irjen Pol Eddizon Isir : Polri Siap Terima Kritik

November 2, 2026
Bupati Manokwari Tegaskan OPD Patuhi Aturan dan Hindari Kegiatan Fiktif

Bupati Manokwari Tegaskan OPD Patuhi Aturan dan Hindari Kegiatan Fiktif

November 2, 2026
Festival Film Hak Asasi Manusia Pasifik tentang Papua Barat di Fiji

Festival Film Hak Asasi Manusia Pasifik tentang Papua Barat di Fiji

November 2, 2026
Mafia Pangan Harus Dihentikan: Lindungi Rakyat, Jaga Wibawa Negara

Mafia Pangan Harus Dihentikan: Lindungi Rakyat, Jaga Wibawa Negara

November 2, 2026
Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Pakai Rokok Elektrik

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Pakai Rokok Elektrik

November 2, 2026
Anggaran Beasiswa Nasional 2026 Meningkat, Filep Wamafma Dorong Prioritaskan Afirmasi bagi Papua

Anggaran Beasiswa Nasional 2026 Meningkat, Filep Wamafma Dorong Prioritaskan Afirmasi bagi Papua

November 2, 2026
Predikat Opini (WDP) Wajar Dengan Pengecualian akibat Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Bandung Menyajikan Data dan Informasi yang tidak Memadai

Predikat Opini (WDP) Wajar Dengan Pengecualian akibat Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Bandung Menyajikan Data dan Informasi yang tidak Memadai

November 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, November 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri Keluarkan SE Wajibkan Pemda untuk Anggarkan Dana Pilkada

[Nasional]

September 30, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
63
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah menganggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni saat berbicara kepada awak media setelah acara Pemberian Penghargaan BUMD dan Rakor BUMD 2023 di Jakarta pada Jumat, 29 September 2023.

“Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran mewajibkan seluruh pemerintah daerah (pemda) menganggarkan APBD untuk dana pilkada 40 persen tahun ini dan  60 persen tahun depan. Surat edaran itu dikeluarkan hari ini,” kata Agus seperti dikutip Antara pada Jumat, 29 September 2023.

Dia menjelaskan, sebagian besar daerah sudah menganggarkan, tetapi yang anggarannya belum cukup nanti ada APBD perubahan.

“Sampai dengan hari ini sudah 44 persen yang sudah menandatangani anggaran, jadi sudah lumayan bagus kalau nanti diikuti dengan APBD perubahan ini mudah-mudahan bisa 100 persen,” ujarnya.

Agus menegaskan bila ada pemda yang belum menganggarkan APBD pilkada sampai 2023 berakhir, maka akan diberikan sanksi dan catatan evaluasi.

“Bagi daerah yang tidak menganggarkan itu (sampai 2023 habis) akan diberikan sanksi, bagi yang menganggarkan tentu akan diberikan apresiasi. Nah surat edaran (Kemendagri) itu menekankan kepada Gubernur agar dalam melakukan evaluasi baik APBD perubahan dan APBD bagi daerah yang tidak menganggarkan cukup untuk anggaran pilkada agar diberikan catatan dievaluasi,” tegasnya.

Agus mengatakan bahwa catatan itu wajib diikuti dan evaluasi wajib diikuti, bahkan kalau perlu dikembalikan.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggarankemendagri surat edaranKementerian Dalam NegeriPemilu 2024Pilkada
ShareTweetSend

Related Posts

Matangkan Porprov XV Jabar 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Rp66 Miliar untuk Pelaksanaan dan Rp71 Miliar Bonus Atlet

Matangkan Porprov XV Jabar 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Rp66 Miliar untuk Pelaksanaan dan Rp71 Miliar Bonus Atlet

November 2, 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Agustus 1, 2026
Kemendagri dan KPK Jalin Sinergi, Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

Kemendagri dan KPK Jalin Sinergi, Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

Juli 25, 2026

Pemerintah Indonesia Cari Solusi Terbaik Tarif Listrik untuk Papua Nugini

Juli 21, 2026

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?