
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dilaporkan buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Laporan ini dilayangkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.
“Terkait pernyataannya (Aiman), ada teman dari pihak kepolisian yang merasa keberatan ada (pernyataan) perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran,” ujar juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin kepada wartawan, sebagaimana dilansir Beritasatu.com.
Dikatakan, pihaknya menganggap pernyataan Aiman Witjaksono tidak berbasis data yang konkret dan valid.
“Maka kita melaporkan saudara Aiman ke polda karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoax,” sambungnya.
Fikri juga menilai, pernyataan Aiman menimbulkan efek negatif bagi pihak kepolisian. Selain itu, dia mengklaim masyarakat turut dirugikan.
“Aiman Witjaksono ini dia kan caleg yang saat ini ikut Pemilu 2024. Sangat disayangkan apabila calon pemimpin kita memiliki sikap seperti itu,” katanya.
“Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian,” ujarnya.
Fikri mengaku membawa sejumlah barang bukti terkait laporan tersebut. Salah satunya, flasdisk yang berisi video rekaman Aiman yang mengatakan aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024. Fikri mengaku mendapat video tersebut dari instagram Aiman.
Terpisah, Aiman mengaku tak mengetahui bahwa dirinya dilaporkan. Namun, dia mengaku mempunyai bukti-bukti terkait pernyataannya tersebut.
Aiman juga mengaku siap menjalani pemeriksaan jika pihak kepolisian memanggilnya.
“Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang,” katanya saat dikonfirmasi.
Laporan Fikri sendiri teregistrasi dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Fikri melaporkan Aiman dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 atau 15 dan/atau UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(***)













