• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PN Denpasar Pastikan Sidang Jerinx Tetap Digelar Daring

PN Denpasar Pastikan Sidang Jerinx Tetap Digelar Daring

September 7, 2020
Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Juni 9, 2026
Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Juni 9, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Juni 9, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Juni 9, 2026
Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Juni 8, 2026
Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Juni 8, 2026
Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Juni 8, 2026
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

Juni 8, 2026
Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Juni 8, 2026
Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Juni 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

PN Denpasar Pastikan Sidang Jerinx Tetap Digelar Daring

Jakarta, SatukanIndonesia - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, tetap menggelar sidang perdana drumer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, atas dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, secara daring.

September 7, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
57
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Jakarta, SatukanIndonesia – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, tetap menggelar sidang perdana drumer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, atas dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, secara daring.

Sebelumnya Jerinx, lewat kuasa hukumnya, I Wayan Suardana alias Gendo telah mengajukan surat permohonan keberatan atas persidangan daring (online) dan permohonan sidang secara langsung (tatap muka).

“Kami sudah terima surat keberatan persidangan secara online dan meminta persidangan dilakukan secara tatap langsung. Surat tersebut adalah kewenangan atau hal daripada terdakwa, maupun pengacaranya meminta persidangan secara langsung dan tatap muka, ya itu hak mereka,” kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi saat ditemui di PN Denpasar, Senin (7/9) seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan selama ini persidangan di PN Denpasar sudah dilakukan secara daring bagi para terdakwa yang ditahan. Utamanya, selama masa Covid-19, bagi terdakwa yang ditahan itu sidangnya dilakukan secara virtual atau teleconference.

Hal tersebut, kata Sobandi, telah menjadi kesepakatan atau MoU antara Mahkamah Agung, Kejagung, Menkumham, serta SK Dirjen Nomor 379 Tahun 2020, juga SE Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.

“Untuk selanjutnya kewenangan itu ada di majelis hakim, apakah nanti tetap melakukan penahanan atau menunda atau menangguhkan penahanan. Kalau menangguhkan penahanan maka sidang-nya akan secara langsung. Tapi kalau masih ditahan sidang tetap online atau virtual,” tuturnya.

Siaran Langsung Youtube

Selain itu, Sobandi mengadakan untuk sidang kasus Jerinx ini nantinya bakal disiarkan langsung atau live streaming via Youtube.

“Untuk membantu dan sekaligus karena Jerinx ini juga publik figur maka kami akan live streaming, tinggal buka channel youtube dan bisa saksikan bersama sidang tersebut,” kata dia.

Sobandi mengatakan siaran langsung melalui youtube ini nantinya berupa penyiaran proses sidang seperti proses saat hakim bertanya, kemudian saksi menjawab, juga ketika surat dakwaan perkara tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, menjadi bagian dari siaran langsung tersebut.

“Yang menonton di youtube itu tidak bisa intervensi. Hanya prinsip persidangan kan dibuka untuk umum, artinya semua orang boleh melihat persidangan. Salah satu asas persidangan yang boleh di masa Covid ini ya melalui live streaming,” ucapnya

Warga membawa sketsa wajah drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai bentuk dukungan. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Dalam persidangan daring tu, kata Sobandi, majelis hakim bersama panitera berada di PN Denpasar, sementara terdakwa bersama kuasa hukumnya berada di Rutan Polda Bali, dan Jaksa bersama saksi berada di Kejaksaan Tinggi Bali.

Sebelumnya, pada Senin (7/9) sekitar pukul 14.00 Wita, Gendo selaku kuasa hukum Jerinx mendatangi PN Denpasar untuk mengajukan permohonan keberatan atas persidangan online dan permohonan sidang langsung (tatap muka).

“Kami keberatan dan menolak penyelenggaraan sidang online terhadap klien kami Jerinx. Dan kami mohon agar dalam pemeriksaan perkara a quo dilakukan secara tatap muka untuk menjamin hak hukum klien kami,” ujar Gendo.

Ia menjelaskan beberapa pertimbangan penolakan sidang online yaitu pertama karena bertentangan dengan Undang-undang, dari UU kekuasaan kehakiman dan KUHAP jelas pada pokoknya menyampaikan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik dalam persidangan. Jadi jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online, maka hal itu bertentangan dengan UU baik KUHAP maupun UU Kekuasaan Kehakiman.

Pertimbangan kedua, sidang online berpotensi atau dapat menghambat upaya-upaya menggali kebenaran materiil. “Perkara pidana ini adalah menggali kebenaran materiil, oleh karena itu maka seharusnya seluruh pihak dalam persidangan dapat menggali secara bebas dan menggali secara komprehensif termasuk bisa melihat dari gestur,” ucap Gendo.

PN Denpasar diketahui bakal menggelar sidang perdana kasus Jerinx pada Kamis mendatang, 10 September 2020.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BaliPN Denpasar
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi VII DPR Minta Pengelola KEK Kura-Kura Bali Utamakan Lingkungan dan Hak Warga

Anggota Komisi VII DPR Minta Pengelola KEK Kura-Kura Bali Utamakan Lingkungan dan Hak Warga

Mei 6, 2026
Pertamina Tambah LPG 3 Kg di Bojonegoro, Pasca Lebaran Pasokan Digenjot

Pertamina Tambah LPG 3 Kg di Bojonegoro, Pasca Lebaran Pasokan Digenjot

Maret 24, 2026
Usai Lawatan ke Timur Tengah, Presiden Prabowo Temui Korban Banjir di Bali

Usai Lawatan ke Timur Tengah, Presiden Prabowo Temui Korban Banjir di Bali

September 13, 2025

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA asal Jerman Karena Langgar Izin Tinggal

Juli 3, 2025

TNI AL Gelar Apel Kesiapan Unsur-Unsur Satgasla KTT WWF Ke-10 di Bali

Mei 20, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?