• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tiga Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Pidana Mati

Tiga Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Pidana Mati

November 27, 2023
Bangun Papua Berbasis Etnosains, APS akan Gelar Konferensi III di Jayapura Papua

Bangun Papua Berbasis Etnosains, APS akan Gelar Konferensi III di Jayapura Papua

April 28, 2026
KAI: Korban Tewas Kecelakaan Kreta  Api di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

KAI: Korban Tewas Kecelakaan Kreta Api di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

April 28, 2026
ADVERTISEMENT
Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Kembali Beroperasi Normal

Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Kembali Beroperasi Normal

April 28, 2026
Waket Komisi XIII DPR : Reshuffle KSP, Hak Prerogatif Presiden Pilih Orang Sesuai Kapabilitas

Waket Komisi XIII DPR : Reshuffle KSP, Hak Prerogatif Presiden Pilih Orang Sesuai Kapabilitas

April 28, 2026
Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Pemerintah Percepat Pemerataan Akses Listrik di Seluruh Daerah

Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Pemerintah Percepat Pemerataan Akses Listrik di Seluruh Daerah

April 28, 2026
KPAI Soroti Kasus Kekerasan di Daycare Berulang, Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh

KPAI Soroti Kasus Kekerasan di Daycare Berulang, Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh

April 28, 2026
Kemkomdigi Dorong Kolaborasi Global, Perkuat Kedaulatan Industri Digital Nasional

Kemkomdigi Dorong Kolaborasi Global, Perkuat Kedaulatan Industri Digital Nasional

April 28, 2026
Selamatkan 4 ABK WNI yang Disandera Perompak Somalia, Kemlu Lakukan Koordinasi Intensif 

Selamatkan 4 ABK WNI yang Disandera Perompak Somalia, Kemlu Lakukan Koordinasi Intensif 

April 28, 2026
Hari Otonomi Daerah Ke-30, Komisi II DPR Tekankan Perkuat Kemandirian dan Sinergi Pusat-Daerah

Hari Otonomi Daerah Ke-30, Komisi II DPR Tekankan Perkuat Kemandirian dan Sinergi Pusat-Daerah

April 27, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPR Minta PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL usai Prajurit TNI Gugur

Wakil Ketua Komisi I DPR Minta PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL usai Prajurit TNI Gugur

April 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, April 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiga Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Pidana Mati

[Hukum]

November 27, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
51
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Oditur militer menuntut Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI, atas penganiayaan yang mengakibatkan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, tewas.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (27/11/2023).

“Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik), pidana pokok pidana mati, terdakwa dua (Praka Heri Sandi), pidana pokok pidana mati, dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir), pidana pokok pidana mati,” kata oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, sebagaimana dilansir Bertasatu.com.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan, yaitu pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Terdakwa memiliki jabatan masing-masing, dengan Praka Riswandi Manik sebagai anggota Paspampres, Praka Heri Sandi sebagai anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir sebagai anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Oditur militer berharap majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, para terdakwa juga diharapkan dinyatakan bersalah karena penculikan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Faktor-faktor yang memberatkan terdakwa termasuk perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI. Oditur militer menekankan bahwa perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik kesatuan mereka dan dianggap sadis.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, faktor-faktor yang meringankan para terdakwa tidak ada.

Seusai pembacaan tuntutan oleh oditur militer, majelis hakim diharapkan memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menyusun pembelaan (pledoi). Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa.

Diketahui sebelumnya, Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh diculik anggota Paspampres, Praka RM dan dua rekannya, Praka HS dan Praka J di sebuah toko kosmetik miliknya yang berada di kawasan Tangerang Selatan, pada 12 Agustus 2023 lalu. Para pelaku meminta tebusan sebesar Rp 50 juta.

Lantaran uang tebusan tak dipenuhi, para pelaku menganiaya dan membunuh korban. Jasad korban kemudian dibuang di daerah Karawang, Jawa Barat dan ditemukan pada 18 Agustus 2023 lalu. Praka Riswandi dkk diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik lalu memeras para penjual atau penjaga toko.(***)

Komentar Facebook

Tags: Imam Masykurkasus pembunuhan berencana eawga AcehPrajurit TNI
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi I DPR Minta Pelaku Penganiayaan Prajurit TNI Prada Lucky Dijatuhi Sanksi Maksimal

Anggota Komisi I DPR Minta Pelaku Penganiayaan Prajurit TNI Prada Lucky Dijatuhi Sanksi Maksimal

Agustus 11, 2025
Lembaga Pemantau HAM Imparsial Nilai Revisi Undang Undang TNI Ancaman Baru bagi Demokrasi

Lembaga Pemantau HAM Imparsial Nilai Revisi Undang Undang TNI Ancaman Baru bagi Demokrasi

Maret 12, 2025
Bentuk Kesiapan Prajurit TNI, Kasal Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2024

Bentuk Kesiapan Prajurit TNI, Kasal Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2024

Februari 2, 2024

Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masykur, Oknum Paspampres Tak Ajukan Eksepsi

Oktober 30, 2023

Bekangdam I/ BB, Gelar Dapur Lapangan Bagi Prajurit TNI Pada Pengamanan Penyelenggaraan F1H20

Februari 21, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?