
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Oditur militer menuntut Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI, atas penganiayaan yang mengakibatkan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, tewas.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (27/11/2023).
“Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik), pidana pokok pidana mati, terdakwa dua (Praka Heri Sandi), pidana pokok pidana mati, dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir), pidana pokok pidana mati,” kata oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, sebagaimana dilansir Bertasatu.com.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan, yaitu pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Terdakwa memiliki jabatan masing-masing, dengan Praka Riswandi Manik sebagai anggota Paspampres, Praka Heri Sandi sebagai anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir sebagai anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.
Oditur militer berharap majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, para terdakwa juga diharapkan dinyatakan bersalah karena penculikan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Faktor-faktor yang memberatkan terdakwa termasuk perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI. Oditur militer menekankan bahwa perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik kesatuan mereka dan dianggap sadis.
Sementara itu, faktor-faktor yang meringankan para terdakwa tidak ada.
Seusai pembacaan tuntutan oleh oditur militer, majelis hakim diharapkan memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menyusun pembelaan (pledoi). Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa.
Diketahui sebelumnya, Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh diculik anggota Paspampres, Praka RM dan dua rekannya, Praka HS dan Praka J di sebuah toko kosmetik miliknya yang berada di kawasan Tangerang Selatan, pada 12 Agustus 2023 lalu. Para pelaku meminta tebusan sebesar Rp 50 juta.
Lantaran uang tebusan tak dipenuhi, para pelaku menganiaya dan membunuh korban. Jasad korban kemudian dibuang di daerah Karawang, Jawa Barat dan ditemukan pada 18 Agustus 2023 lalu. Praka Riswandi dkk diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik lalu memeras para penjual atau penjaga toko.(***)













