• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tiga Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Pidana Mati

Tiga Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Pidana Mati

November 27, 2023
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Juli 24, 2026
30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

Juli 24, 2026
ADVERTISEMENT
Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Juli 24, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026
Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Juli 24, 2026
Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026
Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Juli 24, 2026
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Juli 24, 2026
Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Juli 24, 2026
Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Juli 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiga Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Pidana Mati

[Hukum]

November 27, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
53
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Oditur militer menuntut Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI, atas penganiayaan yang mengakibatkan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, tewas.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (27/11/2023).

“Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik), pidana pokok pidana mati, terdakwa dua (Praka Heri Sandi), pidana pokok pidana mati, dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir), pidana pokok pidana mati,” kata oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, sebagaimana dilansir Bertasatu.com.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan, yaitu pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Terdakwa memiliki jabatan masing-masing, dengan Praka Riswandi Manik sebagai anggota Paspampres, Praka Heri Sandi sebagai anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir sebagai anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Oditur militer berharap majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, para terdakwa juga diharapkan dinyatakan bersalah karena penculikan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Faktor-faktor yang memberatkan terdakwa termasuk perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI. Oditur militer menekankan bahwa perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik kesatuan mereka dan dianggap sadis.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, faktor-faktor yang meringankan para terdakwa tidak ada.

Seusai pembacaan tuntutan oleh oditur militer, majelis hakim diharapkan memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menyusun pembelaan (pledoi). Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa.

Diketahui sebelumnya, Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh diculik anggota Paspampres, Praka RM dan dua rekannya, Praka HS dan Praka J di sebuah toko kosmetik miliknya yang berada di kawasan Tangerang Selatan, pada 12 Agustus 2023 lalu. Para pelaku meminta tebusan sebesar Rp 50 juta.

Lantaran uang tebusan tak dipenuhi, para pelaku menganiaya dan membunuh korban. Jasad korban kemudian dibuang di daerah Karawang, Jawa Barat dan ditemukan pada 18 Agustus 2023 lalu. Praka Riswandi dkk diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik lalu memeras para penjual atau penjaga toko.(***)

Komentar Facebook

Tags: Imam Masykurkasus pembunuhan berencana eawga AcehPrajurit TNI
ShareTweetSend

Related Posts

Klaim Tewaskan Prajurit TNI, TPNPB Nyatakan Bertanggung Jawab

Klaim Tewaskan Prajurit TNI, TPNPB Nyatakan Bertanggung Jawab

Juni 30, 2026
Anggota Komisi I DPR Minta Pelaku Penganiayaan Prajurit TNI Prada Lucky Dijatuhi Sanksi Maksimal

Anggota Komisi I DPR Minta Pelaku Penganiayaan Prajurit TNI Prada Lucky Dijatuhi Sanksi Maksimal

Agustus 11, 2025
Lembaga Pemantau HAM Imparsial Nilai Revisi Undang Undang TNI Ancaman Baru bagi Demokrasi

Lembaga Pemantau HAM Imparsial Nilai Revisi Undang Undang TNI Ancaman Baru bagi Demokrasi

Maret 12, 2025

Bentuk Kesiapan Prajurit TNI, Kasal Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2024

Februari 2, 2024

Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masykur, Oknum Paspampres Tak Ajukan Eksepsi

Oktober 30, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?