
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menerima suap dengan jumlah Rp 8 miliar. Suap tersebut diduga berasal dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian uang yang diberikan Helmut kepada Eddy merupakan biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).
“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Kompas.com, Kamis (7/12/2023).
Lalu, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.
Alex menyampaikan, duit Rp 4 miliar itu diberikan kepada Eddy untuk membuka blokir hasil Rapat Usaha Pemegang Saham (RUPS) PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Helmut Hermawan merupakan Direktur PT CLM, perusahaan yang bergerak di bidang nikel.
Adapun hasil RUPS itu terblokir di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABH) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) karena ada perselisihan di internal perusahaan tersebut.
“Atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung Eddy pada Helmut,” kata Alex.
Ia menuturkan, Helmut dan Eddy mulai berkomunikasi ketika Helmut mencari konsultasi terkait AHU dan mendapat rekomendasi untuk menghubungi Eddy.
Keduanya bertemu pada April 2022, atau saat Eddy memerintahkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi untuk menangani persoalan itu setelah disepakati fee Rp 4 miliar.
Yogi dan Yosi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, transaksi antara Eddy dan Helmut berkaitan dengan kasus dugaan memberikan keterangan palsu terkait pemegang izin usaha pertambangan yang menjerat Helmut di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Alex menyebutkan, Eddy menjanjikan Helmut lepas dari kasus tersebut atau terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan iming-iming uang.
“Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3,” kata Alex.(***)













