• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
BPJS Ketenagakerjaan jelaskan syarat terima relaksasi iuran peserta

BPJS Ketenagakerjaan jelaskan syarat terima relaksasi iuran peserta

September 18, 2020
Pesparawi Nasional XIV di Papua Barat, Masyarakat Diminta Jaga Ketertiban Umum

Pesparawi Nasional XIV di Papua Barat, Masyarakat Diminta Jaga Ketertiban Umum

Juni 17, 2026
Mensos: Bantuan Darurat Sudah Disalurkan kepada Korban Gempa Sulawesi Tengah

Mensos: Bantuan Darurat Sudah Disalurkan kepada Korban Gempa Sulawesi Tengah

Juni 17, 2026
ADVERTISEMENT
Mendag Dorong Pelaku UMKM Segera Miliki NIB untuk Perluas Akses Bisnis dan Pembiayaan

Mendag Dorong Pelaku UMKM Segera Miliki NIB untuk Perluas Akses Bisnis dan Pembiayaan

Juni 17, 2026
Anggota Komisi XIII DPR Kritik Alokasi Anggaran Komnas HAM, Tak Mencerminkan Mandat Negara

Anggota Komisi XIII DPR Kritik Alokasi Anggaran Komnas HAM, Tak Mencerminkan Mandat Negara

Juni 17, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
RI-AS Perkuat Kerja Sama Pelestarian Warisan Budaya dan Pengelolaan Museum

RI-AS Perkuat Kerja Sama Pelestarian Warisan Budaya dan Pengelolaan Museum

Juni 17, 2026
BMKG: Gempa Berkekuatan M6,7 di Palu Tak Berpotensi Tsunami

BMKG: Gempa Berkekuatan M6,7 di Palu Tak Berpotensi Tsunami

Juni 17, 2026
Komisi IX DPR Minta Pemerintah Pastikan WNI Korban Penganiayaan di Malaysia Pulang dengan Selamat

Komisi IX DPR Minta Pemerintah Pastikan WNI Korban Penganiayaan di Malaysia Pulang dengan Selamat

Juni 17, 2026
Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Cerah Hari Ini, Kecuali Jakbar

Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Cerah Hari Ini, Kecuali Jakbar

Juni 17, 2026
Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan DPR terhadap Rencana Kerja Kemenkeu 2027

Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan DPR terhadap Rencana Kerja Kemenkeu 2027

Juni 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

BPJS Ketenagakerjaan jelaskan syarat terima relaksasi iuran peserta

[Nasional]

September 18, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
62
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, Satukanindonesia.com – Pemerintah sudah mulai memberlakukan relaksasi iuran kepesertaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan salah satu syaratnya adalah peserta sudah melunasi iuran sampai Juli 2020, kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.

“Untuk peserta yqng sudah eksis dengan syarat telah melunasi iuran sampai bulan Juli 2020. Untuk peserta baru yang mendaftar pada masa relaksasi, cukup membayar penuh dua bulan pertama dan selanjutnya bayar satu persen selama masa relaksasi,” kata Irvansyah ketika dihubungi oleh ANTARA pada Jumat.

Syarat di atas berlaku untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran jaminan kematian (JKM) bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah untuk mendapatkan relaksasi sebesar 99 persen, atau hanya membayar sebesar satu persen dari total iuran.

Sementara itu peserta yang terdaftar untuk jaminan pensiun (JP) dan ingin mengambil opsi penundaan iuran sebesar 99 persen, harus mengajukan permohonan ke BPJAMSOSTEK terlebih dahulu.

Untuk perusahaan mikro dan kecil dapat mengajukan permohonan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan dan bisa langsung disetujui, sementara perusahaan besar dan menengah harus menyertakan data penurunan omset lebih dari 30 persen.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19 yang menjadi dasar relaksasi iuran bagi peserta BPJAMSOSTEK.

Relaksasi dilakukan untuk meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan selama masa pandemi.

Relaksasi itu akan berlaku selama enam bulan dari Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

Menurut Irvansyah, terjadinya relaksasi itu tidak akan mempengaruhi manfaat program dan peningkatan manfaat yang baru saja dinaikkan tetap diberikan kepada peserta.

“Setelah periode relaksasi selesai, pembayaran iuran kembali berlaku normal,” ujarnya.*

Sumber: Antara

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BPJAMSOSTEKBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
ShareTweetSend

Related Posts

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Mei 5, 2026
Program Prioritas Amsakar-Li Claudia, 10.285 Pekerja Rentan di Batam Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Program Prioritas Amsakar-Li Claudia, 10.285 Pekerja Rentan di Batam Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Februari 26, 2026
RSUD CAM Berikan Penjelasan Terkait Pemberitaan Yang Menyebutkan RSUD CAM Terancam Gulung Tikar

RSUD CAM Berikan Penjelasan Terkait Pemberitaan Yang Menyebutkan RSUD CAM Terancam Gulung Tikar

Januari 13, 2026

Polda Kepri Dukung Pengawasan Ketenagakerjaan Untuk Cegah Kerawanan Industrial di Kepri

November 27, 2025

Program Prioritas Amsakar-Li Claudia, 11.501 Pekerja Rentan di Batam Telah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

November 26, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?