• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
TPDI Nilai Putusan MK No.143/PUU-XXI/2023 Berpotensi Lahirkan Kekacauan dan Bernuansa Politik Elektoral

TPDI Nilai Putusan MK No.143/PUU-XXI/2023 Berpotensi Lahirkan Kekacauan dan Bernuansa Politik Elektoral

Desember 29, 2023
Waket Komisi XIII DPR : Reshuffle KSP, Hak Prerogatif Presiden Pilih Orang Sesuai Kapabilitas

Waket Komisi XIII DPR : Reshuffle KSP, Hak Prerogatif Presiden Pilih Orang Sesuai Kapabilitas

April 28, 2026
Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Pemerintah Percepat Pemerataan Akses Listrik di Seluruh Daerah

Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Pemerintah Percepat Pemerataan Akses Listrik di Seluruh Daerah

April 28, 2026
ADVERTISEMENT
KPAI Soroti Kasus Kekerasan di Daycare Berulang, Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh

KPAI Soroti Kasus Kekerasan di Daycare Berulang, Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh

April 28, 2026
Kemkomdigi Dorong Kolaborasi Global, Perkuat Kedaulatan Industri Digital Nasional

Kemkomdigi Dorong Kolaborasi Global, Perkuat Kedaulatan Industri Digital Nasional

April 28, 2026
Selamatkan 4 ABK WNI yang Disandera Perompak Somalia, Kemlu Lakukan Koordinasi Intensif 

Selamatkan 4 ABK WNI yang Disandera Perompak Somalia, Kemlu Lakukan Koordinasi Intensif 

April 28, 2026
Hari Otonomi Daerah Ke-30, Komisi II DPR Tekankan Perkuat Kemandirian dan Sinergi Pusat-Daerah

Hari Otonomi Daerah Ke-30, Komisi II DPR Tekankan Perkuat Kemandirian dan Sinergi Pusat-Daerah

April 27, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPR Minta PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL usai Prajurit TNI Gugur

Wakil Ketua Komisi I DPR Minta PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL usai Prajurit TNI Gugur

April 27, 2026
Anggota DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Penyesuaian Harga BBM

Anggota DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Penyesuaian Harga BBM

April 27, 2026
Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXX

Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXX

April 27, 2026
Enam Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua jadi Atensi

Enam Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua jadi Atensi

April 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, April 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

TPDI Nilai Putusan MK No.143/PUU-XXI/2023 Berpotensi Lahirkan Kekacauan dan Bernuansa Politik Elektoral

[Hukum]

Desember 29, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
56
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.143/PUU-XXI/2023, tanggal 21 Desember 2023 terkait masa jabatan kepala daerah, dinilai berpotensi melahirkan kekacauan dan bernuansa politik elektoral Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus.

“Putusan MK No.143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 berpotensi melahirkan kekacauan dan bernuasan politik elektoral Pilpres 2024,” ujar Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Petrus Selestinus didampingi sejumlah advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara, yaitu Carrel Ticualu, Pascalis Da Cunha, Jemmy Mokolensang, Pitri Indrianingsih, dan Fransiskus R Delong.

Petrus menjelaskan Prof Dr. Yusril Ihza Mahendra, dkk selaku Kuasa Hukum Elly Engelbert Lasut (Bupati) dan Moktar Arunde Parapaga (Wakil Bupati), Kabupaten Kepulauan Talaud, sebelumnya telah mengajukan Permohonan Uji Materiil atas ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Menjadi UU terhadap Pasal 18 Ayat (4), Ayat (5), Ayat (7) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Dalam Permohonan Uji Materiil dimaksud dalam Perkara No. 62/PUU-XXI/2023, Yusril menegaskan bahwa Pemohon memahami MK sebelumnya telah beberapa kali melakukan pengujian atas ketentuan pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016, sebagaimana tertuang dalam beberapa putusan, yaitu :

  • No. 55/PUU-XXI/2019, Obyek Pengajuan Ketentuan pasal 201 ayat (7) dan ayat (9), dengan batu uji pasal 1 ayat (2), pasal 4 ayat (1), pasal 22E ayat (1), pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UUD 45.
  • No. 67/PUU-XXI/2021, Obyek Pengajuan Ketentuan pasal 201 ayat (7) dan ayat (8), dengan batu uji pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I ayat (2) UUD 45.
  • No. 81/PUU-XXI/2022, Obyek Pengajuan Ketentuan pasal 201 ayat (7), batu uji pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 45.
  • No. 37/PUU-XXI/2022, Obyek Pengajuan Ketentuan pasal 201 ayat (9), Penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10) dan Pasal 201 ayat (11). Batu Uji Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 45.
  • No. 95/PUU-XXI/2022, Obyek Pengajuan Ketentuan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8), Batu Uji Pasal 22E ayat (1) UUD 45.

“Semuanya memiliki substansi yang sama, yaitu periodisasi masa jabatan yang terkurangi akibat berlakunya Ketentuan Pilkada Serentak pada tahun 2024,” ujar Petrus.

Namun demikian, kata Petrus, belum ada satupun yang menguji Ketentuan Pasal 201 Ayat (5), sebagaimana dimohonkan dalam Perkara Uji Materiil Nomor 62/PUU-XXI/2023.

“Hasilnya ternyata sama, yaitu MK menolak Permohonan Uji Materiil No. 62/PUU-XXI/2023 yang dimohon Yusril Ihza dkk,” ujar Petrus.

Petrus juga menyoroti Perkara Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh Gubernur Maluku Drs. Murad Ismail dkk. Perkara No.143/PUU-XXI/2023, yang dimohon untuk diuji adalah Ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, di mana Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakilnya hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai 2023, oleh MK dalam putusannya No.143/ PUU-XXI/2023, tanggal 21 Desember 2023, mengabulkan sebagian dan menyatakan Pasal 201 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 yang semula menyatakan Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakil hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023 bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara secara serentak secara nasional tahun 2024.

“Dengan demikian norma Pasal 201 Ayat (5) UU No.10 Tahun 2016 hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara secara serentak secara nasional tahun 2024,” ujar Petrus.

ADVERTISEMENT

Menurut Petrus, Putusan MK ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan berupa bongkar pasang kebijakan pembentukan UU dan bermotif politik elektoral untuk 2024, sehingga satu Putusan Perkara, yaitu Perkara No. 143/PUU-XXI/2023 harus menabrak 6 Putusan lain yang amarnya sama.

“Hal ini membuktikan bahwa MK sudah menjadi alat kekuasaan dampak dinasti sebagaimana Putusan MK No. 99/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 lalu,” ujar Petrus.

Oleh karena itu, Petrus meminta Mendagri tidak mengeksekusi putusan MK ini agar tidak menimbulkan kekacauan dalam pemerintahan. Sebab Pejabat pelaksana tugas yang sudah dilantik telah kehilangan jabatan strategis lainnya sebelum jadi Plt Gubernur, Bupati dan Wali kota.

“Ini beraroma politik elektoral Pilpres 2024,” tegas Petrus. (***)

Komentar Facebook

Tags: Perekat Nusantarapolitik elektoral Pilpres 2024Putusan MK No.143/PUU-XXI/2023Tim Pembela Advokat IndonesiaTPDI
ShareTweetSend

Related Posts

Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

Maret 3, 2024
HUT Partai Gerindra ke-15, Jokowi Akui Elektabilitas Prabowo Tertinggi

Jokowi Digugat ke PTUN , Ini Respon Istana

Januari 16, 2024
Jokowi Nyatakan Segera Reshuffle Kabinet

Jokowi Disomasi Sejumlah Advokat atas Penyalahgunaan Wewenang

Desember 6, 2023

Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK Buntut Pernyataannya Merasa Difitnah

November 23, 2023

Dialog Dengan KPU RI, TPDI Pertanyakan Dasar Hukum Terbitnya Surat Tindak Lanjut Putusan MK

Oktober 25, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?