• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MA Terbitkan Sema Nomor 3 Tahun  2023, Kurator Dan Pengurus Perlu Tau Rumusan Kamar Perdata Khusus Ini

MA Terbitkan Sema Nomor 3 Tahun 2023, Kurator Dan Pengurus Perlu Tau Rumusan Kamar Perdata Khusus Ini

Januari 3, 2024
UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Juni 4, 2026
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026
ADVERTISEMENT
Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Juni 4, 2026
Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Juni 4, 2026
KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Juni 4, 2026
PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

Juni 4, 2026
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Juni 4, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Juni 4, 2026
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Terbitkan Sema Nomor 3 Tahun 2023, Kurator Dan Pengurus Perlu Tau Rumusan Kamar Perdata Khusus Ini

[Hukum]

Januari 3, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
396
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesi.Com – Diakhir tahun 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023.

SEMA itu dihasilkan melalui Rapat Pleno yang digelar pada tanggal 19 – 21 Nopember 2023 bertempat di Hotel Intercontinental Bandung yang diikuti anggota Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha Negara dan Kamar Kesekretariatan.

Pada bagian batang tubuh SEMA yang ditanda tangani Muhammad Syarifuddin selaku Ketua Mahkamah Agung dikatakan landasan filosofis dan tujuan penerapan sistem Kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.

Selain itu, Rapat Pleno Kamar merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan tujuan tersebut. Oleh karena itu, sejak tahun 2012 setiap kamar di Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar.

Adapun Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung telah menghasilkan rumusan hukum sebagai terdiri dari: Rumusan Pleno Kamar Pidana, Rumusan Pleno Kamar Perdata, Rumusan Pleno Kamar Agama, Rumusan Pleno Kamar Militer, Rumusan Pleno Kamar Tata Usaha Negara, Rumusan Pleno Kamar Kesekretariatan.

Dengan adanya rumusan hasil Rapat Pleno Kamar  tahun 2023, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dua hal kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia, yaitu:

Pertama: Menjadikan rumusan hasil Rapat Pleno Kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan tersebut diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara dan kesekretariatan di Mahkamah.

Dua: Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2022 yang secara tegas dinyatakan direvisi a tau secara su bstansi bertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2023, rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Rumusan Hukum Kamar Perdata Khusus Tahun 2023 memuat dua hal, yaitu: pertama: Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kedua: Perselisihan Hubungan Industrial .

Rumusan Hukum tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memuat rumusan hukum mengenai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undan.

Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Sedangkan Rumusan Hukum mengenai Perselisihan Hubungan Industrial Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan diputus hubungan kerjanya sebelum jangka waktu berlakunya PKWT berakhir.

Adapun Rumusan Hukum Perdata Khusus dimuat pada huruf (B) yang terdiri dari Kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Perselisihan Hubungan Industrial, dengan uraian sebagai berikut:

a.Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, memuat dua hal:

  1.  Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) meliputi tiga unsur, yaitu:

a) AYDA tidak dikonstruksikan sebagai jual beli objek jaminan, melainkan hanya penyerahan objek jaminan secara sukarela kepada bank untuk dijual sebagai pelunasan utang.

b) Selama AYDA belum terjual maka status bank tetap sebagai kreditor separatis dan objek AYDA merupakan boedel pailit, namun ketika objek AYDA sudah terjual, sedangkan masih ada sisa piutang, maka bank dapat menagihnya dalam status sebagai kreditor konkuren.

c) Hakim Pengawas dalam menjalankan tugasnya mengacu kepada informasi yang tersedia pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selalu di update dengan data dari bank yang bersangkutan untuk menentukan status debitor.

      2) Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah  susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

b. Perselisihan Hubungan Industrial Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Permohonan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan diputus hubungan kerjanya sebelum jangka waktu berlakunya PKWT berakhir, berhak mendapatkan uang ganti rugi dan uang kompensasi dengan memperhatikan jangka waktu PKWT yang telah dijalaninya (vide: Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003juncto Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021).

Terkait Rumusan Hukum Kamar Perdata Khusus tentang permohonan/pengajuan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimuat dalam Huruf B tentang Rumusan Hukum Kamar Perdata, Angka (2) Tentang Perdata Khusus dalam Poin (2) berbunyi:

“Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”.

Adapun bunyi Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (UU KPKPU), berbunyi:

“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi”.

Sedangkan Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU, berbunyi:

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

Ket.Foto: Sebelah Kiri (Ketua Mahkamah Agung RI),Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. , Sebelah Kanan (Maruli Tua Silaban, S.H., M.H)

Menanggapi Rumusan Hukum Kamar Perdata Khusus Tahun 2023 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Maruli Tua Silaban yang tercatat sebagai Kurator dan Pengurus berkantor pada Law Firm MTS & PARTNERS mengatakan rumusan hukum perdata khusus terkait permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004  mengakibatkan permohonan kepada pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun semakin sulit alias makin ketat.

Dikatakan Maruli Tua Silaban yang akrab disapa dengan “MTS”  syarat unsur sederhana dalam mengajukan Kepailitan dan PKPU sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 kepada Pengembang atau rumah susun

“Ada beberapa syarat hukum untuk mengajukan Kepailitan dan PKPU yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, diantaranya unsur sederhana, sehingga dengan adanya rumusan hukum Kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung RI Tahun 2023, maka permohonan Pailit dan PKPU kepada pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun akan menjadi tidak bisa karena tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana” ujarnya.

MTS mengkhawatirkan, dengan adanya rumusan hukum kamar perdata khusus tahun 2023 tersebut akan berdampak buruk secara psikologis kepada konsumen atau penghuni apartemen atau rumah susun karena pengembang tidak dapat diajukan Pailit atau PKPU yang pada akhirnya merugikan warga masyarakat sebagai penghuni. (Redaksi)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Advokat & Pengacara Maruli Tua SilabanKamar Perdata Khusus tahun 2023Kepailitan dan PKPU kepada Pengembang (Developer) Apartemen dan Rumah SusunKurator dan Pengurus Maruli Tua SilabanLaw Firm MTS & PartnersMaruli Tua SilabanPemohonan Pailit dan PKPU kepada Pengembang (Developer) Apartemen dan Rumah SusunPermohonan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)Perselisihan Hubungan Indsutrial Pekerja/BuruhSEMA Nomor 3 Tahun 2023
ShareTweetSend

Related Posts

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026
Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Januari 15, 2026
PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

Januari 15, 2026

Terungkap Pada Persidangan Dalang Penyebar Data Pribadi Fitri Salhuteru dan Cencen Kurniawan

September 23, 2025

Pembacaan Putusan Sela Terhadap Selegram Yokke Hargono Ditunda

September 9, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?