Jakarta, SatukanIndonesi.Com – Diakhir tahun 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023.
SEMA itu dihasilkan melalui Rapat Pleno yang digelar pada tanggal 19 – 21 Nopember 2023 bertempat di Hotel Intercontinental Bandung yang diikuti anggota Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha Negara dan Kamar Kesekretariatan.
Pada bagian batang tubuh SEMA yang ditanda tangani Muhammad Syarifuddin selaku Ketua Mahkamah Agung dikatakan landasan filosofis dan tujuan penerapan sistem Kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.
Selain itu, Rapat Pleno Kamar merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan tujuan tersebut. Oleh karena itu, sejak tahun 2012 setiap kamar di Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar.
Adapun Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung telah menghasilkan rumusan hukum sebagai terdiri dari: Rumusan Pleno Kamar Pidana, Rumusan Pleno Kamar Perdata, Rumusan Pleno Kamar Agama, Rumusan Pleno Kamar Militer, Rumusan Pleno Kamar Tata Usaha Negara, Rumusan Pleno Kamar Kesekretariatan.
Dengan adanya rumusan hasil Rapat Pleno Kamar tahun 2023, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dua hal kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia, yaitu:
Pertama: Menjadikan rumusan hasil Rapat Pleno Kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan tersebut diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara dan kesekretariatan di Mahkamah.
Dua: Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2022 yang secara tegas dinyatakan direvisi a tau secara su bstansi bertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2023, rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Rumusan Hukum Kamar Perdata Khusus Tahun 2023 memuat dua hal, yaitu: pertama: Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kedua: Perselisihan Hubungan Industrial .
Rumusan Hukum tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memuat rumusan hukum mengenai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undan.
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sedangkan Rumusan Hukum mengenai Perselisihan Hubungan Industrial Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan diputus hubungan kerjanya sebelum jangka waktu berlakunya PKWT berakhir.
Adapun Rumusan Hukum Perdata Khusus dimuat pada huruf (B) yang terdiri dari Kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Perselisihan Hubungan Industrial, dengan uraian sebagai berikut:
a.Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, memuat dua hal:
- Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) meliputi tiga unsur, yaitu:
a) AYDA tidak dikonstruksikan sebagai jual beli objek jaminan, melainkan hanya penyerahan objek jaminan secara sukarela kepada bank untuk dijual sebagai pelunasan utang.
b) Selama AYDA belum terjual maka status bank tetap sebagai kreditor separatis dan objek AYDA merupakan boedel pailit, namun ketika objek AYDA sudah terjual, sedangkan masih ada sisa piutang, maka bank dapat menagihnya dalam status sebagai kreditor konkuren.
c) Hakim Pengawas dalam menjalankan tugasnya mengacu kepada informasi yang tersedia pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selalu di update dengan data dari bank yang bersangkutan untuk menentukan status debitor.
2) Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
b. Perselisihan Hubungan Industrial Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Permohonan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan diputus hubungan kerjanya sebelum jangka waktu berlakunya PKWT berakhir, berhak mendapatkan uang ganti rugi dan uang kompensasi dengan memperhatikan jangka waktu PKWT yang telah dijalaninya (vide: Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003juncto Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021).
Terkait Rumusan Hukum Kamar Perdata Khusus tentang permohonan/pengajuan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimuat dalam Huruf B tentang Rumusan Hukum Kamar Perdata, Angka (2) Tentang Perdata Khusus dalam Poin (2) berbunyi:
“Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”.
Adapun bunyi Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), berbunyi:
“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi”.
Sedangkan Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU, berbunyi:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

Menanggapi Rumusan Hukum Kamar Perdata Khusus Tahun 2023 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Maruli Tua Silaban yang tercatat sebagai Kurator dan Pengurus berkantor pada Law Firm MTS & PARTNERS mengatakan rumusan hukum perdata khusus terkait permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengakibatkan permohonan kepada pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun semakin sulit alias makin ketat.
Dikatakan Maruli Tua Silaban yang akrab disapa dengan “MTS” syarat unsur sederhana dalam mengajukan Kepailitan dan PKPU sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 kepada Pengembang atau rumah susun
“Ada beberapa syarat hukum untuk mengajukan Kepailitan dan PKPU yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, diantaranya unsur sederhana, sehingga dengan adanya rumusan hukum Kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung RI Tahun 2023, maka permohonan Pailit dan PKPU kepada pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun akan menjadi tidak bisa karena tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana” ujarnya.
MTS mengkhawatirkan, dengan adanya rumusan hukum kamar perdata khusus tahun 2023 tersebut akan berdampak buruk secara psikologis kepada konsumen atau penghuni apartemen atau rumah susun karena pengembang tidak dapat diajukan Pailit atau PKPU yang pada akhirnya merugikan warga masyarakat sebagai penghuni. (Redaksi)













