• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polda Sumbar Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Polda Sumbar Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

September 21, 2020
Pantau Aktivitas Gunung Anak Krakatau, TNI AL, Siagakan Undur KRI dan Personnel SAR di Selat Sunda

Pantau Aktivitas Gunung Anak Krakatau, TNI AL, Siagakan Undur KRI dan Personnel SAR di Selat Sunda

September 9, 2026
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika Jenis Baru di Kepulauan Riau

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika Jenis Baru di Kepulauan Riau

September 9, 2026
ADVERTISEMENT
Dugaan Pencurian & Pengrusakan Videotron: PT Alfatron Bongkar Polemik Lahan hingga Pembongkaran Perangkat

Dugaan Pencurian & Pengrusakan Videotron: PT Alfatron Bongkar Polemik Lahan hingga Pembongkaran Perangkat

September 9, 2026
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke-78, Kapolda Kepri Dorong Polwan Berikan Dampak Luar Biasa Bagi Masyarakat

Syukuran Hari Jadi Polwan Ke-78, Kapolda Kepri Dorong Polwan Berikan Dampak Luar Biasa Bagi Masyarakat

September 9, 2026
Penanganan Karhutla di Taman Nasional Way Kabas Disoroti DPR RI

Penanganan Karhutla di Taman Nasional Way Kabas Disoroti DPR RI

September 8, 2026
Perjelas Transparansi PI 10 Persen, DPD RI : Perlu Model Ekonomi SKK Migas

Perjelas Transparansi PI 10 Persen, DPD RI : Perlu Model Ekonomi SKK Migas

September 8, 2026
Kompetisi Liga 2 Siap Bergulir, Persipura Awali Perjuangan dari Banjarmasin

Kompetisi Liga 2 Siap Bergulir, Persipura Awali Perjuangan dari Banjarmasin

September 8, 2026
Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

September 8, 2026
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

September 8, 2026
Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

September 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Sumbar Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

[Hukum]

September 21, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Polda Sumbar merilis pengungkapan kasus dua kilogram sabu dan lima ribu butir ekstasi di Mapolda Sumbar pada Senin (21/9). (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Padang, SatukanIndonesia.com – Polda Sumatera Barat mengungkap peredaran narkoba seberat dua kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi dengan menangkap enam pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintor saat jumpa pers di Padang, Senin (21/9/2020), mengatakan keenam pelaku terdiri dari seorang wanita dan lima pria.

Ia mengatakan keenam pelaku berinisial OT, SZ, Y, RB, EF, dan AN yang diamankan Polda Sumbar bersama sejumlah barang bukti mulai dari sabu-sabu seberat 2,1 kilogram, 5.7908,5 butir ekstasi, uang mencapai ratusan juta rupiah,dua unit mobil, buku tabungan dan lainnya.

Dia mengatakan penangkapan berawal dari tertangkapnya seorang pria Syarial pada Senin 10 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Kota Padang dengan barang bukti seberat 800 gram sabu sabu.

Pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari seorang pria berinisial Y yang kemudian dijadikan daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Narkoba Polda Sumbar.

Setelah melakukan pengembangan, petugas kembali menangkap dua orang OT dan DAF di Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis (3/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

Petugas mendapati narkoba berupa ekstasi dan sebungkus sabu yang dibungkus uang kertas pecahan Rp2.000 di dalam mobil yang mereka tumpangi.

“Keduanya mengaku barang haram tersebut milik pria berinisial Y yang tinggal di Kota Pekanbaru dan kami lakukan pengejaran,” katanya saat didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu ini.

Selain itu petugas mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil, uang sebesar Rp29 juta, hp dan lainnya.

Petugas langsung mendatangi pria berinisial Y di kediamannya di Kota Pekanbaru. Di Pekanbaru petugas menangkap pelaku Y dengan SZ dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Dari pelaku SZ ditemukan tiga ATM dan uang tunai diduga hasil perbuatan jahat sebanyak Rp559.500.000

Keduanya dibawa ke Mapolda Sumbar dan dilakukan tes urine terhadap keduanya.

“Pelaku ini kami interogasi bersama rekan-rakannya dan didapat keterangan bahwa narkoba dan ekstasi dalam jumlah besar disimpan di dalam rumah Y,” katanya.

Pengembangan sampai ke Kota Pekanbaru

Setelah itu petugas kembali ke Kota Pekanbaru dan melakukan penggeladahan dan ditemukan sabu-sabu seberat 2,093 gram sabu-sabu, ekstasi sebanyak 5.708 butir

Barang haram itu disimpan di sebuah ruang rahasia di rumah pelaku Y dengan pintu ruangan yang disamarkan oleh pelaku.

Barang itu kemudian dikirim melalui kurir dan pembayarannya dibayarkan melalui transfer melalui rekening

Kemudian petugas Direktorat Narkoba terus melakukan pengembangan dari penangkapan pelaku inisial Y mereka menangkap tiga pelaku lainnya yakni RB, EF dan AN pada Kamis (4/9).

Mereka ditangkap setelah petugas menangkan Y di Kota Pekanbaru. Awalnya petugas menangkap RB dan EF di Kota Pekanbaru dan tidak ditemukan narkoba di tubuh pelaku lalu rekan mereka AN datang ke rumah tersebut dengan membawa tiga butir ekstasi dan dua butir Happy Five.

“Pelaku AN mengaku barang ini milik RB dan EF yang akan mereka konsumsi. Mereka dibawa ke Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut,” kata dia.

Ia mengatakan Pelaku Y merupakan bandar besar yang menjalankan bisnis haram ini dibantu lima rekannya

Mereka disangkakan pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 jo pasal 137 UU 35 2009 tentang narkoba dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun.(*)

sumber: antaranews.com

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: ekstasiNarkobaPolda SumbarSabu-Sabu
ShareTweetSend

Related Posts

1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan di Batam, Sepanjang 2025-2026 TNI AL Gagalkan 5,3 Ton Narkoba dan 849,74 Ton Ilegal Mining

1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan di Batam, Sepanjang 2025-2026 TNI AL Gagalkan 5,3 Ton Narkoba dan 849,74 Ton Ilegal Mining

Agustus 14, 2026
KRI KERAMBIT-627 Tangkap Kapal Diduga Bermuatan Narkoba Seberat 1,3 Ton dengan Taksiran Senilai 2,6 Triliunan Rupiah

KRI KERAMBIT-627 Tangkap Kapal Diduga Bermuatan Narkoba Seberat 1,3 Ton dengan Taksiran Senilai 2,6 Triliunan Rupiah

Agustus 10, 2026
Dicoreng Nama Baiknya Dikaitkan Narkoba, Andi Morena Deklarasikan Perang Hukum Total: Tak Ada Ampun Bagi Pemitnah Hukum Harus Ditegakkan!

Dicoreng Nama Baiknya Dikaitkan Narkoba, Andi Morena Deklarasikan Perang Hukum Total: Tak Ada Ampun Bagi Pemitnah Hukum Harus Ditegakkan!

Agustus 3, 2026

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Mei 11, 2026

Sentil Kapolri, DPR RI Ultimatum Bereskan Polisi Nakal

Februari 26, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?