• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polda Sumbar Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Polda Sumbar Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

September 21, 2020
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Juni 6, 2026
Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Juni 6, 2026
Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Juni 6, 2026
PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

Juni 6, 2026
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Sumbar Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

[Hukum]

September 21, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polda Sumbar merilis pengungkapan kasus dua kilogram sabu dan lima ribu butir ekstasi di Mapolda Sumbar pada Senin (21/9). (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Padang, SatukanIndonesia.com – Polda Sumatera Barat mengungkap peredaran narkoba seberat dua kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi dengan menangkap enam pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintor saat jumpa pers di Padang, Senin (21/9/2020), mengatakan keenam pelaku terdiri dari seorang wanita dan lima pria.

Ia mengatakan keenam pelaku berinisial OT, SZ, Y, RB, EF, dan AN yang diamankan Polda Sumbar bersama sejumlah barang bukti mulai dari sabu-sabu seberat 2,1 kilogram, 5.7908,5 butir ekstasi, uang mencapai ratusan juta rupiah,dua unit mobil, buku tabungan dan lainnya.

Dia mengatakan penangkapan berawal dari tertangkapnya seorang pria Syarial pada Senin 10 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Kota Padang dengan barang bukti seberat 800 gram sabu sabu.

Pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari seorang pria berinisial Y yang kemudian dijadikan daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Narkoba Polda Sumbar.

Setelah melakukan pengembangan, petugas kembali menangkap dua orang OT dan DAF di Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis (3/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

Petugas mendapati narkoba berupa ekstasi dan sebungkus sabu yang dibungkus uang kertas pecahan Rp2.000 di dalam mobil yang mereka tumpangi.

“Keduanya mengaku barang haram tersebut milik pria berinisial Y yang tinggal di Kota Pekanbaru dan kami lakukan pengejaran,” katanya saat didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu ini.

Selain itu petugas mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil, uang sebesar Rp29 juta, hp dan lainnya.

Petugas langsung mendatangi pria berinisial Y di kediamannya di Kota Pekanbaru. Di Pekanbaru petugas menangkap pelaku Y dengan SZ dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Dari pelaku SZ ditemukan tiga ATM dan uang tunai diduga hasil perbuatan jahat sebanyak Rp559.500.000

Keduanya dibawa ke Mapolda Sumbar dan dilakukan tes urine terhadap keduanya.

“Pelaku ini kami interogasi bersama rekan-rakannya dan didapat keterangan bahwa narkoba dan ekstasi dalam jumlah besar disimpan di dalam rumah Y,” katanya.

Pengembangan sampai ke Kota Pekanbaru

Setelah itu petugas kembali ke Kota Pekanbaru dan melakukan penggeladahan dan ditemukan sabu-sabu seberat 2,093 gram sabu-sabu, ekstasi sebanyak 5.708 butir

Barang haram itu disimpan di sebuah ruang rahasia di rumah pelaku Y dengan pintu ruangan yang disamarkan oleh pelaku.

Barang itu kemudian dikirim melalui kurir dan pembayarannya dibayarkan melalui transfer melalui rekening

Kemudian petugas Direktorat Narkoba terus melakukan pengembangan dari penangkapan pelaku inisial Y mereka menangkap tiga pelaku lainnya yakni RB, EF dan AN pada Kamis (4/9).

Mereka ditangkap setelah petugas menangkan Y di Kota Pekanbaru. Awalnya petugas menangkap RB dan EF di Kota Pekanbaru dan tidak ditemukan narkoba di tubuh pelaku lalu rekan mereka AN datang ke rumah tersebut dengan membawa tiga butir ekstasi dan dua butir Happy Five.

“Pelaku AN mengaku barang ini milik RB dan EF yang akan mereka konsumsi. Mereka dibawa ke Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut,” kata dia.

Ia mengatakan Pelaku Y merupakan bandar besar yang menjalankan bisnis haram ini dibantu lima rekannya

Mereka disangkakan pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 jo pasal 137 UU 35 2009 tentang narkoba dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun.(*)

sumber: antaranews.com

Komentar Facebook

Tags: ekstasiNarkobaPolda SumbarSabu-Sabu
ShareTweetSend

Related Posts

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Mei 11, 2026
Sentil Kapolri, DPR RI Ultimatum Bereskan Polisi Nakal

Sentil Kapolri, DPR RI Ultimatum Bereskan Polisi Nakal

Februari 26, 2026
‎IWO Batam Launching Program P4GN: Sinergi Lawan Narkoba, Bentengi Generasi Muda dari Penyalahgunaan

‎IWO Batam Launching Program P4GN: Sinergi Lawan Narkoba, Bentengi Generasi Muda dari Penyalahgunaan

Oktober 15, 2025

Polda Kepri Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkoba dan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Oktober 12, 2025

18 Hari Operasi, 11 Titik dan Jaringan Narkotika Diungkap

September 15, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?