Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
“Tim penyidik menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, sebagaimana dilansir VIVA, Rabu 24 Januari 2024.
Guna mempermudah penyidikan, FG langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Januari 2024. FG diduga berperan penting dalam pengaturan pemenang lelang paket-paket pengerjaan proyek ini.
Pengerjaan paket-paket ini diyakini sesuai keinginannya. Dalam pengusutan, ternyata pengerjaan proyek itu tak laik juga tidak memenuhi ketentuan lantaran tak melakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan. Pengerjaan proyek juga dilakukan tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
“Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan,” katanya.
Lebih lanjut Kejagung masih menunggu tim auditor menyelesaikan perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Sejauh ini, berdasar taksiran penyidik pengerjaan proyek tergolong total loss senilai Rp1,3 triliun. Adapun dengan ditetapkannya FG total tersangka dalam kasus ini jadi tujuh orang.
Atas perbuatannya, FG dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)













