Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menaikkan status penyelidikan ke penyidikan soal kasus penggelapan atau pemotongan uang perjalanan dinas di KPK. Kasus itu diketahui melibatkan eks pegawai KPK.
“Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan,” kat Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Jumat (23/2/2024).
Pada prinsipnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam tiap kasus yang statusnya sudah di tahap penyidikan. Hanya saja, Ali Fikri belum membeberkan soal siapa identitas tersangka yang sudah dikantongi KPK.
Ali Fikri belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal detail materi kasus tersebut. Ia hanya menyampaikan, KPK belum bisa serta-merta langsung bergerak usai memutuskan menggelar penyidikan.
“Harus disiapkan dulu administrasi penyidikannya dari mulai LKTPK (laporan kejadian tindak pidana korupsi), proses-proses analisis, sampai terbit surat perintah penyidikan,” tutur Ali Fikri.
“Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK membongkar skandal dugaan korupsi yang terjadi di internal lembaga tersebut. Kali ini, yang dibongkar adalah dugaan penyelewengan uang dinas mencapai Rp 550 juta.
“Dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut,” kata Sekjen KPK, Cahya H Harefa saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Cahya menerangkan, dugaan korupsi oleh oknum pegawai KPK tersebut yakni dalam bentuk pemotongan uang perjalanan dinas. Di sisi lain, ada keluhan juga mengenai proses administrasi yang lambat.
“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” ungkap Cahya. (***)













