• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusinal Bersyarat, Timbulkan Ketidakpastian Hukum dan Ganggu Sendi-Sendi Hukum

MK Larang Jaksa Agung dari Pengurus Parpol

Februari 29, 2024
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
ADVERTISEMENT
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Juni 2, 2026
Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Juni 2, 2026
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MK Larang Jaksa Agung dari Pengurus Parpol

[Hukum]

Februari 29, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
85
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Gedung Mahkamah Konstitusi, FOTO: SatukanIndonesia.com

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung. Hal ini disampaikan MK dalam putusan terkait pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Gugatan ini diajukan oleh pemohon Jovi Andrea Bachtiar dalam gugatan nomor 6/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK menyebut pengurus parpol yang akan menjadi Jaksa Agung harus terlebih dahulu berhenti dari kepengurusan sekurang-kurangnya 5 tahun.

“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir SinPo.id, Kamis, 29 Februari 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menilai, pengurus parpol merupakan orang yang memiliki keterikatan mendalam dengan partai. Sehingga, berpotensi timbulnya konflik kepentingan.

Sehingga, syarat untuk sudah keluar selama lima tahun dari partai politik sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung, cukup diberlakukan bagi calon Jaksa Agung yang sebelumnya merupakan pengurus partai politik.

Karena, berdasarkan penalaran yang wajar, pengurus partai politik tersebut potensial memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus dari afiliasi dengan partai politik yang dinaunginya.

“Dalil Pemohon terkait dengan ketentuan norma Pasal 20 UU Kejaksaan adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan,” kata Hakim Saldi Isra.

“Namun, sepanjang berkenaan dengan batas waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun untuk seorang calon Jaksa Agung telah keluar dari keanggotaan partai politik, baik mengundurkan diri maupun diberhentikan, Mahkamah tidak dapat memenuhi karena telah ternyata terdapat perbedaan tugas, fungsi, dan kewenangan antara pengurus partai politik dan anggota partai politik yang dapat menunjukkan derajat keterikatan hubungan dengan partainya,” tambahnya.

Dalam putusan ini terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Serta terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari dua orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Arsul Sani memaparkan perbedaan pengurus dan anggota parpol. Hal ini diperlukan agar meminimalkan pemahaman yang berbeda terkait amar putusan.

“Yang dimaksud dengan pengurus parpol adalah orang atau kumpulan orang yang berada dalam rumpun fungsi, tugas dan kewenangan kepengurusan atau eksekutif parpol yang mencakup setidaknya perencanaan (planning), pelaksanaan (executing), dan evaluasi (evaluating) program kerja yang luas, serta menjadi representasi parpol baik ke dalam maupun ke luar internal parpol,” kata Hakim Arsul Sani.

Sedangkan hakim Anwar Usman dan Hakim Daniel Yusmic P Foekh menilai, permohonan tersebut seharusnya ditolak. Alasannya, UU Kejaksaan telah menjamin kekuasaan di bidang penuntutan secara independen.

ADVERTISEMENT

Karena itu, orang yang diangkat sebagai Jaksa Agung tidak hanya mundur sebagai pengurus, tapi juga dari keanggotaan partai.

“Dalam pelaksanaan penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun. Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya manakala seorang diangkat oleh Presiden menjadi Jaksa Agung seharusnya yang bersangkutan tidak saja mundur sebagai pengurus partai tetapi juga mundur dari keanggotaan partai politik,” tuturnya. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: #Putusan MKJaksa AgungMahkamah KonstitusiPengurus parpol
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Mei 30, 2026
Anggota Komisi I Sebut Peran Perempuan di Parlemen Buat Kebijakan Lebih Lengkap

Anggota Komisi I Sebut Peran Perempuan di Parlemen Buat Kebijakan Lebih Lengkap

Mei 28, 2026
Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Mei 27, 2026

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025

Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Oktober 8, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?