Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menangani 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 dalam tiga panel hakim. Hakim konstitusi Anwar Usman kembali diperbolehkan ikut menyidangkan sengketa Pileg 2024, setelah sebelumnya tak ikut dalam menyidangkan sengketa Pilpres 2024.
Berdasarkan keterangan resmi dari laman MK, hakim Anwar Usman berada di panel III bersama hakim Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Panel III ini akan dipimpin oleh Arief Hidayat dan menangani 97 perkara.
“Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat selaku Ketua Panel, hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih. Mereka memeriksa 97 perkara,” kata MK dalam keterangan resminya, sebagaimana dilansir VIVA, Senin, 29 April 2024.
Sementara Panel I terdiri atas Suhartoyo selaku Ketua Panel dengan anggota Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Mereka akan memeriksa perkara sengketa Pileg 2024 paling banyak, yakni 103 perkara. Lalu, Panel II terdiri atas Saldi Isra selaku Ketua Panel dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel II akan memeriksa 97 perkara.
Diketahui, hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 29 April-3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II, serta disiarkan secara langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi RI. (***)













