• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Penagih Utang Istri Polisi Pingsan Divonis Bebas

Penagih Utang Istri Polisi Pingsan Divonis Bebas

Oktober 7, 2020
PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

Juli 10, 2026
Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Juli 10, 2026
ADVERTISEMENT
Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Juli 10, 2026
Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Juli 10, 2026
Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Juli 10, 2026
Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Juli 10, 2026
Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Juli 10, 2026
Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Juli 10, 2026
Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Juli 10, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Penagih Utang Istri Polisi Pingsan Divonis Bebas

[Hukum]

Oktober 7, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
361
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Terdakwa Febi Nur Amelia saat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun di Pengadilan Negeri Medan. Foto/istimewa

Medan, SatukanIndonesia.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Febi Nur Amelia (29). Wanita tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik istri polisi bernama Fitriani Manurung karena menagih utang di Instagram.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum. Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/20).

Menurut majelis hakim tindakan Febi menagih utang Fitriani Manurung sebesar Rp70 juta tidak bersalah. Sebab dalam pertimbangan hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang Rp70 juta kepada Febi pada 2016 melalui transfer rekening M Banking Mandiri dari terdakwa.

“Oleh karena itu memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harta serta martabatnya,” ujar hakim.

Seusai ketok palu, Febi yang mengenakan pakaian serba putih itu mencoba bangkit dari kursi pesakitan. Namun kemudian wanita berkerudung itu jatuh pingsan.

Febi sempat dibaringkan di bangku panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang. Wanita tersebut kembali sadar, namun kemudian menangis di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menuntut 5 terdakwa Febi dengan pidana penjara selama 2 tahun. Ia didakwa bersalah karena melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang istri Polisi bernama Fitriani Manurung (42) karena menagih utang lewat media sosial Instagram.

Menurut JPU perbuatan terdakwa Febi warga Komplek Menteng Indah, Blok IV C, No 05, Kota Medan itu terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa yang menjerat Febi terjadi pada Selasa, (19/2/2019) sekira jam 21.00 WIB. Awalnya saksi Haryati selaku adik kandung dari Fitriani Manurung memberikan informasi kepada kakaknya tentang postingan dari Instagram atas nama @feby25052 yang merupakan akun IG terdakwa Febi Nur Amelia. Dalam isi postingan tersebut, terdakwa Febi membuat tulisan di Instastory miliknya dengan kalimat:

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Di Bandara Jakarta, Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” jelas Randi.

Febi membuat unggahan itu agar Fitriani Manurung membayar utangnya yang tak kunjung dibayar sejak 12 Agustus 2016 hingga saat ini. Awalnya, pada Desember 2016, Fitriani Manurung mencoba meminjam uang sekitar Rp70 juta kepada terdakwa. Sepengetahuan terdakwa, uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari Fitriani Manurung yang bekerja di kepolisian.

ADVERTISEMENT

Terdakwa Febi mencoba menagih utang itu pada 2017. Tetapi saat itu, Fitriani Manurung memberikan beberapa alasan dan belum bisa membayar uang tersebut. Kemudian Febi kembali menagih, akan tetapi, Fitriani Manurung langsung memblokir akun Whatsapp milik terdakwa.

Pada 2019, Febi kembali mencoba mengirimkan kembali pesan (Direct Message) melalui Instagram secara pribadi. Namun saat itu Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa dan tidak merasa mempunyai utang. Bahkan, Fitriani Manurung memblokir kembali akun Instagram milik terdakwa. Terdakwa yang merasa kecewa lantas membuat unggahan di IG agar Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang.

Ternyata unggahan itu berbuntut panjang. Fitriani yang merasa namanya dicemarkan lantas melaporkan kasus itu ke polisi dengan bukti screenshot unggahan Instastory akun Instagram terdakwa.

“Akibat perbuatan terdakwa Febi Nur Amelia tersebut, nama baik saksi Fitriani Manurung menjadi tercemar karena postingan foto dan kalimat tersebut diposting di Instastory akun Instagram atas nama username feby25052 melalui media sosial yang dilihat dan dibaca oleh orang banyak,” papar JPU. (*)

 

Komentar Facebook

Tags: HukumMedanutang
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
PASCA BENCANA ALAM, WAKASAL TINJAU INFRASTRUKTUR DAN TATAP MUKA DENGAN PRAJURIT TNI AL DI SUMUT

PASCA BENCANA ALAM, WAKASAL TINJAU INFRASTRUKTUR DAN TATAP MUKA DENGAN PRAJURIT TNI AL DI SUMUT

Desember 24, 2025
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?