• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Guru Besar Universitas Cendrawasih sebut Ekspresi Papua Merdeka Bukan Makar

Guru Besar Universitas Cendrawasih sebut Ekspresi Papua Merdeka Bukan Makar

Agustus 4, 2024
Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Peliputan Demonstrasi, Minta Publik Waspadai Hoaks

Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Peliputan Demonstrasi, Minta Publik Waspadai Hoaks

Agustus 3, 2026
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Agustus 3, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Agustus 3, 2026
Wakil Ketua DPD RI Sebut RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Wakil Ketua DPD RI Sebut RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Agustus 3, 2026
Prakiraan BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Cenderung Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Cenderung Cerah Sepanjang Hari

Agustus 3, 2026
Pemerintah Akan Salurkan Hampir 1 Juta Ton Beras bagi KPM Mulai 17 Agustus

Pemerintah Akan Salurkan Hampir 1 Juta Ton Beras bagi KPM Mulai 17 Agustus

Agustus 3, 2026
TNI AL dan Russian Navy Berlatih Vbss Hingga Tembakkan Meriam-76 Pada Sea Phase Exercise Orruda 2026

TNI AL dan Russian Navy Berlatih Vbss Hingga Tembakkan Meriam-76 Pada Sea Phase Exercise Orruda 2026

Agustus 3, 2026
TNI AL Gagalkan Dugaan Pelanggaran Pengangkutan Kayu Log Ilegal di Perairan Teluk Berau

TNI AL Gagalkan Dugaan Pelanggaran Pengangkutan Kayu Log Ilegal di Perairan Teluk Berau

Agustus 3, 2026
Presiden Prabowo Didesak Ganti Menteri HAM RI

Presiden Prabowo Didesak Ganti Menteri HAM RI

Agustus 3, 2026
Pisah Sambut Kapolres Metro Bekasi Kota, Wali Kota Bekasi Apresiasi Pengabdian dan Sambut Kepemimpinan Baru

Pisah Sambut Kapolres Metro Bekasi Kota, Wali Kota Bekasi Apresiasi Pengabdian dan Sambut Kepemimpinan Baru

Agustus 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Guru Besar Universitas Cendrawasih sebut Ekspresi Papua Merdeka Bukan Makar

[Daerah - Menuju Papua Bangkit dan Berkat Bagi Bangsa]

Agustus 4, 2024
in Daerah, Hukum, News, Politik
0
0
SHARES
2k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO; Prof. Dr. Melkias Hetharia, SH., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen)//FOTO: Istimewa

JAYAPURA, SATUKANINDONESIA.Com  –  Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen), Prof Melkias Hetharia mengatakan, ekspresi terkait Papua merdeka yang sering dilakukan aktivis Papua secara damai itu bukan tindakan makar.

Hetharia mengatakan, negara seharusnya melakukan revisi terhadap pasal-pasal makar yang termuat dalam KUHP.

Hal itu disampaikan Hetharia dalam diskusi peluncuran laporan penelitian ‘Makar dan Tahanan Politik di Tanah Papua’ di Kota Jayapura, provinsi Papua, Jumat (26/07/2024).

Hetharia menyatakan istilah makar yang diatur Pasal 104, 106, 107, 108, dan 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Bahasa Indonesia telah diartikan sangat luas, dan tidak sejalan dengan arti ‘aanslag’ dalam bahasa Belanda, bahasa yang digunakan penyusun Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP.

‘Aanslag’ dalam bahasa Belanda yang artinya serangan. Serangan dalam pengertian itu adalah perbuatan fisik menggunakan kekuatan penuh untuk merebut kekuasaan.

“Annslag itu tindakan konkret menggulingkan pemerintah yang sah, atau mengubah dasar negara, menghancurkan negara. Orang berteriak merdeka kenapa harus di bawa ke makar. Hanya sebatas berteriak merdeka, gambar bintang kejora, kaos bintang kejora, ngapain harus sampai dikenakan makar. Duduk bicara merdeka adalah hal biasa. Masak hukum pidana mau masuk ke pikiran manusia? Ada wilayah moral dan etika tidak perlu dimasukkan dalam pengaturan hukum pidana,”ujar Hetharia dalam diskusi laporan itu.

Laporan penelitian ‘Makar dan Tahanan Politik di Tanah Papua’ disusun oleh Aliansi untuk Demokrasi Papua (AlDP) dan Tapol. Laporan itu merupakan analisa 52 putusan kasus makar, serta hasil wawancara terhadap 16 akademisi, tahanan politik, aktivis, pengacara, dan tim non-litigasi. Wawancara dilakukan di berbagai kabupaten di Tanah Papua, termasuk di Fakfak, Sarmi, Jayapura, Manokwari dan Wamena.

Pasal makar yang sering dikenakan bagi aktivis Papua itu adalah pasal buatan Kerajaan Belanda, untuk melindungi pemerintahan dan negara Belanda terhadap serangan kudeta dan revolusi. Delik makar bahkan baru dirumuskan Kerajaan Belanda setelah melihat Revolusi Rusia.

Menurut Hetharia, saat Kerajaan Belanda menjajah Indonesia, mereka menggunakan pasal itu sebagai alat untuk memidana para pejuang kemerdekaan Indonesia.

“Pasal-pasal itu dipergunakan sebagai pamungkas untuk menekan, menindas pejuang-pejuang kemerdekaan,” katanya.

Dijelaskannya, Wetboek van Strafrecht (WvS) diberlakukan kembali di Indonesia pasca kemerdekaan, termasuk delik makar di dalamnya. Pemerintah Indonesia kemudian menggunakannya untuk menindas perjuangan-perjuangan kemerdekaan yang ada di beberapa provinsi.

Pasal makar itu kemudian sering digunakan untuk memberangus kelompok pro kemerdekaan di Papua.

“Mau bicara soal merdeka saja ditangkap. Jadi memang undang-undang subversif sudah dicabut, tapi berbagai pasal makar itu masih diterapkan sampai sekarang,”ujarnya.

Menurut Hetharia, penggunaan delik makar untuk memidana aktivis Papua yang menyatakan pendapat atau ekspresi merdeka sedamai merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya hak kebebasan berpikir dan berekspresi. Hetharia mengatakan berbagia pasal makar itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea I. Hetharia mengatakan pasal makar sudah pernah disengketakan di Mahkamah Konstitusi pada 22 Agustus 2017, namun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review itu.

“Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan Papua juga mau minta merdeka. Itu hal-hal biasa, itu bukan hal yang luar biasa. Itu memang Hak Asasi Manusia yang harus dijunjung tinggi. Papua minta merdeka itu hal biasa, itu HAM yang harus dijunjung tinggi,”ujarnya.

Hetharia mengatakan negara hendaknya menjunjung tinggi dan melindungi Hak Asasi Manusia. Hetharia mengatakan pasal-pasal makar yang diterapkan harus sesuai dengan perkembangan konsep Hak Asasi Manusia.

“Sebelum negara ada, sudah ada HAM. Negara bukan pemberi HAM. Negara wajib melindungi, menjamin HAM. Itu eksistensi dan esensi hadirnya negara. Harusnya pasal makar itu ditinjau kembali seusia dengan perubahan konstitusi yang sudah berlangsung. Sudah tidak cocok lagi dengan konstitusi kita, harusnya segera direvisi,”tukasnya. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Fakultas Hukum Universitas CenderawasihGuru BesarMakarpapua merdekaProf Melkias HethariaTahanan Politiktindakan makarUncen
ShareTweetSend

Related Posts

TPNPB Imbau Pemerintah Indonesia Hentikan Pembentukan Pos Militer di Tanah Papua

TPNPB Imbau Pemerintah Indonesia Hentikan Pembentukan Pos Militer di Tanah Papua

April 7, 2025
Negara-negara Kepulauan Pasifik Terus Mendukung Isu West Papua

Negara-negara Kepulauan Pasifik Terus Mendukung Isu West Papua

Maret 25, 2025
Buku Dilarang, Penulis Papua Layangkan Surat Kekecewaan ke Perpustakaan Indonesia

Buku Dilarang, Penulis Papua Layangkan Surat Kekecewaan ke Perpustakaan Indonesia

Maret 16, 2025

Latih Mahasiswa, Freeport Indonesia Gandeng Universitas Cenderawasih Papua

Maret 6, 2025

Rakyat Papua Diimbau Jaga dan Lestarikan ‘Nyanyian Adat’

Maret 3, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?