
JAYAPURA, SATUKANINDONESIA.Com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen), Prof Melkias Hetharia mengatakan, ekspresi terkait Papua merdeka yang sering dilakukan aktivis Papua secara damai itu bukan tindakan makar.
Hetharia mengatakan, negara seharusnya melakukan revisi terhadap pasal-pasal makar yang termuat dalam KUHP.
Hal itu disampaikan Hetharia dalam diskusi peluncuran laporan penelitian ‘Makar dan Tahanan Politik di Tanah Papua’ di Kota Jayapura, provinsi Papua, Jumat (26/07/2024).
Hetharia menyatakan istilah makar yang diatur Pasal 104, 106, 107, 108, dan 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Bahasa Indonesia telah diartikan sangat luas, dan tidak sejalan dengan arti ‘aanslag’ dalam bahasa Belanda, bahasa yang digunakan penyusun Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP.
‘Aanslag’ dalam bahasa Belanda yang artinya serangan. Serangan dalam pengertian itu adalah perbuatan fisik menggunakan kekuatan penuh untuk merebut kekuasaan.
“Annslag itu tindakan konkret menggulingkan pemerintah yang sah, atau mengubah dasar negara, menghancurkan negara. Orang berteriak merdeka kenapa harus di bawa ke makar. Hanya sebatas berteriak merdeka, gambar bintang kejora, kaos bintang kejora, ngapain harus sampai dikenakan makar. Duduk bicara merdeka adalah hal biasa. Masak hukum pidana mau masuk ke pikiran manusia? Ada wilayah moral dan etika tidak perlu dimasukkan dalam pengaturan hukum pidana,”ujar Hetharia dalam diskusi laporan itu.
Laporan penelitian ‘Makar dan Tahanan Politik di Tanah Papua’ disusun oleh Aliansi untuk Demokrasi Papua (AlDP) dan Tapol. Laporan itu merupakan analisa 52 putusan kasus makar, serta hasil wawancara terhadap 16 akademisi, tahanan politik, aktivis, pengacara, dan tim non-litigasi. Wawancara dilakukan di berbagai kabupaten di Tanah Papua, termasuk di Fakfak, Sarmi, Jayapura, Manokwari dan Wamena.
Pasal makar yang sering dikenakan bagi aktivis Papua itu adalah pasal buatan Kerajaan Belanda, untuk melindungi pemerintahan dan negara Belanda terhadap serangan kudeta dan revolusi. Delik makar bahkan baru dirumuskan Kerajaan Belanda setelah melihat Revolusi Rusia.
Menurut Hetharia, saat Kerajaan Belanda menjajah Indonesia, mereka menggunakan pasal itu sebagai alat untuk memidana para pejuang kemerdekaan Indonesia.
“Pasal-pasal itu dipergunakan sebagai pamungkas untuk menekan, menindas pejuang-pejuang kemerdekaan,” katanya.
Dijelaskannya, Wetboek van Strafrecht (WvS) diberlakukan kembali di Indonesia pasca kemerdekaan, termasuk delik makar di dalamnya. Pemerintah Indonesia kemudian menggunakannya untuk menindas perjuangan-perjuangan kemerdekaan yang ada di beberapa provinsi.
Pasal makar itu kemudian sering digunakan untuk memberangus kelompok pro kemerdekaan di Papua.
“Mau bicara soal merdeka saja ditangkap. Jadi memang undang-undang subversif sudah dicabut, tapi berbagai pasal makar itu masih diterapkan sampai sekarang,”ujarnya.
Menurut Hetharia, penggunaan delik makar untuk memidana aktivis Papua yang menyatakan pendapat atau ekspresi merdeka sedamai merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya hak kebebasan berpikir dan berekspresi. Hetharia mengatakan berbagia pasal makar itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea I. Hetharia mengatakan pasal makar sudah pernah disengketakan di Mahkamah Konstitusi pada 22 Agustus 2017, namun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review itu.
“Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan Papua juga mau minta merdeka. Itu hal-hal biasa, itu bukan hal yang luar biasa. Itu memang Hak Asasi Manusia yang harus dijunjung tinggi. Papua minta merdeka itu hal biasa, itu HAM yang harus dijunjung tinggi,”ujarnya.
Hetharia mengatakan negara hendaknya menjunjung tinggi dan melindungi Hak Asasi Manusia. Hetharia mengatakan pasal-pasal makar yang diterapkan harus sesuai dengan perkembangan konsep Hak Asasi Manusia.
“Sebelum negara ada, sudah ada HAM. Negara bukan pemberi HAM. Negara wajib melindungi, menjamin HAM. Itu eksistensi dan esensi hadirnya negara. Harusnya pasal makar itu ditinjau kembali seusia dengan perubahan konstitusi yang sudah berlangsung. Sudah tidak cocok lagi dengan konstitusi kita, harusnya segera direvisi,”tukasnya. [GRW]













