
MANOKWAR, SATUKANINDONESIA.Com – Korban pengrusakan rumah atas Michael Cundrad Harewan resmi melaporkan dua orang terduga pelaku berinsial SN dan YI ke Direktorat Reserse Krimim Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, Sabtu (24/08/2024).
Dalam Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/247/VIII/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tangga 24 Agustus 2024, dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.
Kuasa Hukum korban pengurusakan rumah, Yan Christian Warinussy SH, mengatakan dalam uraian kejadian telah dijelaskan oleh korban bahwa rumahnya (korban) didatangi sekelompok orang dengan mengendarai tiga buah kendaraan roda empat.
“Sekelompok orang laki-laki mengendarai tiga buah kendaraan roda empat, masing-masing sebuah mobil Toyota Hilux berwarna silver dengan memakai lampu suklit diatas kapnya yang diduga milik oknum pelaku (terlapor) SN. Serta 2 (dua) jenis mobil jenis Toyota Rush model baru berwarna merah dan hitam,”kata Warinussy.
Para terduga pelaku berjumlah 7 sampai 8 orang. Setibanya di rumah korban, sekelompok orang tersebut diduga meneriakkan kata-kata bernada caci maki dan melakukan merusak kaca jendela rumah korban menggunakan senjata tajam (Sajam) dan kayu maupun potongan besi.
“Para oknum pelaku ada yang sempat mengancam korban pelapor dengan parang, sehingga korban tersebut melarikan diri ke Polsek Amban untuk mengamankan dirinya,”ujar Warinussy.
Selain korban atas nama Michael Harewan, di dalam rumah ada seorang perempuan yang juga mendapat ancaman dari para terduga pelaku pengrusakan.
Maka, perempuan tersebut membuat laporan polisi di Ditreskrimum Polda Papua Barat dan langsung menjalani pemeriksaan awal pada Jumat (23/08/2024).
Oleh sebab itu sebagai Kuasa Hukum Pelapor dan keluarga korban, Warinussy mendesak, Kapolda Papua Barat untuk segera melakukan upaya hukum. Termasuk menangkap dan menahan para pelaku, guna menjalani proses hukum yang adil dan mandiri serta memenuhi asas kepastian hukum.
“Saya mendesak agar Kapolda Papua Barat segera menangkap pelaku berdasarkan laporan resmi ini, sangat jelas perbuatan para pelaku diduga keras memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), ”tukasnya.
Kejadian pengrusakan rumah korban Michael Harewan terjadi pada Jumat (23/08/2024) sekira pukul 15.30 WIT malam Pukul 20.30 WIT malam, di kabupaten Manokwari.
Tak hanya rumah Korban Michael Harewan, tetapi kejadian serupa dialami juga oleh korban atas nama Anthon Mandacan di kampung Susweni, kelurahan Amban, kabupaten Manokwari. [GRW]












