• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Palsukan Dokumen proyek NSH, Pemda Teluk Bintuni Polisikan Dua Karyawan BP Berau Ltd

Palsukan Dokumen proyek NSH, Pemda Teluk Bintuni Polisikan Dua Karyawan BP Berau Ltd

Agustus 15, 2024
Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

April 29, 2026
Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

April 29, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

April 29, 2026
Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

April 29, 2026
Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

April 29, 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

April 29, 2026
DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

April 29, 2026
Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

April 29, 2026
Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

April 29, 2026
Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

April 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, April 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Palsukan Dokumen proyek NSH, Pemda Teluk Bintuni Polisikan Dua Karyawan BP Berau Ltd

[Daerah - Menuju Papua Bangkit dan Berkat Bagi Bangsa]

Agustus 15, 2024
in Daerah, Hukum, News
0
0
SHARES
319
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KET. FOTO : Tim Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni saat berada di Polda Papua Barat//GRW

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com –  Pemerintah Daerah (Pemda) Teluk Bintuni, provinsi Papua Barat resmi melaporkan dua karyawan BP Berau Ltd berinisial FI dan AM terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen proyek North Shore Housing (NSH), di Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, Kamis (15/08/2024).

 

Pasalnya, diduga telah merancang Addendum III Perjanjian Tambahan terkait proyek North Shore Housing (NSH) yang merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial (CSR) BP Berau Ltd. terhadap masyarakat di distrik Tomu dan Weriagar.

Menurut Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, SH., mengatakan, tujuan dari addendum ini adalah untuk menghindarkan BP Berau Ltd. dari kewajibannya memberikan dana hibah, yang telah disepakati sebelumnya.

“Kami menemukan bukti kuat bahwa kedua karyawan BP Berau ini, bersama dengan seorang saksi bernama Irfan, telah menyusun dokumen tersebut dengan niat jahat. Mereka bukan bagian dari perjanjian awal antara Pemda Teluk Bintuni dan PT Arfindo Duta Kencana selaku kontraktor pelaksana. Namun, mereka tetap memaksa agar perubahan kontrak tersebut diimplementasikan,”jelas Akwan melalui keterangan pers, Kamis (15/08/2024).

 

Akibat dari tindakan ini, kata Akwan, terjadi perubahan mendasar dalam perjanjian proyek NSH. Dimana, perjanjian yang semula mengatur bahwa pembayaran akan dilakukan berdasarkan termin penyelesaian pekerjaan, diubah menjadi pembayaran hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen.

Hal ini memberi BP Berau Ltd. celah untuk menghindari kewajiban pembayarannya, dengan alasan bahwa pekerjaan belum sepenuhnya selesai.

“Ini jelas sebuah penipuan yang direncanakan dengan sangat matang. Dampaknya sangat serius, karena proyek rehabilitasi rumah warga di Tomu dan Weriagar menjadi terhambat. Padahal, proyek ini sangat penting untuk masyarakat di sana yang membutuhkan tempat tinggal yang layak,”tegasnya.

Maka sebagai langkah lanjutan, ia menyebutkan, Tim Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni telah melaporkan kasus ini dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen, yang masing-masing diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 263 KUHP.

Tim kuasa hukum Pemda Teluk Bintuni juga telah mengajukan beberapa bukti dan saksi yang mendukung laporan tersebut, termasuk dokumen addendum yang dianggap sebagai hasil rekayasa, serta perjanjian kerjasama antara BP Berau Ltd. dan Pemda Teluk Bintuni.

“Kami telah melampirkan semua bukti yang diperlukan, termasuk salinan dokumen perjanjian dan addendum, serta pernyataan dari saksi-saksi kunci. Harapan kami, kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya,”bebernya.

Untuk itu, Yohanes Akwan berharap, langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mencari keadilan bagi Pemda Teluk Bintuni, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak masyarakat di distrik Tomu dan Weriagar tetap terlindungi.

Ditegaskannya, pentingnya penegakan hukum yang adil, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Ini bukan hanya tentang Pemda, ini tentang masyarakat yang hak-haknya telah dirampas. Kami akan terus berjuang sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Kami juga berharap pihak kepolisian dapat bekerja dengan transparan dan profesional dalam menangani kasus ini,”pungkasnya. [GRW]

Komentar Facebook

Tags: Addendum III Perjanjian TambahanCSR BP Berau Ltddua karyawan BP Berau Ltdkaryawan BP Berau Ltd dilapokan ke Polda Papua BaratLaporkan ke Polda Papua BaratNSHPemprov Papua Baratproyek North Shore Housing
ShareTweetSend

Related Posts

Temuan BPK RI Atas Laporan Keuangan 2024 di Pemerintah Papua Barat Ditindaklanjuti

Temuan BPK RI Atas Laporan Keuangan 2024 di Pemerintah Papua Barat Ditindaklanjuti

Juli 28, 2025
Legislator Ferry Auparay Tanggapi LKPJ Tahun 2024 Pemprov Papua Barat

Legislator Ferry Auparay Tanggapi LKPJ Tahun 2024 Pemprov Papua Barat

Juli 17, 2025
Ada OPD di Pemprov Papua Barat Belum Selesaikan Pertanggungjawaban Dana Otsus

Ada OPD di Pemprov Papua Barat Belum Selesaikan Pertanggungjawaban Dana Otsus

Juli 15, 2025

Pemprov Papua Barat Didesak Revitalisasi PPI dan Perhatikan Kesejahteraan Nelayan

Juni 8, 2025

Freeport Indonesia Sambut Kerjasama Pemprov Papua Barat

April 26, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?