
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Pemerintah Daerah (Pemda) Teluk Bintuni, provinsi Papua Barat resmi melaporkan dua karyawan BP Berau Ltd berinisial FI dan AM terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen proyek North Shore Housing (NSH), di Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, Kamis (15/08/2024).
Pasalnya, diduga telah merancang Addendum III Perjanjian Tambahan terkait proyek North Shore Housing (NSH) yang merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial (CSR) BP Berau Ltd. terhadap masyarakat di distrik Tomu dan Weriagar.
Menurut Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, SH., mengatakan, tujuan dari addendum ini adalah untuk menghindarkan BP Berau Ltd. dari kewajibannya memberikan dana hibah, yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami menemukan bukti kuat bahwa kedua karyawan BP Berau ini, bersama dengan seorang saksi bernama Irfan, telah menyusun dokumen tersebut dengan niat jahat. Mereka bukan bagian dari perjanjian awal antara Pemda Teluk Bintuni dan PT Arfindo Duta Kencana selaku kontraktor pelaksana. Namun, mereka tetap memaksa agar perubahan kontrak tersebut diimplementasikan,”jelas Akwan melalui keterangan pers, Kamis (15/08/2024).
Akibat dari tindakan ini, kata Akwan, terjadi perubahan mendasar dalam perjanjian proyek NSH. Dimana, perjanjian yang semula mengatur bahwa pembayaran akan dilakukan berdasarkan termin penyelesaian pekerjaan, diubah menjadi pembayaran hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen.
Hal ini memberi BP Berau Ltd. celah untuk menghindari kewajiban pembayarannya, dengan alasan bahwa pekerjaan belum sepenuhnya selesai.
“Ini jelas sebuah penipuan yang direncanakan dengan sangat matang. Dampaknya sangat serius, karena proyek rehabilitasi rumah warga di Tomu dan Weriagar menjadi terhambat. Padahal, proyek ini sangat penting untuk masyarakat di sana yang membutuhkan tempat tinggal yang layak,”tegasnya.
Maka sebagai langkah lanjutan, ia menyebutkan, Tim Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni telah melaporkan kasus ini dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen, yang masing-masing diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 263 KUHP.
Tim kuasa hukum Pemda Teluk Bintuni juga telah mengajukan beberapa bukti dan saksi yang mendukung laporan tersebut, termasuk dokumen addendum yang dianggap sebagai hasil rekayasa, serta perjanjian kerjasama antara BP Berau Ltd. dan Pemda Teluk Bintuni.
“Kami telah melampirkan semua bukti yang diperlukan, termasuk salinan dokumen perjanjian dan addendum, serta pernyataan dari saksi-saksi kunci. Harapan kami, kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya,”bebernya.
Untuk itu, Yohanes Akwan berharap, langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mencari keadilan bagi Pemda Teluk Bintuni, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak masyarakat di distrik Tomu dan Weriagar tetap terlindungi.
Ditegaskannya, pentingnya penegakan hukum yang adil, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Ini bukan hanya tentang Pemda, ini tentang masyarakat yang hak-haknya telah dirampas. Kami akan terus berjuang sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Kami juga berharap pihak kepolisian dapat bekerja dengan transparan dan profesional dalam menangani kasus ini,”pungkasnya. [GRW]













