• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pastikan Cagub dan Cawagub OAP, MRP Pastikan Objektif Saat Verifikasi

Pastikan Cagub dan Cawagub OAP, MRP Pastikan Objektif Saat Verifikasi

Agustus 31, 2024
Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Juni 25, 2026
Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Juni 25, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Juni 25, 2026
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

Juni 25, 2026
Solar Subsidi Habis Pukul 07.30, Antrean Kendaraan Mengular 200 Meter di SPBU 54.671.37 Pandaan

Solar Subsidi Habis Pukul 07.30, Antrean Kendaraan Mengular 200 Meter di SPBU 54.671.37 Pandaan

Juni 25, 2026
Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Juni 25, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 25, 2026
Dari RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam, Mahasiswa Hukum UPB Ungkap Lemahnya Penegakan Perda Ketertiban Sosial di Lokalisasi Sintai

Dari RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam, Mahasiswa Hukum UPB Ungkap Lemahnya Penegakan Perda Ketertiban Sosial di Lokalisasi Sintai

Juni 25, 2026
Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Juni 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Pastikan Cagub dan Cawagub OAP, MRP Pastikan Objektif Saat Verifikasi

[Daerah - Menuju Papua Bangkit dan Berkat Bagi Bangsa, Melalui Pilkada Hasilkan Pemimpin yang Berkualitas]

Agustus 31, 2024
in Daerah, Olahraga, Politik
0
0
SHARES
274
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Guna memastikan pasangan keaslian orang asli Papua (OAP) terhadap Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) yakin Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani, Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat pastikan Verifikasi akan dilakukan secara objektif.

Demikian hal ini disampaikan Ketua MRP provinsi Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak setelah menerima berkas Cagub dan Cawagub periode 2024-2029 dari KPU Provinsi Papua Barat di Manokwari, Jumat (30/08/2024).

Ia menyebutkan, MRP sudah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melaksanakan verifikasi seluruh dokumen yang kemudian diikuti dengan verifikasi faktual ke wilayah adat bakal calon tersebut.

MRPB sebagai lembaga kultur senantiasa memprioritaskan hak-hak politik orang asli Papua yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Memutuskan keaslian orang Papua bukan perkara mudah, makanya kami perlu dokumen pendukung,”sebutnya.

Pansus tersebut, kata dia, terbagi menjadi dua kelompok yang nantinya bertugas memverifikasi dokumen dan keaslian Papua dari masing-masing bakal calon kepala daerah.

Seluruh tahapan verifikasi faktual tentunya melibatkan peran masyarakat adat dan lembaga adat Papua di dua wilayah berbeda yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Kaimana.

“Bicara orang asli Papua berarti bicara marga, tanah adat, dan butuh pernyataan resmi dari rumah adat masing-masing. Tidak bisa hanya administrasi saja,”ucap Judson.

Untuk itu, diharapkan lembaga adat di kabupaten Kaimana memberikan cerita yang utuh dan sebenar-benarnya soal asal usul bakal calon wakil gubernur Mohamad Lakotani, sehingga proses verifikasi lebih maksimal.

Sama halnya dengan lembaga adat di kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) meskipun bakal calon gubernur Dominggus Mandacan merupakan orang asli Papua atau klasifikasi A (ayah dan ibu asli Papua).

“Memang kedua calon ini adalah calon petahana, tetapi verifikasi keaslian Papua wajib kami lakukan sesuai Undang-Undang Otsus,”ujarnya.

Sementara Paskalis Semunya, Ketua KPU Papua Barat Paskalis mengatakan, penyerahan dokumen kepada MRPB dilakukan setelah berkas pendaftaran bakal calon kepala daerah dinyatakan lengkap dan diterima.

Hal itu sesuai amanat Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, dan ditindaklanjuti dengan Pasal 140 ayat (2) Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2016.

“Berdasarkan Pasal 7 Pergub Nomor 5 itu, setelah tujuh hari kerja terhitung sejak penyerahan hari ini maka MRPB menyerahkan hasil verifikasi ke KPU,”ujar Paskalis.

Ia menjelaskan dokumen yang diserahkan untuk kelancaran proses verifikasi keaslian orang Papua meliputi, surat pernyataan keaslian orang Papua, surat pengakuan masyarakat adat, kartu keluarga, KTP, ijazah S1, dan riwayat hidup.

Bakal calon gubernur Dominggus Mandacan secara biologis masuk klasifikasi orang asli Papua tipe A, sedangkan bakal calon wakil gubernur Mohamad Lakotani masuk klasifikasi C namun yang berhak memutuskan adalah MRPB.

“Kalau ada pernyataan pengangkatan masyarakat adat untuk bakal calon, maka perlu dipertimbangkan oleh MRPB karena itu sesuai putusan MK Nomor 29/2011,”tukasnya. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Cagub - Cawagub Papua BaratDominggus Mandacan - Mohammad LakotaniJudson Ferdinandus WaprakKetua MRPMRP Pastikan ObjektifOAPProvinsi Papua BaratVerifikasi
ShareTweetSend

Related Posts

Manokwari Siap Jadi Sentra Pangan Regional Papua Barat

Manokwari Siap Jadi Sentra Pangan Regional Papua Barat

Maret 18, 2026
Panitia Matangkan Kegiatan 171 Tahun Pekabaran Injil di Tanah Papua

Panitia Matangkan Kegiatan 171 Tahun Pekabaran Injil di Tanah Papua

Januari 29, 2026
Papua Dapat Perhatian Khusus dalam Pembangunan Nasional Indonesia

Papua Dapat Perhatian Khusus dalam Pembangunan Nasional Indonesia

November 5, 2025

Selain OAP, Rekrutmen Tenaga Kerja LNG Tangguh Harus Prioritaskan Anak Asli Bintuni

Agustus 18, 2025

Agus Fatoni Diharapkan Sukseskan PSU Pemilihan Gubernur Papua

Juli 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?