• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
[FOTO] Sejumlah OKP Demo Tuntut Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Disebut Atur Upah 2021 Lebih Tinggi dari 2020

Oktober 12, 2020
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
ADVERTISEMENT
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

April 18, 2026
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

April 18, 2026
Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

April 18, 2026
DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

April 18, 2026
Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

April 18, 2026
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

UU Cipta Kerja Disebut Atur Upah 2021 Lebih Tinggi dari 2020

[Ekonomi]

Oktober 12, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
35
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Demo tolak UU Cipta Kerja. Ilustrasi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sejatinya memberi hak bagi pekerja, di mana upah tahun berikutnya akan lebih tinggi dari upah tahun sebelumnya.

Airlangga mengatakan ketentuan ini berlaku bagi pengusaha ketika UU Ciptaker diimplementasikan. Oleh karena itu, ia meminta agar substansi dalam UU Ciptaker benar-benar dipahami oleh pekerja.

“Disebutkan pengusaha dilarang bayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh lebih rendah daripada sebelumnya,” kata Airlangga di forum dialog virtual yang diselenggarakan oleh BNPB Indonesia, Senin (12/10/2020).

Selain itu, ia kembali meluruskan soal mekanisme upah minimum. Ia menekankan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dihapus, namun UMP akan menjadi indikator utama dalam penentuan upah.

“Upah minimum tetap, baik untuk provinsi, kabupaten, tetapi UMP jadi batas minimalnya. Upah kabupaten/kota itu lebih tinggi dari UMP dan yang tetapkan gubernur,” jelasnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga menjelaskan soal ketentuan jam kerja. Ia bilang pengusaha nantinya bisa memilih berapa lama durasi jam kerja bagi pekerjanya, namun batasnya tetap 40 jam per minggu atau tujuh hari.

“Pengusaha boleh pilih apakah itu 5 hari 8 jam atau 7 jam 6 hari,” terangnya.

Khusus untuk pekerja lepas dengan durasi waktu tertentu, hal ini tetap berlaku, namun untuk pekerjaan dengan skala waktu jangka pendek. Misalnya, pekerjaan berskala proyek beberapa bulan.

“Dikatakan tenaga kerja waktu tertentu itu bisa terus menerus, jadi itu salah. Pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap,” tuturnya.

Lalu, terkait jaminan kehilangan pekerjaan. Rencananya, akan diberikan dengan skema pesangon sebagai semi bansos dan pelatihan selama enam bulan sampai korban PHK dapat pekerjaan baru.

Terakhir, Airlangga turut menjawab soal skema kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Ia menekankan pemerintah tidak mempermudah akses para pekerja imigran.

“Ini semua berbasis rencana penggunaan tenaga kerja asing, jadi ada syaratnya, tidak bebas begitu saja,” katanya.

Sumber

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: EkonomiOmnibus LawUpahUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026
Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Maret 26, 2026
Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Maret 26, 2026

Tri Adhianto: Selain Berdakwah, Ulama Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Umat

Mei 3, 2025

Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Juni 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?