• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
[FOTO] Sejumlah OKP Demo Tuntut Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Disebut Atur Upah 2021 Lebih Tinggi dari 2020

Oktober 12, 2020

Ketua DPRD Hadiri Peresmian Gedung Arsip dan Musholla Baitus Shalihin di PN Batam

Juli 29, 2026
Pemberitaan RUU Masyarakat Adat Disoroti dalam Green Editor Forum

Pemberitaan RUU Masyarakat Adat Disoroti dalam Green Editor Forum

Juli 29, 2026
ADVERTISEMENT
Militer AS Yang Hilang saat Perang Dunia II di Pulau Biak Mulai Diidentifikasi

Militer AS Yang Hilang saat Perang Dunia II di Pulau Biak Mulai Diidentifikasi

Juli 29, 2026
Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Juli 28, 2026
Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Juli 28, 2026
KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

Juli 28, 2026
Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Juli 28, 2026
Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Juli 28, 2026
DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

Juli 28, 2026
Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Juli 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

UU Cipta Kerja Disebut Atur Upah 2021 Lebih Tinggi dari 2020

[Ekonomi]

Oktober 12, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demo tolak UU Cipta Kerja. Ilustrasi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sejatinya memberi hak bagi pekerja, di mana upah tahun berikutnya akan lebih tinggi dari upah tahun sebelumnya.

Airlangga mengatakan ketentuan ini berlaku bagi pengusaha ketika UU Ciptaker diimplementasikan. Oleh karena itu, ia meminta agar substansi dalam UU Ciptaker benar-benar dipahami oleh pekerja.

“Disebutkan pengusaha dilarang bayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh lebih rendah daripada sebelumnya,” kata Airlangga di forum dialog virtual yang diselenggarakan oleh BNPB Indonesia, Senin (12/10/2020).

Selain itu, ia kembali meluruskan soal mekanisme upah minimum. Ia menekankan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dihapus, namun UMP akan menjadi indikator utama dalam penentuan upah.

“Upah minimum tetap, baik untuk provinsi, kabupaten, tetapi UMP jadi batas minimalnya. Upah kabupaten/kota itu lebih tinggi dari UMP dan yang tetapkan gubernur,” jelasnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga menjelaskan soal ketentuan jam kerja. Ia bilang pengusaha nantinya bisa memilih berapa lama durasi jam kerja bagi pekerjanya, namun batasnya tetap 40 jam per minggu atau tujuh hari.

“Pengusaha boleh pilih apakah itu 5 hari 8 jam atau 7 jam 6 hari,” terangnya.

Khusus untuk pekerja lepas dengan durasi waktu tertentu, hal ini tetap berlaku, namun untuk pekerjaan dengan skala waktu jangka pendek. Misalnya, pekerjaan berskala proyek beberapa bulan.

“Dikatakan tenaga kerja waktu tertentu itu bisa terus menerus, jadi itu salah. Pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap,” tuturnya.

Lalu, terkait jaminan kehilangan pekerjaan. Rencananya, akan diberikan dengan skema pesangon sebagai semi bansos dan pelatihan selama enam bulan sampai korban PHK dapat pekerjaan baru.

Terakhir, Airlangga turut menjawab soal skema kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Ia menekankan pemerintah tidak mempermudah akses para pekerja imigran.

“Ini semua berbasis rencana penggunaan tenaga kerja asing, jadi ada syaratnya, tidak bebas begitu saja,” katanya.

Sumber

Komentar Facebook

Tags: EkonomiOmnibus LawUpahUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?