• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
[FOTO] Sejumlah OKP Demo Tuntut Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Disebut Atur Upah 2021 Lebih Tinggi dari 2020

Oktober 12, 2020
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

Juni 8, 2026
Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Juni 8, 2026
ADVERTISEMENT
Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Juni 8, 2026
Pemprov DKI Pastikan Tarif Transjabodetabek Sesuai Kemampuan Warga

Pemprov DKI Pastikan Tarif Transjabodetabek Sesuai Kemampuan Warga

Juni 8, 2026
Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Juni 8, 2026
BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

Juni 8, 2026
PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

Juni 8, 2026
Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Juni 7, 2026
Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Juni 7, 2026
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Juni 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

UU Cipta Kerja Disebut Atur Upah 2021 Lebih Tinggi dari 2020

[Ekonomi]

Oktober 12, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
36
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demo tolak UU Cipta Kerja. Ilustrasi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sejatinya memberi hak bagi pekerja, di mana upah tahun berikutnya akan lebih tinggi dari upah tahun sebelumnya.

Airlangga mengatakan ketentuan ini berlaku bagi pengusaha ketika UU Ciptaker diimplementasikan. Oleh karena itu, ia meminta agar substansi dalam UU Ciptaker benar-benar dipahami oleh pekerja.

“Disebutkan pengusaha dilarang bayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh lebih rendah daripada sebelumnya,” kata Airlangga di forum dialog virtual yang diselenggarakan oleh BNPB Indonesia, Senin (12/10/2020).

Selain itu, ia kembali meluruskan soal mekanisme upah minimum. Ia menekankan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dihapus, namun UMP akan menjadi indikator utama dalam penentuan upah.

“Upah minimum tetap, baik untuk provinsi, kabupaten, tetapi UMP jadi batas minimalnya. Upah kabupaten/kota itu lebih tinggi dari UMP dan yang tetapkan gubernur,” jelasnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga menjelaskan soal ketentuan jam kerja. Ia bilang pengusaha nantinya bisa memilih berapa lama durasi jam kerja bagi pekerjanya, namun batasnya tetap 40 jam per minggu atau tujuh hari.

“Pengusaha boleh pilih apakah itu 5 hari 8 jam atau 7 jam 6 hari,” terangnya.

Khusus untuk pekerja lepas dengan durasi waktu tertentu, hal ini tetap berlaku, namun untuk pekerjaan dengan skala waktu jangka pendek. Misalnya, pekerjaan berskala proyek beberapa bulan.

“Dikatakan tenaga kerja waktu tertentu itu bisa terus menerus, jadi itu salah. Pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap,” tuturnya.

Lalu, terkait jaminan kehilangan pekerjaan. Rencananya, akan diberikan dengan skema pesangon sebagai semi bansos dan pelatihan selama enam bulan sampai korban PHK dapat pekerjaan baru.

Terakhir, Airlangga turut menjawab soal skema kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Ia menekankan pemerintah tidak mempermudah akses para pekerja imigran.

“Ini semua berbasis rencana penggunaan tenaga kerja asing, jadi ada syaratnya, tidak bebas begitu saja,” katanya.

Sumber

Komentar Facebook

Tags: EkonomiOmnibus LawUpahUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026
Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026
Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Maret 26, 2026

Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Maret 26, 2026

Tri Adhianto: Selain Berdakwah, Ulama Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Umat

Mei 3, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?