
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ditengah diberlakukannya PPKM Level 3 di Kabupaten Mamuju, masih ada masyarakat maupun pejabat daerah yang menggelar acara resepsi pernikahan.
Salah satunya pesta pernikahan adik kandung Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, sekaligus anak kandung anggota DPR RI, Suhardi Duka, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Mamuju, Kamis (29/7/2021) malam.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, menyatakan, pihaknya tak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk pesta pernikahan tersebut meski pihak panitia telah mengajukan izin keramaian.
Iskandar menjelaskan petugas kepolisian yang hadir di lokasi pesta pernikahan tersebut sebatas menjaga ketertiban selama acara berlangsung.
“Tadi malam itu kepolisian tidak mengeluarkan rekomendasi izin keramaian baik Polda (Sulbar) maupun Polres. Hanya ada kewajiban tugas-tugas kepolisian dalam harkamtibmas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Iskandar dilansir dari Sulbarkini, Jumat (30/7/2021).
Menurut dia, Kapolri telah menginstruksikan Polda dan Polres untuk tidak mengeluarkan izin keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan selama masa pandemi virus corona dan penerapan PPKM.
“Sesuai instruksi pimpinan, selama pandemi kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian. Tetapi tugas-tugas kepolisian tetap dilaksanakan, masalah keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk di dalamnya penegakan protokol kesehatan. Ini yang dikedepankan yakni Satpol PP, dibantu atau didukung TNI-Polri. Makanya semalam itu atas nama satgas, tapi tugas kepolisian tetap kita jalankan,” ujarnya.
Pesta pernikahan adik Bupati Mamuju ini tentu saja menuai sorotan beberapa masyarakat di tengah penerapan PPKM Level 3 serta pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WITA.
“Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak ketika melanggar, ketika pejabat yang melanggar petugas hanya adem-adem saja,” kata salah seorang warga Mamuju yang tak mau disebutkan identitasnya.
Sebelumnya, dalam aturan PPKM Level 3 yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam rangka menanggulangi penularan virus corona, pelaksanaan resepsi pernikahan hanya bisa dihadiri oleh 20 undangan saja, tidak menyajikan makanan di tempat, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (FA/SI).













