• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Puan Maharani: Wisatawan Jangan Sampai Bablas Abaikan Prokes

Puan Maharani: Wisatawan Jangan Sampai Bablas Abaikan Prokes

September 20, 2021
TNI AL dan Kementerian ESDM Bersinergi Tindak Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM Kapal SPOB  NURFAIZAH 08

TNI AL dan Kementerian ESDM Bersinergi Tindak Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM Kapal SPOB  NURFAIZAH 08

Oktober 24, 2026
Perkuat Strategi Pemilu 2029, Golkar Gelar Rakornis dan Bimtek FPG DPRD se-Indonesia Timur

Perkuat Strategi Pemilu 2029, Golkar Gelar Rakornis dan Bimtek FPG DPRD se-Indonesia Timur

Oktober 24, 2026
ADVERTISEMENT
Emas di Makimi Papua jadi Rebutan, Masyarakat Adat Dapat Apa?

Emas di Makimi Papua jadi Rebutan, Masyarakat Adat Dapat Apa?

Oktober 24, 2026
Kardinal Suharyo Kunjungi Polda Kaltim : Teguhkan Iman dan Integritas Polisi

Kardinal Suharyo Kunjungi Polda Kaltim : Teguhkan Iman dan Integritas Polisi

Oktober 23, 2026
Pendidikan Dokter Spesialis, Ketua Komite III DPD RI : Prioritaskan Daerah 3T

Pendidikan Dokter Spesialis, Ketua Komite III DPD RI : Prioritaskan Daerah 3T

Oktober 23, 2026
KASAL Buka Pekan Ilmiah Tahunan Ke-16, Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Gigi TNi AL

KASAL Buka Pekan Ilmiah Tahunan Ke-16, Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Gigi TNi AL

Oktober 23, 2026
10 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Sudah Beroperasi

10 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Sudah Beroperasi

Oktober 23, 2026
[Opini] Menilik Pesan Gubernur Khofifah di Hari Santri 2026: Dari Harapan hingga Langkah Nyata

[Opini] Menilik Pesan Gubernur Khofifah di Hari Santri 2026: Dari Harapan hingga Langkah Nyata

Oktober 23, 2026
Ini Pesan Gubernur Jatim Khofifah di Hari Santri 22 Oktober Kemarin

Ini Pesan Gubernur Jatim Khofifah di Hari Santri 22 Oktober Kemarin

Oktober 23, 2026
Ahmad Doli Kurnia Bongkar Misteri PKPU Wapres Gibran, Tegaskan Pasal 18 Ayat 3 Tak Pernah Dibahas

Ahmad Doli Kurnia Bongkar Misteri PKPU Wapres Gibran, Tegaskan Pasal 18 Ayat 3 Tak Pernah Dibahas

Oktober 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Puan Maharani: Wisatawan Jangan Sampai Bablas Abaikan Prokes

[Nasional]

September 20, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
58
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. Foto: Dok/man
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. Foto: Dok/man

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyambut baik industri pariwisata yang mulai berdenyut setelah sejumlah wilayah tempat destinasi wisata berada, mulai turun status ke PPKM Level 3 ke bawah. Meski demikian, Puan meminta seluruh pemangku kebijakan waspada terhadap fenomena revenge travel/tourism (balas dendam wisata) agar jangan kontraproduktif terhadap penanganan Covid-19.

“Kita bisa memahami adanya revenge travel, dimana banyak orang mungkin suntuk, bahkan stres kurang hiburan selama pembatasan sosial berbulan-bulan, dan kini mau balas dendam pergi jalan-jalan ke tempat wisata. Ini tentu baik bagi wisatawan dan juga industri wisata. Tetapi perlu dijaga agar balas dendam wisatawan ini jangan sampai bablas,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Jokowi Resmikan Rusun Pasar Rumput, Sudah Siap untuk Difungsikan
Selain itu, perempuan pertama yang  menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut juga mewanti-wanti pemangku kebijakan wisata, baik pemerintah pusat maupun daerah, pengelola destinasi, hingga wisatawan agar jangan sampai kendor dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari perjalanan sampai ke destinasi wisata, serta di fasilitas-fasilitas pendukung, seperti penginapan, tempat makan sampai toilet.

“Jangan sampai kita kecolongan atau abai prokes di titik-titik yang justru rawan penularan. Kalau perlu jangan lepas masker, sekalipun saat berfoto-foto di tempat wisata,” imbuh mantan Menko itu.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Puan mengingatkan pengelola tempat wisata untuk selalu mengikuti anjuran pemerintah terkait kapasitas pengunjung, serta meminta pengelola tempat wisata untuk menerapkan aturan adaptasi kebiasaan baru di tempat wisata dari Kementerian Kesehatan yang mengatur soal perilaku hidup sehat di objek wisata, kebersihan lingkungan, toilet, hingga sirkulasi udara.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Perbaiki Sistem Kesehatan Sebelum Tetapkan Covid-19 sebagai Endemi
Pelaku usaha wisata, juga diingatkan untuk memenuhi standar kebutuhan pengunjung sesuai panduan pelaksanaan cleanliness, health, safety, and environmental sustainability (CHSE) yang sudah dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan mengikuti pedoman dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan World Travel and Tourism Council (WTTC).

Terakhir, Puan juga mengingatkan agar pemerintah daerah (pemda) menyiapkan tim pemantau protokol kesehatan di setiap tempat wisata untuk melindungi wisatawan dan masyarakat setempat. “Bagaimanapun tetap harus ada pengawasan untuk prokes supaya tidak bablas. Namanya di tempat wisata, banyak orang lagi bersenang-senang, potensi abai prokes pasti tinggi,” tutup politisi PDI-Perjuangan ini. (Nal/SI/dpr.go.id)

Komentar Facebook

Tags: dewan perwakilan rakyatDPRDPR RIpembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakatPPKM Level 3Puan Maharani
ShareTweetSend

Related Posts

BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

Oktober 15, 2026
Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Oktober 7, 2026
Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Oktober 7, 2026

DPR Menyetujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang 

Oktober 6, 2026

Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Oktober 2, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?