• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
AG Pacar Mario Dandy Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Resmi Ditahan

AG Pacar Mario Dandy Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Resmi Ditahan

Maret 9, 2023
Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

September 7, 2026
Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

September 7, 2026
ADVERTISEMENT
Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

September 7, 2026
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026
Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

September 7, 2026
Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

September 7, 2026
Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

September 7, 2026
Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

September 7, 2026
Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

September 7, 2026
Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

September 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, September 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

AG Pacar Mario Dandy Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Resmi Ditahan

[Hukum]

Maret 9, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
111
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – AG pacar Mario Dandy akhirnya ditahan. Penahanan itu, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

AG pacar Mario, pada awalnya dianggap sebagai penyebab penganiayaan terjadi karena mengadu kepada kekasihnya telah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David. Perlahan, fakta hukum didapat oleh penyidik. Pihak AG juga angkat suara menyampaikan berbagai klarifikasi.

Berikut 7 fakta mengenai AG pacar Mario dalam kasus penganiayaan David:

1. Diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David

Polres Metro Jakarta Selatan, belum mengungkap aduan AG pacar Mario kepada kekasihnya itu yang menyebabkan terjadinya penganiayaan kepada Cristalino David Ozora. Polisi saat itu berdalih, masih menunggu proses pemeriksaan terhadap tersangka kedua Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

“Nanti kami akan lakukan press releas lebih lanjut setelah melakukan pemeriksaan yang kedua tersangka S selesai, saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo juga belum buka suara mengenai perbuatan tidak menyenangkan tersebut. “Kami masih mendalami juga karena kami kan terbatas mengecek BAP dari saksi kami,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Mangatta hanya menekankan bahwa, yang menyampaikan kepada Dandy adanya perbuatan tidak menyenangkan kepada AG adalah PAP. Lalu aduan PAP dikonfirmasi kepada AG oleh Dandy. “Ini yang kami tunggu sebenarnya, dengan keterangan dari APA menjernihkan bahwa APA lah yang menyampaikan, masalah APA tahu dari mana silahkan tanyakan ke orang yang bersangkutan,” jelasnya.

  1. Temui David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar

Terjadinya pertemuan antara David dengan Dandy, Shane dan AG di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan diawali oleh AG pacar Mario ingin mengembalikan kartu pelajar David. AG mengirim pesan kepada David agar memberikan lokasi terkini.

David awalnya tidak mau bertemu. Dia meminta agar kartu pelajar dikirim melalui jasa pengiriman instan. Namun, pada akhirnya David memberikan lokasi terkini, yakni di Perumahan Green Permata. Saat itu, David tengah berkunjung ke rumah temannya.

Setelah mendapat lokasi David, AG yang sudah dijemput terlebih dahulu oleh kekasihnya, Dandy pergi menuju lokasi David ditemani oleh Shane. Sesampainya di lokasi, malah terjadi penganiayaan kepada David.

  1. Membantah lakukan swafoto saat David terkapar

Isu liar yang sempat tersiar di media sosial yakni AG melakukan swafoto atau selfie di depan David yang sudah terkapar tak berdaya, setelah dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo memastikan kliennya tidak pernah berswafoto atau selfie di hadapan tubuh David. “Kami juga mau klarifikasi hal yang paling penting, ada selfie di atas tubuh dari saudara David. Itu sama sekali tidak benar,” kata Mangatta kepada wartawan, Jumat (25/2/2023).

Selain itu, Mangatta mengatakan jika kliennya ikut membantu memberikan pertolongan kepada korban. Peristiwa ini juga disaksikan oleh orang tua teman David selaku pemilik rumah. “Yang benar adalah Agnes itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya. Dan akhirnya menunggu dan ini disaksikan oleh yang punya rumah di situ,” jelasnya.

  1. Disebut ikut merekam penganiayaan David

Polres Metro Jakarta Selatan sempat menyatakan bahwa, perekam penganiayaan David adalah Shane. Namun, informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa, AG pacar Mario juga ikut merekam.

Setelah beberapa waktu proses penyidikan berjalan, Pengacara Shane Lukas , Happy SP Sihombing menyebut bukan hanya kliennya yang merekam peristiwa penganiayaan David. Menurutnya, AG pun ikut merekam. Hal itu berdasarkan kesaksian Shane. “Iya betul (AG ikut merekam). Setelah ditanya lagi, si A pakai handphonenya sendiri,” kata Happy kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Meski begitu, sampai saat ini pihak kepolisian baik itu Polres Metro Jakarta Selatan maupun setelah kasusnya diambil alih Polda Metro Jaya, peran AG tak pernah dipublikasi. Padahal kini AG sudah berubah status dari saksi menjadi pelaku. “Untuk peran masing-peran secara substansi tentu kami tidak bisa sampakan di sini,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

  1. Keluar dari sekolah

Setelah namanya terus terseret kasus penganiayaan, AG memutuskan keluar dari SMA Tarakanita 1 Jakarta. “Siap benar (AG mengundur diri dari sekolah),” kata Pengacara AG, Mangatta Toding Allo membenarkan, Jumat (3/3/2023).

Meski begitu, Mangatta tidak menjelaskan alasan kliennya keluar dari sekolah. Belum diketahui pula kelanjutan pendidikan yang akan ditempuh oleh AG selama mengarungi proses hukum. Sementara itu, SMA Tarakanita 1 sendiri telah mengkonfirmasi pengunduran diri AG.

“Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023,” bunyi surat tersebut yang ditandatangani oleh kepala sekolah Sr. Pauletta.

  1. Berubah status jadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, AG pacar Mario akhirnya berubah status hukumnya menjadi pelaku kasus penganiayaan David. Penetapan ini dilakukan berdasarkan gelar perkara penyidik bersama beberapa stakeholder terkait.

“Sehingga ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

AG sebelumnya sudah diperiksa sebanyak 3 kali oleh penyidik. Dia juga diperiksa 3 kali oleh Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) dan pernah diperiksa tenaga profesi profesional.

  1. Ditahan usai diperiksa 6 jam

AG awalnya tidak ditahan karena masih berstatus di bawah umur. Meskipun ancaman hukuman yang mejerat AG sampai 12 tahun penjara, tapi upaya penahanan adalah opsi terakhir terhadap anak. Seiring berjalannya penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan kepada AG. Keputusan ini diambil penyidik setelah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada AG.

“Dari hasil pemeriksana kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

ADVERTISEMENT

Hengki mengatakan, penahanan kepada AG akan mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku. “Tentumya penahanan ini juga kita berdasarkan Undang-Undang sistem peradilan anak,” jelas Hengki. AG akan ditahan di lembaga kesejahteraan sosial selama 7 hari. Namun, ada opsi perpanjangan 8 hari lagi. (jpg) (***)

 

Komentar Facebook

Tags: AGpacar Mario DandyPenganiayaan
ShareTweetSend

Related Posts

Wartawan Laporkan Penganiayaan dalam Sengketa Kavling Sei Beduk, Polisi Didorong Usut Tuntas

Wartawan Laporkan Penganiayaan dalam Sengketa Kavling Sei Beduk, Polisi Didorong Usut Tuntas

September 4, 2026
Berniat Baik, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

Berniat Baik, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

Mei 4, 2025
Enam Anggota Polresta Yogya Terduga Pelaku Penganiayaan kepada Darso Diperiksa Dua Bidpropam Sekaligus

Enam Anggota Polresta Yogya Terduga Pelaku Penganiayaan kepada Darso Diperiksa Dua Bidpropam Sekaligus

Januari 13, 2025

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP Cilincing

Mei 5, 2024

Polisi Tangkap Pelaku Terduga Penganiaya Mahasiswa STIP hingga Tewas

Mei 4, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?