Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada AG (15), kekasih Mario Dandy (20) atas penganiayaan terhadap David Ozora (17).
“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim Sri Wahyuni Batubara saat bacakan putusan di PN Jaksel, sebagaimana dilansir inilah.com, Senin (10/4/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA (Lembaga Perlindungan Khusus Anak),” tegasnya.
Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
Hal tersebut sebagaimana hakim menerangkan mengenai keadaan yang memberatkan bahwa David sampai saat ini masih berada di RS dan mengalami kerusakan otak berat.
“Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk mmeperbaiki diri, Anak menyesali perbuatannya, Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, AG dikenakan pasal 355 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum AG dengan pidana 4 tahun penjara.(***)













