
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku belum bisa ikut turun kampanye paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Meskipun dia sudah menyatakan dukungan kepada Ganjar-Mahfud.
Ahok mengungkapkan alasannya belum bisa ikut kampanye karena Menteri BUMN Erick Thohir belum mengeluarkan surat pemberhentian dirinya dari Komisaris Utama PT Pertamina.
“Saya belum boleh berkampanye, ini saya jelasin. Peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi, bukan konstituen makanya kadang-kadang orang suka marah sama saya,” kata Ahok di acara ‘Ahok is Back’ di Jakarta, sebagaimana dilansir Kumparan, Kamis (8/2).
“Ketika saya memutuskan mundur pada tanggal 1, Pak Erick enggak mau keluarkan surat berhenti saya ini. Belum keluar ini (suratnya) kalau dia keluarkan saya otomatis berhenti 30 hari kemudian,” sambungnya.
Atas dasar itu, ia belum berani berkampanye. Politisi PDIP itu menyebut, jika ia kampanye maka akan melanggar aturan.
“Makanya saya gak berani kampanye, makanya kalau saya kampanye itu kena pelanggaran. Jadi aku enggak kampanye, aku enggak nyuruh kalian pilih siapa kok. Tapi kalian sudah tahu maksud gue ke mana,” pungkasnya.
Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, diatur soal jabatan-jabatan tertentu dilarang untuk kampanye. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu. Salah satunya yakni jabatan direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. (***)













