• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Yusril: Alasan Kemanusiaan

Akhirnya Bebas Murni, Pihak Keluarga Sebut Bakal Batasi Kunjungan Simpatisan

Januari 4, 2021
Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan  Rp900 Ribu

Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Rp900 Ribu

November 1, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Dikembalikan

Anggota Komisi III DPR Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Dikembalikan

November 1, 2026
ADVERTISEMENT
HUT ke-26 DPRD Kota Batam Berlangsung Meriah, Walikota Apresiasi Solidnya Sinergi Legislatif dan Eksekutif

HUT ke-26 DPRD Kota Batam Berlangsung Meriah, Walikota Apresiasi Solidnya Sinergi Legislatif dan Eksekutif

November 1, 2026
Menteri HAM RI Membela Dandhy Laksono

Menteri HAM RI Membela Dandhy Laksono

November 1, 2026
Pengurus & Warga Pinaesaan Ne Kamangta Jabodetabek akan Gelar Malam Bakudapa Orang Kamangta & Perayaan Natal 2026

Pengurus & Warga Pinaesaan Ne Kamangta Jabodetabek akan Gelar Malam Bakudapa Orang Kamangta & Perayaan Natal 2026

November 1, 2026
Prakiraan BMKG Cuaca Jakarta Hari Ini Berpotensi Hujan 

Prakiraan BMKG Cuaca Jakarta Hari Ini Berpotensi Hujan 

November 1, 2026
Kemenkop Dorong Koperasi Merah Putih Masuk Rantai Pasok Energi Nasional

Kemenkop Dorong Koperasi Merah Putih Masuk Rantai Pasok Energi Nasional

November 1, 2026
KY Dorong Omnibus Law untuk Perkuat Pengawasan Etik Hakim

KY Dorong Omnibus Law untuk Perkuat Pengawasan Etik Hakim

November 1, 2026
Demi Keadilan, Sekolah Rakyat Permanen dan Modern Harus Dibangun di Seluruh Indonesia

Demi Keadilan, Sekolah Rakyat Permanen dan Modern Harus Dibangun di Seluruh Indonesia

November 1, 2026
Lantik Pengurus Karang Taruna 2026–2031, Wali Kota Minta Sinergi dan Pemberdayaan Pemuda

Lantik Pengurus Karang Taruna 2026–2031, Wali Kota Minta Sinergi dan Pemberdayaan Pemuda

Oktober 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, November 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Akhirnya Bebas Murni, Pihak Keluarga Sebut Bakal Batasi Kunjungan Simpatisan

[Hukum]

Januari 4, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
40
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Abu Bakar Baasyir akan bebas dari penjara pada 8 Januari 2021. Dia telah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme.  Pihak Keluarga Abu Bakar mengungkapkan akan melakukan pembatasan kunjungan simpatisan baik saat penjemputan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, maupun saat tiba di kediaman, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak,” ungkap putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir saat dihubungi Antara di Bogor, Senin (4/1/2021).

Menurutnya, pihak keluarga juga yang akan melakukan penjemputan pada Jumat (8/1) pun hanya beberapa orang saja dengan didampingi kuasa hukum.

Abdul Rahim menyebutkan, pembatasan kunjungan simpatisan ini selain karena situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), juga demi menjaga kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir yang belakangan sempat menurun.

“Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan (PSBB),” kata Abdul Rahim.

Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” kata Suyudi. (Antara/bm)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Abu Bakar BaasyirHukumProtokol KesehatanPSBBTerorisme
ShareTweetSend

Related Posts

Jaringan Terungkap, Belasan Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 di Enam Provinsi

Jaringan Terungkap, Belasan Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 di Enam Provinsi

Oktober 5, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Densus 88 Dalami Dugaan Unsur Terorisme Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading

Densus 88 Dalami Dugaan Unsur Terorisme Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading

November 7, 2025

Pemerintah Indonesia Bakal Pulangkan WNI Kasus Terorisme dari Filipina

Oktober 22, 2025

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?