
MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Provinsi Papua Barat masih memproses penyelesaian Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun anggaran 2026, sehingga belum dapat diserahkan.
Demikian dikatakan Sekda Papua Barat, Ali Baham Temongmere kepada wartawan, di Manokwari, Senin (19/01/2026).Ia mengemukakan, Kondisi tersebut disebabkan adanya penyesuaian mekanisme penganggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang mulai diberlakukan secara penuh pada tahun 2026.
Perubahan sistem penganggaran tersebut, kata dia, berdampak pada tahapan kerja yang berbeda dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya.
“Belum diserahkannya DPA tidak bisa langsung dinilai sebagai keterlambatan, karena saat ini terdapat perubahan mekanisme penganggaran Dana Otsus,”ujar Ali Baham.
Menurutnya, pada mekanisme lama, Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Pembantu Satuan Kerja (UAPPS) dapat ditetapkan lebih dahulu, sementara pembahasan anggaran dilakukan sambil berjalan.
Namun, lanjut dia, pada mekanisme baru tahun 2026, seluruh input Dana Otsus harus terlebih dahulu dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran dan Program (RAP).“RAP harus diselesaikan lebih awal sebelum masuk ke tahapan berikutnya. Mekanisme ini justru lebih tertib, terencana, dan akuntabel,”jelasnya.
Ali Baham menyebut, meskipun membutuhkan proses yang lebih matang di tahap awal, Pemerintah Provinsi Papua Barat mencatat kinerja positif.
RAP Dana Otsus Provinsi Papua Barat telah diselesaikan dan dinyatakan final, bahkan termasuk salah satu yang tercepat di tingkat nasional.
“Untuk RAP Otsus Provinsi Papua Barat sudah final. Saat ini kami tinggal menunggu penyelesaian RAP dari kabupaten-kabupaten. Begitu DPA diserahkan, penyaluran Dana Otsus tahap pertama atau Salur I dapat langsung diproses,”katanya.
Ia menegaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, setiap tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.“Dalam urusan pemerintahan yang ada adalah proses. Semua tahapan harus dilalui sesuai aturan,”tuturnya.
Mengenai perkembangan di tingkat pusat, kata dia, berdasarkan hasil pertemuannya dengan pejabat kementerian terkait, dokumen RAP Dana Otsus saat ini telah berada di meja menteri dan sedang menjalani tahapan paraf secara berjenjang.
“Prosesnya berjenjang hingga ke tingkat menteri. Kami berharap dalam minggu ini seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan,”ungkapnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga mengusulkan penyesuaian perhitungan mandatory spending, khususnya terkait dana transfer ke kabupaten yang selama ini masih dihitung sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
“APBD Provinsi Papua Barat tercatat lebih dari Rp4 triliun, namun hampir Rp2 triliun di antaranya merupakan dana transfer ke kabupaten. Dana tersebut tidak dikelola langsung oleh provinsi. Karena itu, kami mengusulkan agar ke depan dana transfer tersebut langsung disalurkan oleh pemerintah pusat,”jelas Ali Baham.
Ia menambahkan, usulan tersebut mendapat respons positif dari pihak kementerian dan akan dipertimbangkan sebagai bahan kebijakan ke depan agar perhitungan keuangan daerah lebih mencerminkan kemampuan riil pemerintah provinsi. [GRW]











