MANOKWARI, SATUKANINDONESIA. Com – Penunjukan Suriyati sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari oleh DPP Partai Golkar mendapat reaksi keras dan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat adat yang tergabung dalam Dewan adat suku – suku (DASS) yang ada di Kabupaten Manokwari.
Adapun kelompok masyarakat adat yang tergabung dalam DASS untuk menolak Suriyati terdiri dari Kepulauan Yapen, Kerukunan Keluarga Besar Masyarakat Adat Serui melakukan aksi unjuk rasa ke sekretariat DPD Partai Golkar Papua Barat, Rabu (6/11/2024)
Aksi massa dipimpin Kepala suku besar masyarakat adat serui di Manokwari, Ottis Ayomi bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terhadap keputusan DPP Partai Golkar yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 8-398/DPP/GOLKAR/X/2024, tertanggal 30 Oktober 2024, tentang penetapan pimpinan DPRK Kabupaten Manokwari.
Dalam aksi tersebut, massa menolak penunjukan Suriyati sebagai Wakil Ketua I DPRK sesuai keputusan DPP Partai Golkar. Mereka mengajukan sejumlah tuntutan kepada DPD Partai Golkar, termasuk meminta Ketua Umum DPP Golkar membatalkan SK terkait penetapan pimpinan DPRK Manokwari.
“Kami menganggap keputusan tersebut tidak berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP). Keputusan DPP Golkar ini dinilai mengabaikan hak-hak dasar OAP. Proses ini harus dihentikan hingga Pilkada selesai agar tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Ottis Ayomi dalam orasinya sebagaimana dilansir dari KLIKPAPUA. Com.
Untuk merespon aksi massa tersebut, Elisa Sroyer salah satu pengurus DPD Golkar Papua Barat berjanji akan akan menindaklanjutinya melalui rapat DPD Golkar Papua Barat.
“Kami menerima aspirasi ini, tetapi saya tidak dapat mengambil keputusan sekarang karena hal ini harus diputuskan dalam rapat pimpinan,” ujarnya.
Elisa menambahkan bahwa mekanisme penetapan SK tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dari daerah hingga ke pusat.
“Saya tidak dapat memberikan keputusan karena bukan saya yang mengeluarkan SK. Kami akan menerima dan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” tambahnya.
Setelah menyampaikan aspirasi di DPD Golkar Papua Barat, massa melanjutkan aksi menuju Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari untuk menyampaikan tuntutan serupa.
Sebelumnya, massa juga sempat melakukan blokade di beberapa titik jalan protokol di Manokwari.
Menanggapi dinamika sosial politik yang terjadi di Kabaupaten Manokwari tersebut, Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Papua dan Papua Barat, Willem Frans Ansanay menyatakan tuntutan sejumlah elemen masyarakat adat yang tergabung dalam DASS merupakan hal yang wajar dan lumrah.
Menurut Frans Ansanay, memberi kesempatan kepada orang asli Papua yang berkomitmen terhadap NKRI untuk memimpin di berbagai lembaga pemerintahan merupakan bentuk penghargaan kepada Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membangun dan mengejar ketertinggalan Papua sescara keseluruhan.
“Siapaun di bangsa ini tidak perlu meragukan kemampuan orang asli Papua, termasuk untuk menjadi Pimpinan Legislatif dan Eksekutif pada semua tingkatan pada lembaga pemerintahan”, katanya kepada SatukanIndonesia.Com.
Lebih lanjut, Frans Ansanay yang merupakan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Papua pada Pemilu 2024 itu mengatakan, DPP Partai Golkar patut untuk meninjau keputusannya untuk memberi kesepatan kepada asli putra Papua guna menghindari konflik yang tidak perlu di Bumi Papua.
Selain itu, kata Frans, aspirasi yang disampaikan elemen masyarakat adat yang tergabung dalam DASS sejalan dengan semangat yang terkandung dalam pembentukan UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 2 Tahun 2021 dengan memprioritaskan orang asli Papua yang sebelumnya belum menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua.
“Dengan adanya UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang telah dirubah menjadi UU No. 2 Tahun 2021 merupakan landasan hukum yang mengikat bagi semua pihak untuk memprioritaskan orang asli Papua pada semua lembaga pemerintahan di Bumi Papua, termasuk untuk menjadi Pimpinan DPRK, karenanya wajar dan sah secara hukum OAP menjadi Pimpinan DPRK Manokwari dan kabupaten/kota maupun provinsi lainnya yang ada di tanah Papua”, ujarnya. (Laban/Redaksi)