• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Anda Korban Tilang Elektronik? Ini Alur Mengurus Tilang Elektronik

Anda Korban Tilang Elektronik? Ini Alur Mengurus Tilang Elektronik

April 7, 2021
Pantau Aktivitas Gunung Anak Krakatau, TNI AL, Siagakan Undur KRI dan Personnel SAR di Selat Sunda

Pantau Aktivitas Gunung Anak Krakatau, TNI AL, Siagakan Undur KRI dan Personnel SAR di Selat Sunda

September 9, 2026
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika Jenis Baru di Kepulauan Riau

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika Jenis Baru di Kepulauan Riau

September 9, 2026
ADVERTISEMENT
Dugaan Pencurian & Pengrusakan Videotron: PT Alfatron Bongkar Polemik Lahan hingga Pembongkaran Perangkat

Dugaan Pencurian & Pengrusakan Videotron: PT Alfatron Bongkar Polemik Lahan hingga Pembongkaran Perangkat

September 9, 2026
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke-78, Kapolda Kepri Dorong Polwan Berikan Dampak Luar Biasa Bagi Masyarakat

Syukuran Hari Jadi Polwan Ke-78, Kapolda Kepri Dorong Polwan Berikan Dampak Luar Biasa Bagi Masyarakat

September 9, 2026
Penanganan Karhutla di Taman Nasional Way Kabas Disoroti DPR RI

Penanganan Karhutla di Taman Nasional Way Kabas Disoroti DPR RI

September 8, 2026
Perjelas Transparansi PI 10 Persen, DPD RI : Perlu Model Ekonomi SKK Migas

Perjelas Transparansi PI 10 Persen, DPD RI : Perlu Model Ekonomi SKK Migas

September 8, 2026
Kompetisi Liga 2 Siap Bergulir, Persipura Awali Perjuangan dari Banjarmasin

Kompetisi Liga 2 Siap Bergulir, Persipura Awali Perjuangan dari Banjarmasin

September 8, 2026
Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

September 8, 2026
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

September 8, 2026
Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

September 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Anda Korban Tilang Elektronik? Ini Alur Mengurus Tilang Elektronik

[Ragam Info]

April 7, 2021
in Ragam Info
0
0
SHARES
115
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
CCTV tilang elektronik

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Saat ini pemberlakuan tilang elektronik menggunakan CCTV sudah berjalan di beberapa wilayah, namun bagaimana alur penyelesaian bagi mereka yang terkena tilang elektronik ini?

Perlu diketahui bahwa masyarakat yang terkena tilang elektronik harus mengetahui bahwa adanya batas waktu penyelesaian tilang sebelum surat kendaraan seperti STNK diblokir.

Sanksi ini jauh berbeda dari tilang konvensional yang melakukan penyitaan terhadap surat-surat atau bahkan sita kendaraan secara langsung.

Tilang CCTV ini tidak menggunakan metode itu. Kepolisian mengandalkan kamera, lalu melakukan tangkapan layar kepada pengendara yang melanggar untuk dijadikan barang bukti. Bila memang terbukti melanggar, pengendara harus bergegas membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Situs ETLE Polda Metro Jaya menyebutkan bila terbukti melanggar, pengendara akan diberikan kertas tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode virtual BRI untuk pembayaran tilang.

Lalu pelanggar diberikan waktu pembayaran tujuh hari. Jika pembayaran tidak dilakukan, maka polisi akan melakukan pemblokiran pada STNK sampai denda dibayar.

Namun sebelum dinyatakan bersalah atau terbukti melanggar, ada tahap yang perlu dilakukan, sebagai tahap konfirmasi. Prosedur dimulai dari pengiriman surat konfirmasi dari polisi kepada pelanggar yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.

Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang diduga dipakai melakukan pelanggaran melalui PT Pos, email, atau nomor telepon.

Proses pengiriman akan dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi. Dalam surat juga disertakan foto bukti pelanggaran berupa capture dari CCTV saat pelanggaran terjadi.

Setelah itu penerima surat atau pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi. Konfirmasi ini dapat dilakukan melalui situs etle-pmj.info atau lewat aplikasi ETLE PMJ yang dapat diunduh hanya pada ponsel android.

Menurut polisi masyarakat diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi. Masyarakat juga punya kesempatan melakukan klarifikasi, misalnya mengenai siapa yang melakukan pelanggaran tersebut.

Konfirmasi ini juga diperlukan jika kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik telah dijual ke pihak lain namun belum dibalik nama. Berikutnya pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi ke posko ETLE ke Subdit Gakkum Polda.

Yang perlu diketahui lagi bila STNK telah diblokir, pemilik kendaraan nantinya akan mengalami kesulitan di kemudian hari untuk melakukan pengurusan pajak atau bila hendak menjual kendaraannya ke pihak lain. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Cara Mengurus Tilang ElektronikTilang Elektronik
ShareTweetSend

Related Posts

BPJT Ingatkan ke Pemudik, Di Jalan Tol Ada Tilang Elektronik

BPJT Ingatkan ke Pemudik, Di Jalan Tol Ada Tilang Elektronik

April 8, 2022
Pertengahan Maret, Kapolri Bakal Launching E-TLE Nasional di 10 Polda

Pertengahan Maret, Kapolri Bakal Launching E-TLE Nasional di 10 Polda

Februari 17, 2021
Polri Bentuk Satgas Tilang Elektronik Nasional

Polri Bentuk Satgas Tilang Elektronik Nasional

Januari 30, 2021

Polda Metro Jaya Sebut Tilang Elektronik Efektif Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Januari 22, 2021

Jika Jadi Kapolri, Komjen Listyo Sigit Tak Mau Polisi Tilang Pengendara di Jalanan

Januari 20, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?