
MANOKWARI, SatukanIndonsia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia perwakilan provinsi Papua Barat menghadiri deklarasi dukungan pemekaran daerah otonom baru (DOB), di Manokwari, Selasa (28/01/2025).
Kegiatan yang mengusung tema ‘Rekonsiliasi, deklarasi penyatuan dan penandatanganan kesepakatan bersama tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan kepada distrik, tim pemekaran DOB kabupaten Manokwari Barat (Mabar), dan tim pemekaran DOB kabupaten Mpur.

Dalam deklarasi tersebut dihadiri perwakilan Pj Gubernur, ketua DPR, ketua MRP baik provinsi Papua Barat maupun Papua Barat Daya, ketua BP3OKP provinsi Papua Barat, dan perwakilan Bupati kabupaten Manokwari serta Bupati Tambrauw.
Deklarasi ini dibacakan oleh Ketua Panitia Rekonsiliasi, Niko Anari, memuat sembilan poin kesepakatan.
Pertama, Bersumpah secara adat untuk berdamai dan bersatu demi mendorong terbentuknya DOB di tanah adat Mpur.
Kedua, Mendukung pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran wilayah dan memproses wacana pemekaran 60 DOB yang telah memiliki Ampres Nomor R65/PRES/12/2013.

Ketiga, Menerima nama DOB sesuai hasil kajian ilmiah Universitas Papua (Unipa).
Keempat, Menetapkan ibu kota DOB di Kampung Jaturau, Distrik Kebar, sesuai kajian strategis Unipa.
Kelima, Merevisi cakupan wilayah dalam Ampres dengan memasukkan distrik dan kampung baru hasil pemekaran.
Keenam, mendorong pemerintah daerah segera membuat surat keputusan pelepasan wilayah, aset, dan persyaratan teknis pembentukan DOB.
Ketujuh, Mempertahankan kedua tim pemekaran (Mabar dan Mpur) untuk terus mengawal proses pembentukan DOB.
Kedelapan, Mengembalikan wilayah DOB ke Provinsi Papua Barat sesuai kesepakatan sebelum pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Kesembilan, Menyempurnakan persyaratan teknis dengan kerja sama Pemkab Tambrauw dan Pemkab Manokwari.
Kesepakatan damai ini menjadi tonggak sejarah baru bagi masyarakat adat di wilayah tersebut, sekaligus mempertegas komitmen untuk mendorong percepatan pemekaran DOB sesuai harapan masyarakat.
Cheroline Chrisye Makaleuw menyatakan, bahwa sebagai anggota DPR RI mendukung aspirasi masyarakat terkait usulan pemekaran DOB di wilayah provinsi Papua Barat.
“Kehadiran saya (anggota DPR RI) dalam kegiatan deklarasi ini, tentunya otomatis saya mendukung dan mendorong sesuai tugas saya sebaga wakil rakyat Papua Barat di pusat,”katanya.
Ia mengemukakan, sebagai anggota DPR RI partai NasDem akan berkoordinasi dengan dua anggota DPR RI lainnya yaitu Alfons Manibuy (Golkar), dan Obeth Ayok (PDI-P) untuk mengawal aspirasi tersebut.
Sementara Lamek Dowansiba, Anggota DPD RI perwakilan Papua Barat menegaskan, perwakilan DPD RI maupun DPR RI wajib mendukung aspirasi masyarakat Papua Barat.
“Pada prinsipnya, kami harus tahu diri karena kami (anggota DPD RI maupun DPR RI) perwakilan Papua Barat ada di pusat karena dukungan masyarakat, maka sudah waktunya kami balas jasa,”tegasnya.
Ia berharap m, dengan adanya momentum rekonsiliasi tersebut bisa melahirkan suatu konsensus bersama, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat Adat dapat tercapai.
“Saya selaku anggota DPD RI sudah mengusulkan empat DOB di Papua Barat secara lisan ke Mendagri, dan moratorium tetap akan dicabut tetapi sifatnya khusus,”pungkasnya. [GRW]













