
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mereka dilantik di Aula Gedung II MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Selasa (24/10).
Diketahui, Anggota MKMK yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie mewakili tokoh masyarakat, dan Bintan R. Saragih mewakili akademisi.
“Hari ini, Selasa (24/10), saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik Saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di lingkungan Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar Usman saat menuntun sumpah Jimly dkk, sebagaimana dilansir Kumparan.
“Saya percaya bahwa Saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” tambah Anwar Usman — paman bacawapres Gibran Rakabuming Raka yang juga diadukan oleh masyarakat terkait etik.
Tiga anggota MKMK tersebut akan bekerja selama satu bulan terhitung 24 Oktober sampai 24 November 2023.
Mereka bakal menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi Anwar Usman dkk yang diterima MK setelah putusan kontroversial syarat capres-cawapres — yang menurut sebagian pihak memberi karpet merah untuk Gibran.
Anwar dkk dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemuda Solo sekaligus pengagum Gibran, Almas Tsaqibbirru.
Laporan itu antara lain diajukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Petrus Selestinus, yang pernah menjadi caleg Hanura pada Pemilu 2019, melaporkan Ketua MK Anwar Usman pada 18 Oktober karena menduga ada konflik kepentingan karena Anwar Usman adalah paman Gibran dan ipar Presiden Jokowi.
Sedangkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dilaporkan oleh Ketum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan, yang merupakan pendukung capres Prabowo Subianto. Saldi dinilai telah menjatuhkan marwah MK melalui isi dissenting opinion-nya dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dasar Pembentukan MKMK
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) UU No.7 Tahun 2020 tentang MK yang menyatakan, “untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi”.
Sekretariat MKMK ini akan diketuai oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono.(***)













