• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Bambang Soesatyo: UUD 1945 Bukan Kitab Suci!

Bambang Soesatyo: UUD 1945 Bukan Kitab Suci!

Agustus 18, 2021
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan Seharian

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan Seharian

Juli 23, 2026
Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Juli 23, 2026
ADVERTISEMENT
Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Juli 23, 2026
APBD DKI Capai Rp29,29 Triliun, Pramono Genjot Belanja demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

APBD DKI Capai Rp29,29 Triliun, Pramono Genjot Belanja demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Juli 23, 2026
Jaga Masa Depan Generasi Muda, Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika di Perairan Batam

Jaga Masa Depan Generasi Muda, Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika di Perairan Batam

Juli 23, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir dan Balok Timah Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Jakarta Utara

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir dan Balok Timah Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Jakarta Utara

Juli 23, 2026
Dorong Optimalisasi Pengawasan Standarisasi Konstruksi dan Material Kelistrikan, ALPERKLINAS: Keselamatan Konsumen Harus Jadi Prioritas

Dorong Optimalisasi Pengawasan Standarisasi Konstruksi dan Material Kelistrikan, ALPERKLINAS: Keselamatan Konsumen Harus Jadi Prioritas

Juli 22, 2026
Presiden Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Presiden Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Juli 22, 2026
Komisi IX DPR Tegaskan Pimpinan di BGN Tak Boleh Sekadar Pergantian Figur

Komisi IX DPR Tegaskan Pimpinan di BGN Tak Boleh Sekadar Pergantian Figur

Juli 22, 2026
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

Juli 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Bambang Soesatyo: UUD 1945 Bukan Kitab Suci!

[Nasional]

Agustus 18, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
71
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). /Instagram.com/@bambang.soesatyo.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). /Instagram.com/@bambang.soesatyo.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 45) bukan sebuah kitab suci, sehingga tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk dilakukan penyempurnaan atau perubahan, karena konstitusi akan terus berkembang sesuai dinamika.

“Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya, tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan. Secara alamiah konstitusi akan terus berkembang sesuai dinamika dan kebutuhan masyarakatnya,” kata Bamsoet dalam peringatan Hari Konstitusi Nasional dan Hari Lahir MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Di masa sebelum reformasi, kata Bamsoet, UUD sangat dimuliakan secara berlebihan, pemulihan itu terlihat dari tekad MPR untuk melaksanakannya secara murni dan konsekuen dan tidak berkehendak untuk melakukan perubahan. Kalaupun suatu hari ada keinginan untuk merubahnya maka harus melalui referendum ketika itu, begitu penegasan ketetapan MPR (Tap MPR) Nomor 4 tahun 1983 tentang Referendum.

Baca juga: Bamsoet Tegaskan Amendemen UUD 1945 Tidak Akan Buka Kotak Pandora

“Namun seiring datangnya era reformasi di pertengahan 1998 muncul arus besar aspirasi masyarakat yang menuntut dilakukannya perubahan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR pun segera menyikapinya dengan terlebih dahulu mencabut Ketetapan MPR Nomor 4/1983 tentang referendum melalui Ketetapan MPR Nomor 8/1998,” paparnya.

ADVERTISEMENT

Menurut mantan Ketua DPR ini, pencabutan Tap MPR itu memuluskan jalan bagi MPR hasil Pemilu 1999 untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat yang mengehndaki perubahan UUD 45. Demikian responsifnya MPR masa itu dalam menyikapi arus besar aspirasi masyarakat.

Bamsoet melanjutkan, responsivitas yang sama saat ini juga ditunggu masyarakat, yaitu berkaitan dengan arus besar aspirasi yang berhasil dihimpun MPR yaitu, kehendak untuk menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dan ini sudah ketiga periode MPR yang diamanatkan untuk melahirkan PPHN, dan belum juga berhasil mendorong masuknya PPHN sebagai bintang pengarah bangsa ini ke depan, agar bansga ini tidak berganti haluan terus menerus tiap pergantian kepemimpinan di tingkat nasional maupun daerah.

“Sehingga Indonesia ke depan tidak seperti menari poco-poco, maju 2 langkah mundur 3 langkah. Ada arah yang jelas kemana bangsa ini akan dibawa oleh pemimpinnya dalam 20, 30, 50 sampai 100 tahun yang akan datang,” tegasnya. Baca Juga: Pakai Baju Bundo Kanduang, Puan Dinilai Tunjukkan Cintanya pada Sumbar

Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, walaupun kedudukan dan wewenang MPR sudah banyak berubah, ruh yang disematkan ke lembaga MPR oleh para pendiri bangsa tidak boleh hilang, yaitu ruh kedaulatan rakyat.

“MPR harus senantiasa mampu menjembatani berbagai aspirasi masyarakat dan daerah, mengedepankan etika politik kebansgaan dengan selalu berusaha menciptakan suasana yang harmonis antarkekuasaan sosial politik dan antarkelompok kepentingan untuk mencapai sebesar-besarnya kemajuan bangsa dan negara,” tandas Bamsoet.

Lihat juga: Kerap Bikin Kegaduhan, BPIP Perlu Lakukan Evaluasi Total

(nal/SI)

 

Komentar Facebook

Tags: amendemen uud 1945BamsoetMPRMPR RIUUD 1945
ShareTweetSend

Related Posts

MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

Juli 15, 2026
MPR Desak Pemerintah Tarik Pasukan Perdamaian TNI dari Lebanon Buntut 3 Prajurit Gugur

MPR Desak Pemerintah Tarik Pasukan Perdamaian TNI dari Lebanon Buntut 3 Prajurit Gugur

April 2, 2026
Fauqi Hapidekso Resmi Dilantik Jadi Anggota MPR Pengganti Gus Alam

Fauqi Hapidekso Resmi Dilantik Jadi Anggota MPR Pengganti Gus Alam

November 18, 2025

MPR: Presiden Prabowo Perkuat Bangsa Indonesia pada Tahun Pertama Kepimpinan

Agustus 15, 2025

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?