
SatukanIndonesia.com – Bareskrim Polri lakukan pemeriksaan tahap awal terhadap laporan dugaan makar atas Video pernyataan “ganti sistem” dalam gerakan #2019GantiPresiden dengan terlapor politisi PKS Mardani Ali Sera dan mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, Jumat (16/11/18).
Pemeriksaan tahap awal yang dimulai pada pukul 14.00 WIB tersebut dilakukan terhadap pihak Pelapor yakni Komarudin (Komar) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/11/18).
Komar yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Adhel Setiawan dan M Ridwan itu menjawab pertanyaan seputar kronologi laporannya.
Komar menuturkan, dugaan makar itu bermula dari video yang beredar dan menampilkan tiga orang yang diduga Mardani Ali Sera, Ismail Yusanto, dan seorang yang tidak dikenal. Ketiganya mengucapkan 2019 ganti presiden, ganti sistem, dan bertakbir.
Menurut Komar, pernyataan ganti presiden dan ganti sistem sebagai bentuk kampanye untuk gerakan makar.
“Pernyataan 2019 ganti presiden yang diucapkan oleh Mardani Ali Sera, bisa diasumsikan bahwa mereka ingin menggulingkan presiden,” kata Komar kepada wartawan, Jumat (16/11/18).
Sementara itu, pernyataan ganti sistem yang diucapkan Ismail Yusanto adalah sebuah ajakan atau kampanye yang bermaksud untuk mengganti sistem kenegaraan yang sudah baku dan sah, yakni Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem yang dicita-citakan oleh Ismail Yusanto, yakni sistem khilafah.
“Kita semua tahu, Ismail Yusanto adalah mantan jubir Hizbut Tahrir Indonesia yang nyata-nyata bermaksud mengganti sistem kenegaraan menjadi sistem khilafah,” tegas dia. (*)













