Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kasubsatgas Penyidikan Satgas Mafia Bola Polri, Kombes Alfis Suhaili melimpahkan 7 tersangka kasus match fixing atau pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 yang terjadi pada 2018 ke Kejaksaan Negeri Sleman.
“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Alfis dalam jumpa pers, sebagaimana dilansir Okezone.com, Rabu 17 Januari 2024 malam.
Oleh karena itu, Alfis mengatakan pihaknya kini melakukan penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Total, ada 7 orang tersangka yang diserahkan. Mereka adalah, Vigit Waluyo, Kartiko Mustikaningtyas, Dewanto Rahadmoyo Nugroho yang merupakan pihak pemberi suap.
Kemudian, Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi selaku penerima suap dari pihak wasit.
“Karena tempat Kejadian perkara saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan besok akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini polisi telah menetapkan total 8 orang tersangka, namun satu di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Adapun para tersangka melancarkan aksinya dengan modus pengaturan skor berawal dari adanya permintaan klub kepada perangkat wasit agar memihak dan membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.(***)













