• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Bawaslu Ingin Rekomendasi Penanganan Pelanggaran Pemilu juga Berlaku bagi TNI-Polri

Bawaslu Ingin Rekomendasi Penanganan Pelanggaran Pemilu juga Berlaku bagi TNI-Polri

September 2, 2022
Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Agustus 27, 2026
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Agustus 27, 2026
ADVERTISEMENT
Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Agustus 27, 2026
Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Agustus 27, 2026
Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Agustus 27, 2026
Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Agustus 27, 2026
Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Agustus 27, 2026
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Agustus 27, 2026
1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

Agustus 27, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Ingin Rekomendasi Penanganan Pelanggaran Pemilu juga Berlaku bagi TNI-Polri

[Politik]

September 2, 2022
in News, Politik
0
0
SHARES
53
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/Foto:Bawaslu

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Implementasi amanat UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait pengawasan netralitas apartur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, bakal dituangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat beleid atau peraturan yang kini tengah disusun.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, dalam Pasal 93 huruf f UU Pemilu mengatur soal tugas Bawaslu yang mesti mengawasi netralitas ASN, anggota TNI dan Polri dalam pelaksanaan pemilu.

“Bentuknya seperti apa? Itu yang kita atur sekarang,” ujar Bagja usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis kemarin (1/9).

Dalam Praturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengatur soal pengawasan, belum diatur secara rinci mengenai penyelesaian dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri.

ADVERTISEMENT

“Itu sudah berlaku (berdasarkan Pasal 93 huruf f UU Pemilu), tapi dalam peraturannya (di Bawaslu) belum ada. Jalannya belum dibuat tapi sudah dilakukan. Jadi kita buat jalannya,” tuturnya.

Pada pemilu sebelumnya, dijelaskan Bagja, Bawaslu RI memiliki mekanisme rekomendasi kepada institusi terkait untuk menindaklanjuti hasil penanganan dugaan pelanggaran oleh ASN, TNI, dan Polri.

Hanya saja, menurutnya, output di lembaga terkait yang menangani ASN, TNI, dan Polri tidak cukup efektif, karena ada ketidakjelasan wewenang di dalam proses penangan dugaan pelanggaran netralitas aparatur pemerintahan.

“Kami bisa rekomendasi kepada, misalnya, Irwasum Polri, Kadiv Propam, ‘ini loh teman-temannya diduga melanggar etik’,” ucap Bagja.

“Tetapi kemudian harus diperjelas kewenangannya,” sambungnya.

Sebagai contoh, Bagja menyebutkan kerawanan dugaan pelanggaran netralitas oleh Polri yang dalam segi teknis itu saat ikut mengawal jalannya pemilu.

“Teman-teman takut enggak kalau orang enggak netral pegang senjata, punya kewenangan penyidikan, dia tidak netral. Kebayang enggak? Kalau saya kebayang,” cetusnya.

“(Misal) untuk membawa kotak suara dari satu tempat ke tempat lain, kemudian dia (mengajak) ‘ayo pilih ini’. Enggak boleh dong. Masa kemudian polisi ikut (mengajak memilih), dia kan menjaga keamanan,” tandas Bagja.

Berdasarkan Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu, setiap orang yang dilarang ikut serta sebagai pelaksanaan tim kampanye pemilu beberapa di antaranya adalah ASN, TNI, dan Polri.

Jika terbukti melanggar, hukumannya diatur dalam Pasal 494 UU Pemilu dengan acaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

(RMOL.ID)

Komentar Facebook

Tags: Ketua Bawaslu RI Rahmat BagjaPelanggaran Pemilu
ShareTweetSend

Related Posts

DPR dan Bawaslu Ingatkan KPU soal Independensi Aturan Teknis Tentang Putusan Nomor 731

DPR dan Bawaslu Ingatkan KPU soal Independensi Aturan Teknis Tentang Putusan Nomor 731

Oktober 3, 2025
Ketua Bawaslu Surabaya Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi

TPN Ganjar-Mahfud Temukan 400 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Diminta Bersikap Tegas

Februari 7, 2024
Bawaslu RI Izinkan Parpol Sosialisasi dengan Warga, Tapi Jangan Ajak Untuk Memilih

Bawaslu RI Izinkan Parpol Sosialisasi dengan Warga, Tapi Jangan Ajak Untuk Memilih

Juli 28, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?