• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terkait UU Pemilu, MK Tolak Gugatan Partai Gelora

Beda Pendapat! Empat Hakim MK Tolak Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Mei 26, 2023
Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Oktober 9, 2026
Gubernur DKI Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulogadung Rampung pada 2027 untuk Kurangi Kemacetan Jakarta

Gubernur DKI Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulogadung Rampung pada 2027 untuk Kurangi Kemacetan Jakarta

Oktober 9, 2026
ADVERTISEMENT
2 Tahun Prabowo-Gibran: APBN Perkuat Program Prioritas dan Stabilitas Ekonomi

2 Tahun Prabowo-Gibran: APBN Perkuat Program Prioritas dan Stabilitas Ekonomi

Oktober 9, 2026
Industri Data Center AI di Indonesia Butuh Banyak Air dan Listrik

Industri Data Center AI di Indonesia Butuh Banyak Air dan Listrik

Oktober 9, 2026
Dari Wartawan ke Dunia Politik hingga Dilantik jadi Anggota Wantimpres

Dari Wartawan ke Dunia Politik hingga Dilantik jadi Anggota Wantimpres

Oktober 9, 2026
Komite III DPD RI Perkuat Pengawasan terhadap Kebijakan Nasional untuk wilayah Terpencil

Komite III DPD RI Perkuat Pengawasan terhadap Kebijakan Nasional untuk wilayah Terpencil

Oktober 9, 2026
Pemkot Bekasi Dukung Kerja Sama Layanan Kesehatan, Warga Jabar Berobat di RS Jaringan Pemda Tanpa Khawatir Biaya.

Pemkot Bekasi Dukung Kerja Sama Layanan Kesehatan, Warga Jabar Berobat di RS Jaringan Pemda Tanpa Khawatir Biaya.

Oktober 9, 2026
Perlu Regulasi Khusus Lindungi Burung Cenderawasih

Perlu Regulasi Khusus Lindungi Burung Cenderawasih

Oktober 9, 2026
KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

Oktober 9, 2026
Kontribusi Investasi Hilirisasi Tembus 35 persen, Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja

Kontribusi Investasi Hilirisasi Tembus 35 persen, Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja

Oktober 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Beda Pendapat! Empat Hakim MK Tolak Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

[Ragam Info]

Mei 26, 2023
in News, Ragam Info
0
0
SHARES
47
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Empat Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, kami berpendapat petitum pemohoan yang memohon kepada Mahkamah untuk memaknai norma Pasal 34 UU 30/2022 menjadi pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan MK, sebagaimana dilansir Tempo.co, Kamis, 25 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

Adapun 4 Hakim Konstitusi yang mengajukan perbedaan pendapat itu adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo. Dalam pertimbangannya, keempat hakim memberikan alasan menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Enny mengatakan latar belakang pembentukan KPK serta desain lembaganya, pengaturan kelembagaan KPK merupakan wewenang pembuat Undang-Undang. Pembuat UU, kata dia, berwenang menerjemahkan kebutuhan masyarakat dan memotret dinamika permasalahan yang ada sehingga dapat menilai relevansi kelembagaan KPK sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan independent dari KPK.

Selain itu, keempat hakim menilai argumentasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengajukan perpanjangan masa jabatan itu sama sekali tidak menyinggung mengenai kaitan masa jabatan pimpinan di dalam konteks kelembagaan KPK. Ghufron mendalilkan bahwa masa jabatan pimpinan yang lebih singkat dibandingkan lembaga lain berdampak pada munculnya anggapan kedudukan KPK lebih rendah dari lembaga lainnya. Para hakim menilai argumentasi itu hanya asumsi belaka dan tidak ditopang oleh bukti yang cukup dan meyakinkan.

Enny mengatakan para hakim juga menilai bahwa karakteristik independensi lembaga KPK tetap dijamin dan tidak ada kaitannya dengan masa jabatan pimpinan. Terlebih, kata dia, masa jabatan sejumlah komisi atau lembaga lainnya memang tidak seragam. Dia mencontohkan Anggota Komisi Informasi yang memiliki masa jabatan 4 tahun, lalu anggota KPPU yang lima tahun dan masa jabatan anggota KPI Pusat dan Daerah yang 3 tahun.

“Menimbang bahwa ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi negara di Indonesia tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminatif, serta timbulnya keraguan masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana didalilkan oleh pemohon,” kata dia.

Meski melakukan penolakan, akan tetapi 4 Hakim MK tersebut kalah jumlah dibandingkan 5 hakim lainnya yang setuju memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Dengan demikian, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Kelima hakim lainnya menilai masa jabatan 4 tahun telah mengikis independensi pimpinan KPK. Salah satu sebabnya adalah pimpinan KPK dapat dipilih dua kali oleh Presiden dan Anggota DPR dalam satu periode. Hakim MK Arief Hidayat mencontohkan untuk periode masa jabatan presiden dan DPR 2019-2024. Dalam satu periode itu, kata dia, pimpinan KPK diseleksi dan direkrut sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2019 dan Desember 2023. “Pelaksanaan seleksi sebanyak dua kali tidak hanya berpengaruh pada independensi, tetapi juga beban psikologis, dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan berikutnya,” kata dia.(***)

 

 

Komentar Facebook

Tags: Hakim Mahkamah Konstitusitolak perpanjangan masa pimpinan KPK
ShareTweetSend

Related Posts

Megawati Ingatkan Kader PDIP untuk Tidak Lupa Diri dan Turun ke Bawah Bantu Masyarakat

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

April 16, 2024
Jokowi Resmi Lantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim MK

Jokowi Resmi Lantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim MK

Desember 9, 2023
Dua Hakim MK Beda Pendapat Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Dua Hakim MK Beda Pendapat Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Oktober 16, 2023

DPR Setujui Arsul Sani Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Oktober 3, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?