Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.
Ridwan dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung. Keppres yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2023 itu dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
“Mengangkat Dr. Ridwan Mansyur S.H, M.H sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji ditetapkan di Jakarta 12 Oktober 2023,” kata Nanik, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, Jumat (8/12/2023).
Kemudian prosesi dilanjutkan dengan pengucapan sumpah oleh pejabat yang akan dilantik.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan memegang teguh UUD negara RI 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa bangsa,” kata Ridwan.
Prosesi diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Jokowi yang diikuti oleh para undangan lainnya. Dalam pelantikan juga dihadiri Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Jaksa Agung ST Burhanudin
Melansir laman MK, jabatan Ridwan sebagai hakim dimulai pada Pengadilan Negeri Muara Enim pada tahun 1989. Pada tahun 1998, ia beralih tugas menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong.
Ridwan pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Selain itu pada 2020, Ia dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, hingga menjadi Panitera Mahkamah Agung. (***)