• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
BEM SI Minta Nadiem Cabut Imbauan Tak Ikut Demo Omnibus Law

BEM SI Minta Nadiem Cabut Imbauan Tak Ikut Demo Omnibus Law

Oktober 13, 2020
Buka Potensi 1.000 Lapangan Kerja, Tri Adhianto Sosialisasikan Peluang Kerja PSEL kepada Siswa SMKN 1 dan SMKN 2 Kota Bekasi

Buka Potensi 1.000 Lapangan Kerja, Tri Adhianto Sosialisasikan Peluang Kerja PSEL kepada Siswa SMKN 1 dan SMKN 2 Kota Bekasi

Oktober 13, 2026
Wali Kota Bekasi Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Delegasi Tiongkok, Kadin Bekasi Siap Jembatani Dunia Usaha

Wali Kota Bekasi Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Delegasi Tiongkok, Kadin Bekasi Siap Jembatani Dunia Usaha

Oktober 13, 2026
ADVERTISEMENT
Akademisi UI Soroti Arah Baru Polri di Forum Dunia

Akademisi UI Soroti Arah Baru Polri di Forum Dunia

Oktober 13, 2026
BMKG Deteksi 3.663 Titik Panas di Sumatera

BMKG Deteksi 3.663 Titik Panas di Sumatera

Oktober 13, 2026
Dari Paripurna DPRD: Tekankan Kepastian Hukum, Pemko Batam Usulkan Perubahan Perda Ketertiban Umum

Dari Paripurna DPRD: Tekankan Kepastian Hukum, Pemko Batam Usulkan Perubahan Perda Ketertiban Umum

Oktober 13, 2026
Sesuaikan Ketentuan Peraturan, DPRD Batam Ajukan Revisi Perda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota

Sesuaikan Ketentuan Peraturan, DPRD Batam Ajukan Revisi Perda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota

Oktober 13, 2026
Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Harapkan Sinergi Forkopimda Terus Diperkuat

Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Harapkan Sinergi Forkopimda Terus Diperkuat

Oktober 13, 2026
PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi

PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi

Oktober 13, 2026
Apresiasi Layanan Imigrasi Bali, Yan Mandenas : Autogate Permudah Mobilitas Jelang Nataru

Apresiasi Layanan Imigrasi Bali, Yan Mandenas : Autogate Permudah Mobilitas Jelang Nataru

Oktober 13, 2026
Kapolri Suyudi Lantik Kakorlantas dan 3 Kapolda Baru

Kapolri Suyudi Lantik Kakorlantas dan 3 Kapolda Baru

Oktober 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

BEM SI Minta Nadiem Cabut Imbauan Tak Ikut Demo Omnibus Law

[Nasional]

Oktober 13, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
82
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menuntut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencabut dan membatalkan surat imbauan agar mahasiswa tak ikut turun ke jalan dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian menyebut surat imbauan Nadiem tak lebih dari sekadar upaya Kemendikbud meredam gerakan mahasiswa dan telah menyalahi prinsip kebebasan mimbar akademik.

“Menuntut Mendikbud beserta Dirjen Dikti mencabut dan membatalkan Surat Imbauan No. 1035/E/KM/2020 perihal Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja,” ujar Remi, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (13/10/2020).

ADVERTISEMENT

Imbauan agar mahasiswa tak ikut turun ke jalan menolak Omnibus Law sebelumnya dikeluarkan Kemendikbud melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dengan menerbitkan Surat Imbauan No. 1035/E/KM/2020 perihal Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10) lalu.

Remy menyebut Kemendikbud lewat surat itu telah menjadi agen sosialiasi klaim kebenaran tunggal pemerintah. Surat itu sekaligus juga telah mengintervensi kebebasan mimbar akademik kampus yang telah diatur dan dijamin Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut dia, imbauan Kemendikbud juga tak berbeda dengan narasi Presiden Joko Widodo yang menyebut penolak Omnibus Law UU Ciptaker adalah korban hoaks.

“Kemendikbud memberikan penekanan bahwa perguruan tinggi harus tetap melaksanakan pembelajaran daring dan menantu kehadiran Mahasiswa. Bahkan Kemendikbud juga meminta perguruan tinggi untuk menyosialisasikan isi UU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Remy.

Lebih dari itu, menurut Remy, imbauan Kemendikbud juga bertentangan dengan komitmen yang ditandatangani oleh Dirjen Dikti, Nizam saat menerima audiensi mahasiswa 21 September lalu. Dalam pakta integritas yang ditandatangani itu, salah satunya menyepakati untuk mewujudkan demokrasi yang sehat di lingkungan pendidikan tinggi.

Alih-alih ditaati, belum genap sebulan Kemendikbud justru mengingkari komitmennya dengan mahasiswa dan lebih memilih memuluskan agenda pemerintah lewat Omnibus Law UU Ciptaker.

Oleh sebab itu, selain meminta Mendikbud mencabut surat imbauan, lanjut Remy, BEM SI juga menuntut Mendikbud dan Dirjen Dikti melaksanakan sepenuhnya fakta Integritas yang telah disepakati 21 September lalu itu.

BEM SI, katanya, juga mengambil sikap untuk memboikot agenda sosialisasi UU Ciptaker yang hanya dijadikan sebagai ajang sosialisasi klaim kebenaran tunggal pemerintah. Selain itu, BEM SI juga mengajak seluruh mahasiswa berani menyampaikan protes kepada pemerintah dan DPR terkait penolakan terhadap Omnibus Law Ciptaker.

“Prinsip fundamental demokrasi macam pewujudan kedaulatan, kesetaraan, dan kebebasan mesti menjadi pencapaian demi kebaikan bersama, bukan menjadi wacana atau praksis yang dimonopoli institusi besar berlabel negara,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam surat nomor 1035/E/KM/2020 Kemendikbud meminta para pimpinan perguruan tinggi ikut mengimbau mahasiswa agar tak bergabung dengan unjuk rasa. Alasannya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di masa pandemi corona (Covid-19).

“Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini,” bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam, Jumat (9/10). (*)

Komentar Facebook

Tags: BEM SINadiem MakarimNasionalOmnibus Law
ShareTweetSend

Related Posts

Kasus Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat Nilai Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Kasus Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat Nilai Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Mei 17, 2026
PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Berlanjut

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Berlanjut

Oktober 14, 2025
6 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Chromebook, Termasuk Eks Sekretaris Nadiem

6 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Chromebook, Termasuk Eks Sekretaris Nadiem

September 16, 2025

Hotman Paris Sebut Kasus Korupsi Laptop Sama Seperti Tom Lembong, Nadiem Tidak Pernah Terima Satu Sen Pun

September 5, 2025

Pakar Hukum: Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Sudah Sesuai

September 5, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?