• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
BEM SI Minta Nadiem Cabut Imbauan Tak Ikut Demo Omnibus Law

BEM SI Minta Nadiem Cabut Imbauan Tak Ikut Demo Omnibus Law

Oktober 13, 2020
Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Agustus 27, 2026
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Agustus 27, 2026
ADVERTISEMENT
Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Agustus 27, 2026
Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Agustus 27, 2026
Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Agustus 27, 2026
Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Agustus 27, 2026
Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Agustus 27, 2026
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Agustus 27, 2026
1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

Agustus 27, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

BEM SI Minta Nadiem Cabut Imbauan Tak Ikut Demo Omnibus Law

[Nasional]

Oktober 13, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
82
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menuntut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencabut dan membatalkan surat imbauan agar mahasiswa tak ikut turun ke jalan dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian menyebut surat imbauan Nadiem tak lebih dari sekadar upaya Kemendikbud meredam gerakan mahasiswa dan telah menyalahi prinsip kebebasan mimbar akademik.

“Menuntut Mendikbud beserta Dirjen Dikti mencabut dan membatalkan Surat Imbauan No. 1035/E/KM/2020 perihal Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja,” ujar Remi, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (13/10/2020).

Imbauan agar mahasiswa tak ikut turun ke jalan menolak Omnibus Law sebelumnya dikeluarkan Kemendikbud melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dengan menerbitkan Surat Imbauan No. 1035/E/KM/2020 perihal Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10) lalu.

Remy menyebut Kemendikbud lewat surat itu telah menjadi agen sosialiasi klaim kebenaran tunggal pemerintah. Surat itu sekaligus juga telah mengintervensi kebebasan mimbar akademik kampus yang telah diatur dan dijamin Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut dia, imbauan Kemendikbud juga tak berbeda dengan narasi Presiden Joko Widodo yang menyebut penolak Omnibus Law UU Ciptaker adalah korban hoaks.

“Kemendikbud memberikan penekanan bahwa perguruan tinggi harus tetap melaksanakan pembelajaran daring dan menantu kehadiran Mahasiswa. Bahkan Kemendikbud juga meminta perguruan tinggi untuk menyosialisasikan isi UU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Remy.

Lebih dari itu, menurut Remy, imbauan Kemendikbud juga bertentangan dengan komitmen yang ditandatangani oleh Dirjen Dikti, Nizam saat menerima audiensi mahasiswa 21 September lalu. Dalam pakta integritas yang ditandatangani itu, salah satunya menyepakati untuk mewujudkan demokrasi yang sehat di lingkungan pendidikan tinggi.

Alih-alih ditaati, belum genap sebulan Kemendikbud justru mengingkari komitmennya dengan mahasiswa dan lebih memilih memuluskan agenda pemerintah lewat Omnibus Law UU Ciptaker.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, selain meminta Mendikbud mencabut surat imbauan, lanjut Remy, BEM SI juga menuntut Mendikbud dan Dirjen Dikti melaksanakan sepenuhnya fakta Integritas yang telah disepakati 21 September lalu itu.

BEM SI, katanya, juga mengambil sikap untuk memboikot agenda sosialisasi UU Ciptaker yang hanya dijadikan sebagai ajang sosialisasi klaim kebenaran tunggal pemerintah. Selain itu, BEM SI juga mengajak seluruh mahasiswa berani menyampaikan protes kepada pemerintah dan DPR terkait penolakan terhadap Omnibus Law Ciptaker.

“Prinsip fundamental demokrasi macam pewujudan kedaulatan, kesetaraan, dan kebebasan mesti menjadi pencapaian demi kebaikan bersama, bukan menjadi wacana atau praksis yang dimonopoli institusi besar berlabel negara,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam surat nomor 1035/E/KM/2020 Kemendikbud meminta para pimpinan perguruan tinggi ikut mengimbau mahasiswa agar tak bergabung dengan unjuk rasa. Alasannya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di masa pandemi corona (Covid-19).

“Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini,” bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam, Jumat (9/10). (*)

Komentar Facebook

Tags: BEM SINadiem MakarimNasionalOmnibus Law
ShareTweetSend

Related Posts

Kasus Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat Nilai Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Kasus Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat Nilai Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Mei 17, 2026
PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Berlanjut

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Berlanjut

Oktober 14, 2025
6 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Chromebook, Termasuk Eks Sekretaris Nadiem

6 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Chromebook, Termasuk Eks Sekretaris Nadiem

September 16, 2025

Hotman Paris Sebut Kasus Korupsi Laptop Sama Seperti Tom Lembong, Nadiem Tidak Pernah Terima Satu Sen Pun

September 5, 2025

Pakar Hukum: Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Sudah Sesuai

September 5, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?