• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Berkas Kasus Surat Jalan Palsu Lengkap, Kejaksaan Siapkan 3 Jaksa Tuntut Djoko Tjandra di PN Jaktim

Berkas Kasus Surat Jalan Palsu Lengkap, Kejaksaan Siapkan 3 Jaksa Tuntut Djoko Tjandra di PN Jaktim

Oktober 6, 2020

Ketua DPRD Hadiri Peresmian Gedung Arsip dan Musholla Baitus Shalihin di PN Batam

Juli 29, 2026
Pemberitaan RUU Masyarakat Adat Disoroti dalam Green Editor Forum

Pemberitaan RUU Masyarakat Adat Disoroti dalam Green Editor Forum

Juli 29, 2026
ADVERTISEMENT
Militer AS Yang Hilang saat Perang Dunia II di Pulau Biak Mulai Diidentifikasi

Militer AS Yang Hilang saat Perang Dunia II di Pulau Biak Mulai Diidentifikasi

Juli 29, 2026
Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Juli 28, 2026
Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Juli 28, 2026
KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

Juli 28, 2026
Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Juli 28, 2026
Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Juli 28, 2026
DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

Juli 28, 2026
Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Juli 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Berkas Kasus Surat Jalan Palsu Lengkap, Kejaksaan Siapkan 3 Jaksa Tuntut Djoko Tjandra di PN Jaktim

[Hukum]

Oktober 6, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
56
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kasus surat jalan palsu atas dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun berkas perkara ketiga tersangka sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim pada hari ini, Selasa (6/10/2020).

ADVERTISEMENT

Berkait dengan sidang yang akan berlangsung, pihak Kejaksaan Negeri sudah menyiapkan tiga jaksa untuk menuntut Djoko Tjandra cs di pengadilan nanti.

“Kurang lebih kita siapkan tiga Jaksa untuk sidang nanti. Kita sudah siapkan semua berkas juga,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ady Wira Bhakti dilansir dari Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, saksi-saksi juga sudah disiapkan untuk memberi kesaksian dalam sidang Djoko Tjandra cs. Saksi yang dihadirkan adalah mereka yang sudah diperiksa penyidik dan tercatat di dalam berkas perkara.

“Kita melihat saja fakta persidangan seperti apa, kalau diperlukan kita hadirkan,” tutur Ady.

Pelimpahan Tahap II

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri pada 28 September 2020.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU pada 24 September 2020.

“(Penyerahan tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).

Menurut keterangan Kejaksaan Agung, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.(*)

Komentar Facebook

Tags: Anita KolopakingDjoko TjandraHukumPN Jakarta TimurPrasetijo UtomoSurat Jalan Palsu
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?