
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui media sosial yang dilakukan anggota DPR RI Fadli Zon. Teranyar, penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Ramadhan menyebut penyidik hingga kekinian masih mendalami kasus tersebut.
“Kasus ini masih didalami oleh penyidik dari Direktorat Bareskrim Polri, akan dilakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (12/1/2021).
Namun, Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci terkait siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan tersebut, termasuk kapan rencana itu akan dilakukan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, politisi Partai Gerindra itu dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah akun Twitternya @fadlizon dikabarkan menyukai konten pornografi. Laporan itu dibuat oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio dan teregistrasi dengan Nomor Laporan: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tertanggal 8 Januari 2021.
Febriyanto mempersangkakan Fadli Zon dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Mantan Wakil Ketua DPR itu juga disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong. (*)













