Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Polri menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditempatkan di sel biasa saat menjalani hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa,” ujar Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Bharada E tidak ditempatkan ke sel khusus, mengingat, Rutan Bareskrim tidak memiliki tempat tersebut. “Sama dengan tahanan lain. Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus,” ujar Gatot.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan bahwa alasan faktor keamanan menjadi pertimbangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,” ujar Susi, kemarin.
Bharada E sebagaimana diketahui akan menjalani masa pidana di Lapas Salemba dan sudah dipindahkan pada kemarin siang.
Namun akhirnya LPSK mengembalikan Bharada E ke Rutan Bareskrim semalam untuk menjalani masa tahanan.
Diketahui, vonis terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah berkekuatan hukum tetap.(aky)(***)












